Permohonan pengembalian barang sitaan yang diajukan kubu eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam sidang praperadilan ditegaskan tidak berkaitan dengan 74 kilogram emas dan uang tunai Rp543 miliar.
Jadi yang dimohonkan atau yang diminta oleh pemohon untuk dikembalikan pada pemohon itu adalah barang-barang milik pribadi dan keluarga,”
kata kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah di PN Jakarta Selatan, Rabu, 19 Agustus 2026.
Menurutnya, barang pribadi yang diminta dikembalikan dalam permohonannya berupa dokumen pribadi hingga foto keluarga. Barang pribadi tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara yang menjerat Febrie.
Seolah-olah di beberapa publikasi itu disebarkan seolah-olah pemohon, Pak FA, itu meminta emas dan uang tersebut dikembalikan kepada Pak FA,”
ucap Febri.
Kami pastikan, di permohonan praperadilan, yang diminta dikembalikan kepada Pak FA adalah dokumen dan barang-barang milik pribadi,”
lanjut dia.
Meski begitu, kuasa hukum menyerahkan kepada hakim praperadilan untuk mengabulkan permohonan tersebut dan mengembalikannya sesuai prosedur hukum.







