Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menggugat Kejaksaan Agung kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ini merupakan gugatan praperadilan kedua yang ia layangkan, mempersoalkan penetapan tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang dengan perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PB JKT.SEL.
“Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya Surat Penetapan Nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026,”
ucap salah satu kuasa hukum Febrie, Maqdir Ismail, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 19 Agustus 2026.
Febrie ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada 24 Juli 2026, sebagaimana dalam surat tersebut. Selain mempermasalahkan status hukum, Maqdir meminta hakim membatalkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan Kejagung pada 20 Juli 2026.
Menurutnya, Sprindik tersebut tidak sah dan meminta hakim memerintahkan Kejagung menghentikan perkara yang membelit kliennya.
“Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya Surat Perintah Penyidikan,”
kata Maqdir.
Pembatalan
Kuasa hukum turut memohon kepada hakim agar membatalkan surat perintah penahanan terhadap Febrie yang ditertibkan pada 24 Juli 2026.
Serta memerintahkan Kejagung melalui hakim untuk membebaskan eks Jampidsus dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Membebaskan dan mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Tahanan Negara KPK,”
ucap dia.
Maqdir menuding seluruh tindakan hukum yang dilakukan Kejagung terhadap klien beserta keluarganya tidak sah beserta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) mengenai penyidikan dan penetapan tersangka Febrie.
“Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan maupun tindakan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon,”
tegas Maqdir.
Kuasa hukum meminta hakim memulihkan hak hukum kliennya atas tindakan yang dilakukan Kejagung, termasuk mengabulkan seluruh permohonan gugatan yang dilayangkan.
“Apabila Yang Mulia Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,”
tutup Maqdir.
Lawan Balik
Febrie menggugat Polda Metro Jaya selaku Termohon I, Kortastipidkor Polri selaku Termohon II, serta Kejaksaan Agung sebagai pihak turut Termohon, mengenai penyitaan dan penggeledahan.
Dalam petitum permohonan, Febrie minta hakim praperadilan membatalkan penyitaan dari hasil penggeledahan yang dilakukan termohon. Penggeledahan tersebut dilakukan di kediaman Febrie di Sentul City, Bogor, pada 8 dan 9 Juli 2026.
Selain penggeledahan dan penyitaan, kuasa hukum juga meminta hakim membatalkan pencekalan bepergian ke luar negeri selama 20 hari terhadap kliennya lantaran tidak sah. Adapun pencekalan itu atas permintaan Polda Metro Jaya pada 11 Juli 2026.
Kuasa hukum juga minta Sprindik yang diterbitkan Kejagung terhadap kliennya juga tidak sah. Ia pun menuding proses yang dilakukan Polri banyak kecacatan formil. Dengan demikian, proses penyidikan yang kini ditangani Kejagung mestinya dihentikan seluruhnya.






















