Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 18 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Kronologi Kasus Guru Lijan Beda Versi: JPPI Minta Opini Publik Jangan Jadi “Hakim”
Nasional

Kronologi Kasus Guru Lijan Beda Versi: JPPI Minta Opini Publik Jangan Jadi “Hakim”

Syifa Fauziahowrite-adi-briantika
Last updated: Agustus 18, 2026 11:30 am
By
Syifa Fauziah
Syifa Fauziah
BySyifa Fauziah
Reporter
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Gaya Hidup dan Entertainment.
Follow:
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
2 jam lalu
Share
Ilustrasi pengusutan kasus guru honorer Lijan Sinaga.
Ilustrasi pengusutan kasus guru honorer Lijan Sinaga. (Dibuat oleh AI
SHARE

Pengamat pendidikan dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ari Hadianto meminta kasus guru honorer SMP Negeri 1 Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Lijan Tondi Lasriado Sinaga, tidak diselesaikan berdasarkan opini publik.

Daftar isi Konten
  • Jangan Simpul Sembarang
  • Awal

Alasannya karena ada perbedaan kornologi mengenai tindakan Lijan terhadap siswi. Versi pertama menyebut Lijan mengambil permen secara spontan, sementara versi kedua terdapat tuduhan guru memasukkan tangannya ke dalam saku rok siswi.

“Untuk kasus spesifik ini, saya kira (penegak hukum) harus sangat berhati-hati karena informasi yang beredar masih memiliki perbedaan versi,”

kata Ari kepada Owrite.id, dikutip pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Jika benar Lijan memasukkan tangan ke dalam saku rok siswi, tindakan itu tidak bisa dianggap sebagai candaan atau spontanitas yang kemudian selesai begitu saja.

“Ada persoalan batas profesional guru dan batas privasi serta tubuh peserta didik yang perlu diperhatikan,”

ujar dia.
Baca juga:
Kasus Guru Honorer Jadi Terdakwa, JPPI Sentil Tata Kelola Sekolah:… Pengamat pendidikan dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ari Hadianto, menilai kasus…
Guru Honorer Lijan Sinaga Jadi Terdakwa: JPPI Sorot Garis Batas… Belakangan ini viral di media sosial seorang guru honorer SMP Negeri 1…
Puluhan Ribu Keracunan MBG, Prabowo Disentil: Jangan Cuma Hitung Anak… Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) minta Presiden Prabowo Subianto berhenti mengklaim keberhasilan…
  • Kasus Guru Honorer Jadi Terdakwa, JPPI Sentil Tata Kelola Sekolah: Jangan Tunggu…
  • Guru Honorer Lijan Sinaga Jadi Terdakwa: JPPI Sorot Garis Batas Disiplin dan…
  • Puluhan Ribu Keracunan MBG, Prabowo Disentil: Jangan Cuma Hitung Anak yang Dapat…

Jangan Simpul Sembarang

Meski demikian, Ari menegaskan dirinya tidak ingin langsung menyimpulkan bahwa tindakan tersebut merupakan kekerasan atau kekerasan seksual sebelum fakta kejadian diperiksa secara objektif.

“(Publik dan penegak hukum) harus membedakan antara niat, tindakan, dan dampak. Bisa saja guru merasa tindakannya bercanda, tetapi niat bercanda tidak otomatis membuat sebuah tindakan menjadi tepat secara profesional,”

jelas Ari.

Apabila kontak fisik sebagaimana yang dituduhkan memang terjadi, tindakan tersebut harus diperiksa secara serius. Namun, kesimpulan mengenai apakah tindakan itu termasuk kekerasan atau pelanggaran hukum harus merujuk pada fakta dan mekanisme pemeriksaan.

Ari mengatakan barang bukti menjadi penting untuk merekonstruksi kejadian. Pemeriksaan dapat mempertimbangkan keterangan guru, siswa yang terlibat, siswa lain yang melihat kejadian, guru atau petugas yang berada di lokasi, hingga rekaman CCTV apabila tersedia.

“Perbedaan tersebut tidak seharusnya diselesaikan melalui opini publik, tetapi melalui pemeriksaan fakta,”

kata dia.

Di sisi lain, Ari mengingatkan proses pemeriksaan tetap harus memperhatikan kepentingan terbaik anak. Anak tidak seharusnya diminta menceritakan pengalaman yang sama berulang kali kepada terlalu banyak pihak. Hal tersebut dapat menimbulkan tekanan atau trauma tambahan.

“Pemeriksaan harus objektif sekaligus ramah anak,”

ucap dia.

Awal

Kasus tersebut bermula saat 200 siswa tengah bersiap mengikuti kegiatan senam pagi. Lijan yang bertugas mengawasi barisan mendapati seorang siswi tidak mengenakan sepatu.

