Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 19 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Bukan Emas dan Uang, Ternyata Barang Ini yang Diminta Kubu Febrie Dikembalikan
Hukum

Bukan Emas dan Uang, Ternyata Barang Ini yang Diminta Kubu Febrie Dikembalikan

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteRahmat Tunny OWRITE
Last updated: Agustus 19, 2026 5:19 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Rahmat Tunny
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana...
Follow:
2 jam lalu
Share
Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah menegaskan permohonan pengembalian barang sitaan tidak terkait 74 kilogram emas dan uang tunai Rp543 miliar.
Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah menegaskan permohonan pengembalian barang sitaan tidak terkait 74 kilogram emas dan uang tunai Rp543 miliar.
SHARE

Permohonan pengembalian barang sitaan yang diajukan kubu eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam sidang praperadilan ditegaskan tidak berkaitan dengan 74 kilogram emas dan uang tunai Rp543 miliar.

Jadi yang dimohonkan atau yang diminta oleh pemohon untuk dikembalikan pada pemohon itu adalah barang-barang milik pribadi dan keluarga,”

kata kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah di PN Jakarta Selatan, Rabu, 19 Agustus 2026.
Polri dan Kejagung “Satu Suara”, Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Febrie

Menurutnya, barang pribadi yang diminta dikembalikan dalam permohonannya berupa dokumen pribadi hingga foto keluarga. Barang pribadi tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara yang menjerat Febrie.

Seolah-olah di beberapa publikasi itu disebarkan seolah-olah pemohon, Pak FA, itu meminta emas dan uang tersebut dikembalikan kepada Pak FA,”

ucap Febri.

Kami pastikan, di permohonan praperadilan, yang diminta dikembalikan kepada Pak FA adalah dokumen dan barang-barang milik pribadi,”

lanjut dia.

Meski begitu, kuasa hukum menyerahkan kepada hakim praperadilan untuk mengabulkan permohonan tersebut dan mengembalikannya sesuai prosedur hukum.

Kalau terkait dengan pengembalian barang sitaan yang lain itu sesuai dengan hukum acara saja. Dan fokus utama kami adalah kalau penggeledahannya tidak sah, kalau penyitaannya tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak bisa digunakan sebagai alat bukti,”

jelas dia.
Baca juga:
Tak Terima jadi Tersangka, Febrie Adriansyah Minta Hakim "Matikan" Penyidikan… Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menggugat Kejaksaan…
Polri dan Kejagung "Satu Suara", Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan… Polri dan Kejaksaan Agung meminta hakim menolak seluruh permohonan yang dilayangkan kubu…
Praperadilan: Diduga "Sulap" Harta Korupsi, Polri Beberkan Bukti Jerat Eks… Polri menjelaskan asal-muasal mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan eks Jampidsus Kejaksaan…
  • Tak Terima jadi Tersangka, Febrie Adriansyah Minta Hakim "Matikan" Penyidikan Kejagung
  • Polri dan Kejagung "Satu Suara", Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Febrie
  • Praperadilan: Diduga "Sulap" Harta Korupsi, Polri Beberkan Bukti Jerat Eks Jampidsus Febrie

Eks Jampidsus menggugat Polda Metro Jaya selaku Termohon I, Kortas Tipidkor Polri selaku Termohon II, serta Kejaksaan Agung sebagai pihak turut termohon mengenai penyitaan dan penggeledahan.

Dalam petitum permohonannya, Febrie meminta hakim praperadilan membatalkan penyitaan dari hasil penggeledahan yang dilakukan termohon. Penggeledahan tersebut dilakukan di kediaman Febrie di Sentul City, Bogor, pada 8–9 Juli 2026.

Selain penggeledahan dan penyitaan, Febri juga meminta hakim membatalkan pencekalan bepergian ke luar negeri selama 20 hari terhadap kliennya. Adapun, pencekalan itu atas permintaan Polda Metro Jaya pada 11 Juli 2026. Pencekalan itu dinilai kubu Febrie tidak sah.

Dalam permohonannya, Febri juga meminta surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Kejagung terhadap kliennya dinyatakan tidak sah.

Kubu Febrie menuding proses yang dilakukan Polri memiliki banyak kecacatan formil. Dengan demikian, proses penyidikan yang kini ditangani Kejagung mestinya dihentikan seluruhnya.

Tag:Eks JampidsusFebri DiansyahFebrie AdriansyahHakimKembalikan barang sitaanPra peradilanSidang Praperadilan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Follow:
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana ini memiliki pengalaman lebih dari satu dekade di jurnalistik — termasuk sebagai redaktur di Fajar.co.id dan Liputan.co.id, serta sebagai Media Communication Officer di lembaga riset IDEA Analitycal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Roberto Carlos Dikabarkan Mualaf Usai Bertemu Tokoh Islam Brasil, Ucap Syahadat 4 Pekan Lalu
By Hadi Febriansyah
Mantan bintang Timnas Brasil dan Real Madrid Roberto Carlos.
1
Mulai Oktober, Bayar Pakai QRIS di Bawah Rp100 Ribu Tak Kena MDR, Ini Aturannya
By Ani Ratnasari
Penumpang memindai kode QR untuk membayar tiket bus Trans Jateng di Semarang, Jawa Tengah
2
DPR dan Pemerintah Finalisasi Nasib Guru PPPK, Ada Jalan Baru Menuju Status PNS
By Rika Pangesti
Ilustrasi Gedung DPR
3
Praperadilan Eks Jampidsus: Polri Buka Suara atas Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah
By Rahmat Baihaqi
Polri memberikan jawaban atas gugatan praperadilan kubu eks Jampidsus Febrie di PN Jakarta Selatan, 19 Agustus 2026.
4
Praperadilan Febrie Memanas! Polri Singgung Dalil Eks Jampidsus yang Dinilai ‘Salah Kamar’
By Rahmat Baihaqi
Sidang praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
5

BERITA LAINNYA

Syekh Ahmad Al Misry
Hukum

Bareskrim Beberkan Modus Syekh Ahmad Al Misry Cabuli 5 Santri

Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri mengungkap dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pendakwah Syekh…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteRahmat Tunny OWRITE
By
Rahmat Baihaqi
Rahmat Tunny
5 menit lalu
Kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah menggugat Kejagung mempersoalkan status hukum tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang, di PN Jakarta Selatan, 19 Agustus 2026.
Hukum

Tak Terima jadi Tersangka, Febrie Adriansyah Minta Hakim “Matikan” Penyidikan Kejagung

Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menggugat Kejaksaan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
2 jam lalu
Sidang praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hukum

Praperadilan Febrie Memanas! Polri Singgung Dalil Eks Jampidsus yang Dinilai ‘Salah Kamar’

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengatakan dalil dalam praperadilan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
2 jam lalu
Warga melintas di dekat penitipan anak atau daycare Little Aresha yang disegel polisi di Umbulharjo, Yogyakarta
Hukum

Dakwaan JPU Bikin Terkejut, Begini Dugaan Perlakuan terhadap Anak di Daycare Little Aresa Jogja

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan perlakuan tidak manusiawi yang dilakukan para…

Ani RatnasariRahmat Tunny OWRITE
By
Ani Ratnasari
Rahmat Tunny
3 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up