Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Deddy Supriadi mengungkap dua orang sindikat penipuan business email compromise (BEC) ditangkap setelah perusahaan asal Amerika Serikat (AS) mengalami kerugian 350.325 dolar AS.
Kasus tersebut terungkap di Jakarta pada Rabu, 19 Agustus 2026, setelah adanya laporan dari FBI.
Bahwa yang akan disampaikan adalah tindak pidana tersebut dengan modus operandi Business Email Compromise atau penipuan ataupun manipulasi melalui kompromi email bisnis,”
kata Deddy saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026.
Kasus tersebut bermula FBI mendeteksi dua orang pelaku terdeteksi berada di Indonesia. Polri juga berkoodinasi dengan PPATK dan menemukan aliran dana mencurigakan dari Indonesia.
Bermodal informasi tersebut seorang warga negara Indonesia (WNI) insial LPK (56) dan LJ warga negara (WN) Cina. Mereka terlibat sindikat penipuan internasional atas arahan seorang buron CW dari Cina.
Sindikat tersebut, diduga membangun perusahaan palsu dan rekening BCA menampung dana hasil penipuan.
Hasil interogasi berdasarkan keterangannya bahwa tersangka berinisial LPK adalah orang yang memang disuruh oleh seseorang yang berinisial CW yang saat ini masih kami lakukan pencarian karena merupakan berdasarkan domisilinya warga negara China,”
bebernya.
Tersangka LPK berperan membuat legalitas perusahaan dengan menggunakan identitas anak kandungnya sendiri.
Alamat tersebut di dalam perusahaan adalah alamat fiktif dengan nama perusahaan adalah PT Aksesoris Andalan Bersama (AAB),”
ucap Deddy.
Dijelaskannya, CW yang merupakan dalang penipuan meretas email bisnis perusahaan IQ Power Tool asal Amerika yang membeli perangkat komputer dari perusahaan Cina.
Telah membuat email yang menyerupai email perusahaan di mana ada dua perusahaan yang melakukan trading atau kerjasama penjualan hardware komputer, di mana sebagai penjualnya adalah perusahaan Duro Machinery Corp yang berkedudukan di Cina,”
jelasnya.
Pelaku CW berhasil meretas isi email kerjasama tersebut dengan memanfaatkan email perusahaan dan mengalihkan pembayaran ke rekening buatan palsu yang disiapkan tersangka LPK dan LJ. Akibatnya, perusahaan asal Amerika Serikat itu merugi 350.325 Dollar AS.
Tersangka berhasil berkomunikasi dengan menggunakan Business Email Compromise-nya untuk menyaru atau menyamar sebagai perusahaan penjual daripada hardware tersebut,”
ungkap Dedy.
Namun, saat para sindikat ingin mengirim uang ke rekening bank asal Cina terdeteksi dana mencurigakan. Sehingga berhasil terblokir dengan sisa saldo sebesar 285.859 Dollar AS.
Selanjutnya dilakukan proses penyidikan dan pemblokiran terhadap rekening tersebut dan diketahui rekening tersebut masih memiliki saldo senilai 285.859 US Dollar atau setara dengan Rp 5 miliar,”
lanjut dia.
Kepada penyidik, para tersangka meraup keuntungan sebesar lima persen setiap transaksi hasil penipuan yang masuk ke rekening penampungan.
Kini, para tersangka dijerat melanggar Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Polri juga memperberat hukuman tersangka dengan tindak pidana penipuan Pasal 492 KUHP, kemudian tindak pidana transfer dana yang tercantum dalam Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Termasuk dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana tercantum pada Pasal 607 KUHP dan/atau penyertaan Pasal 20 huruf C dan Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan akumulasi ancaman maksimal adalah 15 tahun penjara.



















