Belakangan ini viral di media sosial seorang guru honorer SMP Negeri 1 Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Lijan Tondi Lasriado Sinaga, menjadi terdakwa karena mendisiplinkan siswi.
Kasus tersebut bermula saat 200 siswa tengah bersiap mengikuti kegiatan senam pagi. Lijan yang bertugas mengawasi barisan mendapati seorang siswi tidak mengenakan sepatu.
Dia kemudian menegur siswi itu secara langsung di tengah barisan siswa. Lantas, Lijan disebut melihat sebuah permen bertangkai di saku siswi. Ia kemudian mengambil permen tersebut dan spontan memakannya untuk mencairkan suasana.
Kejadian itu disebut berlangsung kurang dari dua menit dan terjadi di ruang terbuka dengan banyak siswa berada di sekitar lokasi. Namun, peristiwa tersebut berkembang menjadi laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Dua hari setelah kejadian, 7 Agustus 2025, orang tua dan kakek siswi disebut mendatangi sekolah perihal “teguran” kepada si anak. Bahkan keluarga korban melaporkan Lijan kepada polisi pada 11 Agustus 2026, pengaduan tercatat dengan nomor LP/B/962/VIII/2025/SPKT/RES-LABUHANBATU/POLDASUMUT.
Ada Batas
Pengamat pendidikan dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ari Hadianto memberi tanggapan terkait kasus tersebut. Ia berpendapat guru memang berwenang menegakkan tata tertib dan mendisiplinkan siswa. Namun, kewenangan tersebut memiliki batas dan tidak boleh dilakukan dengan tindakan fisik secara sembarangan.
“Prinsip dasar adalah kontak fisik tidak boleh dijadikan instrumen utama untuk mendisiplinkan siswa,”
kata Ari kepada Owrite.id, dikutip pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Dia berpendapat ada kondisi tertentu yang memungkinkan guru melakukan kontak fisik, seperti ketika menyelamatkan anak dari bahaya, memisahkan siswa berkelahi, atau menolong dalam keadaan darurat.
Namun, kondisi tersebut berbeda dengan penggunaan tubuh anak sebagai bagian dari metode mendisiplinkan siswa.
“Jadi, bukan berarti setiap kontak fisik antara guru dan siswa otomatis merupakan kekerasan. Hal yang harus dipahami adalah konteks, tujuan, kebutuhan, proporsionalitas, cara kontak itu dilakukan, dan dampaknya terhadap anak,”
ujar Ari.
Martabat Anak
Selain itu guru juga harus memiliki kesadaran lebih tinggi mengenai batas tubuh, privasi, dan rasa aman siswa. Hal itu dinilai semakin penting ketika interaksi melibatkan siswi karena terdapat aspek sensitivitas gender dan privasi.
Maka, Ari melanjutkan, guru dapat mengedepankan komunikasi ketika menghadapi siswa yang melanggar aturan. Guru dapat memberikan penjelasan mengenai tata tertib, meminta siswa memperbaiki pelanggaran, atau menyerahkan penanganan kepada wali kelas, guru BK, maupun bagian kesiswaan.
“Guru tidak boleh menggunakan kontak fisik secara sembarangan sebagai alat disiplin,”
ucap Ari.
Sekolah yang aman bukan berarti sekolah tanpa disiplin. Disiplin tetap diperlukan, kata Ari, tetapi harus diterapkan dengan cara yang manusiawi, proporsional, dan menghormati martabat anak.


























