Pengamat pendidikan dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ari Hadianto meminta kasus guru honorer SMP Negeri 1 Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Lijan Tondi Lasriado Sinaga, tidak diselesaikan berdasarkan opini publik.
Alasannya karena ada perbedaan kornologi mengenai tindakan Lijan terhadap siswi. Versi pertama menyebut Lijan mengambil permen secara spontan, sementara versi kedua terdapat tuduhan guru memasukkan tangannya ke dalam saku rok siswi.
“Untuk kasus spesifik ini, saya kira (penegak hukum) harus sangat berhati-hati karena informasi yang beredar masih memiliki perbedaan versi,”
kata Ari kepada Owrite.id, dikutip pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Jika benar Lijan memasukkan tangan ke dalam saku rok siswi, tindakan itu tidak bisa dianggap sebagai candaan atau spontanitas yang kemudian selesai begitu saja.
“Ada persoalan batas profesional guru dan batas privasi serta tubuh peserta didik yang perlu diperhatikan,”
ujar dia.
Jangan Simpul Sembarang
Meski demikian, Ari menegaskan dirinya tidak ingin langsung menyimpulkan bahwa tindakan tersebut merupakan kekerasan atau kekerasan seksual sebelum fakta kejadian diperiksa secara objektif.
“(Publik dan penegak hukum) harus membedakan antara niat, tindakan, dan dampak. Bisa saja guru merasa tindakannya bercanda, tetapi niat bercanda tidak otomatis membuat sebuah tindakan menjadi tepat secara profesional,”
jelas Ari.
Apabila kontak fisik sebagaimana yang dituduhkan memang terjadi, tindakan tersebut harus diperiksa secara serius. Namun, kesimpulan mengenai apakah tindakan itu termasuk kekerasan atau pelanggaran hukum harus merujuk pada fakta dan mekanisme pemeriksaan.
Ari mengatakan barang bukti menjadi penting untuk merekonstruksi kejadian. Pemeriksaan dapat mempertimbangkan keterangan guru, siswa yang terlibat, siswa lain yang melihat kejadian, guru atau petugas yang berada di lokasi, hingga rekaman CCTV apabila tersedia.
“Perbedaan tersebut tidak seharusnya diselesaikan melalui opini publik, tetapi melalui pemeriksaan fakta,”
kata dia.
Di sisi lain, Ari mengingatkan proses pemeriksaan tetap harus memperhatikan kepentingan terbaik anak. Anak tidak seharusnya diminta menceritakan pengalaman yang sama berulang kali kepada terlalu banyak pihak. Hal tersebut dapat menimbulkan tekanan atau trauma tambahan.
“Pemeriksaan harus objektif sekaligus ramah anak,”
ucap dia.
Awal
Kasus tersebut bermula saat 200 siswa tengah bersiap mengikuti kegiatan senam pagi. Lijan yang bertugas mengawasi barisan mendapati seorang siswi tidak mengenakan sepatu.
Lijan kemudian menegur siswi itu secara langsung di tengah barisan siswa. Dalam peristiwa tersebut, Lijan disebut melihat sebuah permen bertangkai di saku siswi. Ia kemudian mengambil permen tersebut dan spontan memakannya untuk mencairkan suasana.
Kejadian itu disebut berlangsung kurang dari dua menit dan terjadi di ruang terbuka dengan banyak siswa berada di sekitar lokasi. Namun, peristiwa tersebut kemudian berkembang menjadi laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Dua hari setelah kejadian, pada 7 Agustus 2025, orang tua dan kakek siswi disebut mendatangi sekolah untuk mempertanyakan kejadian. Bahkan Lijan dilaporkan ke pihak kepolisian pada 11 Agustus dan laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/962/VIII/2025/SPKT/RES-LABUHANBATU/POLDASUMUT.


























