Permohonan pengembalian barang sitaan yang diajukan kubu eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam sidang praperadilan ditegaskan tidak berkaitan dengan 74 kilogram emas dan uang tunai Rp543 miliar.
Jadi yang dimohonkan atau yang diminta oleh pemohon untuk dikembalikan pada pemohon itu adalah barang-barang milik pribadi dan keluarga,”
kata kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah di PN Jakarta Selatan, Rabu, 19 Agustus 2026.
Menurutnya, barang pribadi yang diminta dikembalikan dalam permohonannya berupa dokumen pribadi hingga foto keluarga. Barang pribadi tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara yang menjerat Febrie.
Seolah-olah di beberapa publikasi itu disebarkan seolah-olah pemohon, Pak FA, itu meminta emas dan uang tersebut dikembalikan kepada Pak FA,”
ucap Febri.
Kami pastikan, di permohonan praperadilan, yang diminta dikembalikan kepada Pak FA adalah dokumen dan barang-barang milik pribadi,”
lanjut dia.
Meski begitu, kuasa hukum menyerahkan kepada hakim praperadilan untuk mengabulkan permohonan tersebut dan mengembalikannya sesuai prosedur hukum.
Kalau terkait dengan pengembalian barang sitaan yang lain itu sesuai dengan hukum acara saja. Dan fokus utama kami adalah kalau penggeledahannya tidak sah, kalau penyitaannya tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak bisa digunakan sebagai alat bukti,”
jelas dia.
Eks Jampidsus menggugat Polda Metro Jaya selaku Termohon I, Kortas Tipidkor Polri selaku Termohon II, serta Kejaksaan Agung sebagai pihak turut termohon mengenai penyitaan dan penggeledahan.
Dalam petitum permohonannya, Febrie meminta hakim praperadilan membatalkan penyitaan dari hasil penggeledahan yang dilakukan termohon. Penggeledahan tersebut dilakukan di kediaman Febrie di Sentul City, Bogor, pada 8–9 Juli 2026.
Selain penggeledahan dan penyitaan, Febri juga meminta hakim membatalkan pencekalan bepergian ke luar negeri selama 20 hari terhadap kliennya. Adapun, pencekalan itu atas permintaan Polda Metro Jaya pada 11 Juli 2026. Pencekalan itu dinilai kubu Febrie tidak sah.
Dalam permohonannya, Febri juga meminta surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Kejagung terhadap kliennya dinyatakan tidak sah.
Kubu Febrie menuding proses yang dilakukan Polri memiliki banyak kecacatan formil. Dengan demikian, proses penyidikan yang kini ditangani Kejagung mestinya dihentikan seluruhnya.






















