Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 19 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Bareskrim Bongkar Sindikat Penipuan Email, Perusahaan AS Rugi Rp5 Miliar
Hukum

Bareskrim Bongkar Sindikat Penipuan Email, Perusahaan AS Rugi Rp5 Miliar

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteRahmat Tunny OWRITE
Last updated: Agustus 19, 2026 8:34 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Rahmat Tunny
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana...
Follow:
3 jam lalu
Share
Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Deddy Supriadi.
Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Deddy Supriadi. Doc: Owrite
SHARE

Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Deddy Supriadi mengungkap dua orang sindikat penipuan business email compromise (BEC) ditangkap setelah perusahaan asal Amerika Serikat (AS) mengalami kerugian 350.325 dolar AS. 

Kasus tersebut terungkap di Jakarta pada Rabu, 19 Agustus 2026, setelah adanya laporan dari FBI.

Bahwa yang akan disampaikan adalah tindak pidana tersebut dengan modus operandi Business Email Compromise atau penipuan ataupun manipulasi melalui kompromi email bisnis,”

kata Deddy saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026.
Bareskrim Kesulitan Pulangkan Syekh Ahmad Al Misry dari Mesir, Ternyata Ini Masalahnya

Kasus tersebut bermula FBI mendeteksi dua orang pelaku terdeteksi berada di Indonesia. Polri juga berkoodinasi dengan PPATK dan menemukan aliran dana mencurigakan dari Indonesia.

Bermodal informasi tersebut seorang warga negara Indonesia (WNI) insial LPK (56) dan LJ warga negara (WN) Cina. Mereka terlibat sindikat penipuan internasional atas arahan seorang buron CW dari Cina.

Sindikat tersebut, diduga membangun perusahaan palsu dan rekening BCA menampung dana hasil penipuan.

Hasil interogasi berdasarkan keterangannya bahwa tersangka berinisial LPK adalah orang yang memang disuruh oleh seseorang yang berinisial CW yang saat ini masih kami lakukan pencarian karena merupakan berdasarkan domisilinya warga negara China,”

bebernya.

Tersangka LPK berperan membuat legalitas perusahaan dengan menggunakan identitas anak kandungnya sendiri.

Alamat tersebut di dalam perusahaan adalah alamat fiktif dengan nama perusahaan adalah PT Aksesoris Andalan Bersama (AAB),”

ucap Deddy.

Dijelaskannya, CW yang merupakan dalang penipuan meretas email bisnis perusahaan IQ Power Tool asal Amerika yang membeli perangkat komputer dari perusahaan Cina.

Telah membuat email yang menyerupai email perusahaan di mana ada dua perusahaan yang melakukan trading atau kerjasama penjualan hardware komputer, di mana sebagai penjualnya adalah perusahaan Duro Machinery Corp yang berkedudukan di Cina,”

jelasnya.

Pelaku CW berhasil meretas isi email kerjasama tersebut dengan memanfaatkan email perusahaan dan mengalihkan pembayaran ke rekening buatan palsu yang disiapkan tersangka LPK dan LJ. Akibatnya, perusahaan asal Amerika Serikat itu merugi 350.325 Dollar AS.

Tersangka berhasil berkomunikasi dengan menggunakan Business Email Compromise-nya untuk menyaru atau menyamar sebagai perusahaan penjual daripada hardware tersebut,”

ungkap Dedy.
Baca juga:
Berakhir di Priok: Bareskrim Bongkar Modus “Emas Kenyal” Duo India Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen M. Irhamni mengungkap akal-akalan…
Bareskrim Bongkar Penyelundupan Emas ke Dubai: Sita Celana Modifikasi hingga… Bareskrim Polri menggeledah dua lokasi di Jakarta Utara yang diduga sebagai tempat…
Ramai Isu WNI Berbondong Lepas Kewarganegaraan, Menkum Beberkan Fakta Mengejutkan Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas membantah anggapan soal kenaikan tarif pelepasan…
  • Berakhir di Priok: Bareskrim Bongkar Modus “Emas Kenyal” Duo India
  • Bareskrim Bongkar Penyelundupan Emas ke Dubai: Sita Celana Modifikasi hingga Mesin Lebur
  • Ramai Isu WNI Berbondong Lepas Kewarganegaraan, Menkum Beberkan Fakta Mengejutkan

Namun, saat para sindikat ingin mengirim uang ke rekening bank asal Cina terdeteksi dana mencurigakan. Sehingga berhasil terblokir dengan sisa saldo sebesar 285.859 Dollar AS.

