Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri mengungkap dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pendakwah Syekh Ahmad Al Misry terhadap lima santrinya di sejumlah wilayah sejak 2017 hingga 2025. Para korban terdiri dari empat anak dan satu laki-laki dewasa.
Terlapornya saudara SAM yaitu laki-laki dengan usia 39 tahun, tokoh agama. Kemudian korban 5 orang laki-laki yang mana terdiri dari 4 orang anak dan 1 laki-laki dewasa,”
kata Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah di Mabes Polri, Rabu, 19 Agustus 2026.
Dugaan kasus pelecehan Syekh Ahmad telah terjadi sejak 2017-2025. Nurul menyebut tersangka telah berulang kali melakukan pelecehan di beberapa tempat kejadian perkara (TKP), mulai dari Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, hingga Mesir.
Untuk modus operandinya yaitu tersangka yang mengklaim dirinya adalah sebagai tokoh agama dan guru ngaji para korban, menggunakan pengaruhnya untuk melakukan kekerasan seksual berupa pencabulan kepada para korban,”
ucap Nurul.
Dengan memberikan iming-iming kepada korban untuk difasilitasi melaksanakan kuliah di Mesir, kuliah atau sekolah di Mesir,”
lanjut dia.
Setelah kasus tersebut masuk tahap penyidikan, penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti, di antaranya keterangan saksi, korban, hasil visum et psikiatrikum, keterangan dari ahli TPKS, hasil digital forensik dari handphone para korban.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka Juli 2026, tersangka juga ditetapkan masuk dalam daftar red notice buronan Interpol. Diduga kuat, Syekh Ahmad melarikan diri dan bersembunyi di Mesir.
Rencana tindak lanjut yang akan kami lakukan yaitu bahwa kami senantiasa melakukan koordinasi dengan KBRI di Mesir, kemudian juga dengan Div Hubinter Polri dan Interpol terkait dengan keberadaan dan pemulangan tersangka,”
jelas Nurul.
Meski demikian, Polri tetap melengkapi pemberkasan perkara tersangka dengan mengirimkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Syekh Ahmad dijerat melanggar Pasal 415 huruf b dan atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ancaman hukumannya adalah untuk Pasal 415 huruf b dan atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dihukum paling lama 9 tahun penjara. Kemudian untuk Pasal 6 huruf b dan c pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak 300 juta,”
ungkap Nurul.
Pendakwah Ahmad Al Misry telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap santri berdasarkan laporan korban yang teregister dengan nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri pada 28 November 2025.
Kasus tersebut ditangani Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA PPO) Bareskrim Polri.
Dirtipid PPA & PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah menerangkan, dugaan pelecehan terhadap para santri terjadi dalam rentang waktu 2017 hingga 2025.
Hingga kini, tercatat ada lima orang yang menjadi korban dugaan pelecehan oleh Syekh Ahmad berasal dari Purbalingga, Sukabumi, Jakarta, dan Mesir.




