Lijan kemudian menegur siswi itu secara langsung di tengah barisan siswa. Dalam peristiwa tersebut, Lijan disebut melihat sebuah permen bertangkai di saku siswi. Ia kemudian mengambil permen tersebut dan spontan memakannya untuk mencairkan suasana.

Kejadian itu disebut berlangsung kurang dari dua menit dan terjadi di ruang terbuka dengan banyak siswa berada di sekitar lokasi. Namun, peristiwa tersebut kemudian berkembang menjadi laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Dua hari setelah kejadian, pada 7 Agustus 2025, orang tua dan kakek siswi disebut mendatangi sekolah untuk mempertanyakan kejadian. Bahkan Lijan dilaporkan ke pihak kepolisian pada 11 Agustus dan laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/962/VIII/2025/SPKT/RES-LABUHANBATU/POLDASUMUT.

Baca juga:
40.759 Orang Keracunan MBG, Audit Nasional Mendesak: Keselamatan Anak Bukan… Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih…
Keracunan MBG Terus Terjadi, JPPI Bongkar Ancaman Serius: Negara Bangun… Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengingatkan pemerintah agar tidak menganggap kasus keracunan…
Ngeri! Siswa yang Keracunan MBG Se-Indonesia Sejak 2025 Capai 40.759… Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat sebanyak 40.759 siswa menjadi korban keracunan…
  • 40.759 Orang Keracunan MBG, Audit Nasional Mendesak: Keselamatan Anak Bukan Bahan Uji…
  • Keracunan MBG Terus Terjadi, JPPI Bongkar Ancaman Serius: Negara Bangun Budaya Impunitas
  • Ngeri! Siswa yang Keracunan MBG Se-Indonesia Sejak 2025 Capai 40.759 Jiwa

Tag:guruJPPILijan SinagaSiswaTerdakwa
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Syifa Fauziah
BySyifa Fauziah
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Gaya Hidup dan Entertainment.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Doa Menag di Istana Saat HUT RI ke-81 Viral, Netizen: “Kok Ada Persentase?”
By Ani Ratnasari
Menag Nasaruddin Umar dalam peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
1
BEM UI Demo, Bawa 8 Tuntutan “Merebut Kemerdekaan”
By Rahmat Baihaqi
Ketua BEM Universitas Indonesia (UI) Yatalathof Imawan.
2
Rupiah Melemah ke Rp17.850 per Dolar AS, Ini Proyeksinya Sepanjang Hari Ini 
By Anisa Aulia
Petugas menunjukkan pecahan mata uang Rupiah dan Dolar Amerika Serikat (AS) di Kantor Cabang BNI Pasar Baru, Jakarta
3
Guru Honorer Lijan Sinaga Jadi Terdakwa: JPPI Sorot Garis Batas Disiplin dan Martabat Siswa
By Syifa Fauziah
Ilustrasi guru jadi terdakwa.
4
Praperadilan Febrie Adriansyah Dimulai: Prosedur Penetapan Tersangka Masuk Ruang Uji
By Rahmat Baihaqi
Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah (tengah) dan Firman Wijaya (kiri) menyampaikan keterangan pers di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
5

BERITA LAINNYA

Ilustrasi siswa sekolah
Nasional

Kasus Guru Honorer Jadi Terdakwa, JPPI Sentil Tata Kelola Sekolah: Jangan Tunggu Viral Baru Bertindak

Pengamat pendidikan dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ari Hadianto, menilai kasus…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan Syahruna Lubis
5 menit lalu
Sejumlah penumpang berjalan menaiki pesawat di Bandara Komodo, Manggarai Barat, NTT, Minggu (16/8/2026). (Sumber: Antara Foto/Fikri Yusuf/nym)
Nasional

Usai Diguncang Gempa Magnitudo 7,7, Kemenhub Tetap Buka Enam Bandara di NTT

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan bahwa seluruh bandar udara…

iren natania longdongdusep-malik
By
Natania Longdong
Dusep Malik
19 menit lalu
Pengemudi ojek online mengikuti upacara peringatan HUT Kemerdekaan ke-81 RI di Cilandak, Jakarta.
Nasional

Prabowo Klaim Pendapatan Ojol Naik 3 Kali Lipat, SPAI Sindir Keras Lihat Fakta Lapangan

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menyebut klaim Presiden Prabowo Subianto mengenai kenaikan…

iren natania longdongHardani Triyoga
By
Natania Longdong
Hardani Triyoga
1 jam lalu
Presiden Prabowo meluncurkan Motor Listrik Nasional (Molinas) beserta ekosistem pendukungnya di fasilitas produksi ALVA, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 13 Agustus 2026.
Nasional

Tantangan Laju Molinas: Harga, Kemacetan, dan China

Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata Djoko Setijowarno merespons perihal program Motor…

hadi-febriansyah-owriteowrite-adi-briantika
By
Hadi Febriansyah
Adi Briantika
2 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up