Selanjutnya dilakukan proses penyidikan dan pemblokiran terhadap rekening tersebut dan diketahui rekening tersebut masih memiliki saldo senilai 285.859 US Dollar atau setara dengan Rp 5 miliar,”

lanjut dia.

Kepada penyidik, para tersangka meraup keuntungan sebesar lima persen setiap transaksi hasil penipuan yang masuk ke rekening penampungan.

Kini, para tersangka dijerat melanggar Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Polri juga memperberat hukuman tersangka dengan tindak pidana penipuan Pasal 492 KUHP, kemudian tindak pidana transfer dana yang tercantum dalam Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Termasuk dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana tercantum pada Pasal 607 KUHP dan/atau penyertaan Pasal 20 huruf C dan Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan akumulasi ancaman maksimal adalah 15 tahun penjara.

Tag:EmailKasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Deddy SupriadiPerusahan AmerikaRugiSindikat PenipuanWNA
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Follow:
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana ini memiliki pengalaman lebih dari satu dekade di jurnalistik — termasuk sebagai redaktur di Fajar.co.id dan Liputan.co.id, serta sebagai Media Communication Officer di lembaga riset IDEA Analitycal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Roberto Carlos Dikabarkan Mualaf Usai Bertemu Tokoh Islam Brasil, Ucap Syahadat 4 Pekan Lalu
By Hadi Febriansyah
Mantan bintang Timnas Brasil dan Real Madrid Roberto Carlos.
1
Mulai Oktober, Bayar Pakai QRIS di Bawah Rp100 Ribu Tak Kena MDR, Ini Aturannya
By Ani Ratnasari
Penumpang memindai kode QR untuk membayar tiket bus Trans Jateng di Semarang, Jawa Tengah
2
Intip Isi Goodie Bag Upacara 17 Agustus di Istana Negara
By Ossid Duha Jussas Salma
Isi goodie bag suvenir Upacara HUT ke-81 RI di Istana Negara
3
DPR dan Pemerintah Finalisasi Nasib Guru PPPK, Ada Jalan Baru Menuju Status PNS
By Rika Pangesti
Ilustrasi Gedung DPR
4
Praperadilan Eks Jampidsus: Polri Buka Suara atas Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah
By Rahmat Baihaqi
Polri memberikan jawaban atas gugatan praperadilan kubu eks Jampidsus Febrie di PN Jakarta Selatan, 19 Agustus 2026.
5

BERITA LAINNYA

Kuasa hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah.
Hukum

Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Persoalkan Penyitaan Barang Pribadi

Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah,…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteRahmat Tunny OWRITE
By
Rahmat Baihaqi
Rahmat Tunny
2 jam lalu
Syekh Ahmad Al Misry
Hukum

Bareskrim Kesulitan Pulangkan Syekh Ahmad Al Misry dari Mesir, Ternyata Ini Masalahnya

Upaya pemulangan buron internasional dugaan pelecehan seksual Syekh Ahmad Al Misry dari…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteRahmat Tunny OWRITE
By
Rahmat Baihaqi
Rahmat Tunny
4 jam lalu
Syekh Ahmad Al Misry
Hukum

Bareskrim Beberkan Modus Syekh Ahmad Al Misry Cabuli 5 Santri

Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri mengungkap dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pendakwah Syekh…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteRahmat Tunny OWRITE
By
Rahmat Baihaqi
Rahmat Tunny
5 jam lalu
Kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah menggugat Kejagung mempersoalkan status hukum tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang, di PN Jakarta Selatan, 19 Agustus 2026.
Hukum

Tak Terima jadi Tersangka, Febrie Adriansyah Minta Hakim “Matikan” Penyidikan Kejagung

Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menggugat Kejaksaan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
6 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up