Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 19 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Tak Terima jadi Tersangka, Febrie Adriansyah Minta Hakim “Matikan” Penyidikan Kejagung
Hukum

Tak Terima jadi Tersangka, Febrie Adriansyah Minta Hakim “Matikan” Penyidikan Kejagung

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
Last updated: Agustus 19, 2026 5:24 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
2 jam lalu
Share
Kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah menggugat Kejagung mempersoalkan status hukum tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang, di PN Jakarta Selatan, 19 Agustus 2026.
Kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah menggugat Kejagung mempersoalkan status hukum tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang, di PN Jakarta Selatan, 19 Agustus 2026. (Owrite.id/Rahmat Baihaqi)
SHARE

Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menggugat Kejaksaan Agung kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Daftar isi Konten
  • Pembatalan
  • Lawan Balik

Ini merupakan gugatan praperadilan kedua yang ia layangkan, mempersoalkan penetapan tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang dengan perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PB JKT.SEL.

“Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya Surat Penetapan Nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026,”

ucap salah satu kuasa hukum Febrie, Maqdir Ismail, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 19 Agustus 2026.

Febrie ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada 24 Juli 2026, sebagaimana dalam surat tersebut. Selain mempermasalahkan status hukum, Maqdir meminta hakim membatalkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan Kejagung pada 20 Juli 2026.

Menurutnya, Sprindik tersebut tidak sah dan meminta hakim memerintahkan Kejagung menghentikan perkara yang membelit kliennya.

“Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya Surat Perintah Penyidikan,”

kata Maqdir.

Pembatalan

Kuasa hukum turut memohon kepada hakim agar membatalkan surat perintah penahanan terhadap Febrie yang ditertibkan pada 24 Juli 2026. 

Serta memerintahkan Kejagung melalui hakim untuk membebaskan eks Jampidsus dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Membebaskan dan mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Tahanan Negara KPK,”

ucap dia.

Maqdir menuding seluruh tindakan hukum yang dilakukan Kejagung terhadap klien beserta keluarganya tidak sah beserta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) mengenai penyidikan dan penetapan tersangka Febrie.

“Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan maupun tindakan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon,”

tegas Maqdir.

Kuasa hukum meminta hakim memulihkan hak hukum kliennya atas tindakan yang dilakukan Kejagung, termasuk mengabulkan seluruh permohonan gugatan yang dilayangkan.

“Apabila Yang Mulia Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,”

tutup Maqdir.

Lawan Balik

Febrie menggugat Polda Metro Jaya selaku Termohon I, Kortastipidkor Polri selaku Termohon II, serta Kejaksaan Agung sebagai pihak turut Termohon, mengenai penyitaan dan penggeledahan.

Dalam petitum permohonan, Febrie minta hakim praperadilan membatalkan penyitaan dari hasil penggeledahan yang dilakukan termohon. Penggeledahan tersebut dilakukan di kediaman Febrie di Sentul City, Bogor, pada 8 dan 9 Juli 2026.

Selain penggeledahan dan penyitaan, kuasa hukum juga meminta hakim membatalkan pencekalan bepergian ke luar negeri selama 20 hari terhadap kliennya lantaran tidak sah. Adapun pencekalan itu atas permintaan Polda Metro Jaya pada 11 Juli 2026.

Kuasa hukum juga minta Sprindik yang diterbitkan Kejagung terhadap kliennya juga tidak sah. Ia pun menuding proses yang dilakukan Polri banyak kecacatan formil. Dengan demikian, proses penyidikan yang kini ditangani Kejagung mestinya dihentikan seluruhnya.

Baca juga:
Bukan Emas dan Uang, Ternyata Barang Ini yang Diminta Kubu… Permohonan pengembalian barang sitaan yang diajukan kubu eks Jaksa Agung Muda Tindak…
Polri dan Kejagung "Satu Suara", Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan… Polri dan Kejaksaan Agung meminta hakim menolak seluruh permohonan yang dilayangkan kubu…
Praperadilan: Diduga "Sulap" Harta Korupsi, Polri Beberkan Bukti Jerat Eks… Polri menjelaskan asal-muasal mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan eks Jampidsus Kejaksaan…
  • Bukan Emas dan Uang, Ternyata Barang Ini yang Diminta Kubu Febrie Dikembalikan
  • Polri dan Kejagung "Satu Suara", Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Febrie
  • Praperadilan: Diduga "Sulap" Harta Korupsi, Polri Beberkan Bukti Jerat Eks Jampidsus Febrie
Tag:Febrie AdriansyahJampidsusKejagungKortastipidkorPraperadilanSidang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Roberto Carlos Dikabarkan Mualaf Usai Bertemu Tokoh Islam Brasil, Ucap Syahadat 4 Pekan Lalu
By Hadi Febriansyah
Mantan bintang Timnas Brasil dan Real Madrid Roberto Carlos.
1
Mulai Oktober, Bayar Pakai QRIS di Bawah Rp100 Ribu Tak Kena MDR, Ini Aturannya
By Ani Ratnasari
Penumpang memindai kode QR untuk membayar tiket bus Trans Jateng di Semarang, Jawa Tengah
2
DPR dan Pemerintah Finalisasi Nasib Guru PPPK, Ada Jalan Baru Menuju Status PNS
By Rika Pangesti
Ilustrasi Gedung DPR
3
Praperadilan Eks Jampidsus: Polri Buka Suara atas Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah
By Rahmat Baihaqi
Polri memberikan jawaban atas gugatan praperadilan kubu eks Jampidsus Febrie di PN Jakarta Selatan, 19 Agustus 2026.
4
Praperadilan Febrie Memanas! Polri Singgung Dalil Eks Jampidsus yang Dinilai ‘Salah Kamar’
By Rahmat Baihaqi
Sidang praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
5

BERITA LAINNYA

Syekh Ahmad Al Misry
Hukum

Bareskrim Beberkan Modus Syekh Ahmad Al Misry Cabuli 5 Santri

Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri mengungkap dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pendakwah Syekh…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteRahmat Tunny OWRITE
By
Rahmat Baihaqi
Rahmat Tunny
7 menit lalu
Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah menegaskan permohonan pengembalian barang sitaan tidak terkait 74 kilogram emas dan uang tunai Rp543 miliar.
Hukum

Bukan Emas dan Uang, Ternyata Barang Ini yang Diminta Kubu Febrie Dikembalikan

Permohonan pengembalian barang sitaan yang diajukan kubu eks Jaksa Agung Muda Tindak…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteRahmat Tunny OWRITE
By
Rahmat Baihaqi
Rahmat Tunny
2 jam lalu
Sidang praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hukum

Praperadilan Febrie Memanas! Polri Singgung Dalil Eks Jampidsus yang Dinilai ‘Salah Kamar’

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengatakan dalil dalam praperadilan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
2 jam lalu
Warga melintas di dekat penitipan anak atau daycare Little Aresha yang disegel polisi di Umbulharjo, Yogyakarta
Hukum

Dakwaan JPU Bikin Terkejut, Begini Dugaan Perlakuan terhadap Anak di Daycare Little Aresa Jogja

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan perlakuan tidak manusiawi yang dilakukan para…

Ani RatnasariRahmat Tunny OWRITE
By
Ani Ratnasari
Rahmat Tunny
3 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up