Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 19 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Persoalkan Penyitaan Barang Pribadi
Hukum

Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Persoalkan Penyitaan Barang Pribadi

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteRahmat Tunny OWRITE
Last updated: Agustus 19, 2026 9:21 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Rahmat Tunny
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana...
Follow:
16 menit lalu
Share
Kuasa hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah.
Kuasa hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah. Doc: Owrite
SHARE

Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febrie Diansyah meminta barang pribadi kliennya dan keluarganya yang disita dikembalikan. 

Permintaan tersebut disampaikan dalam permohonan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Agustus 2026.

Karena ada beberapa publikasi yang kami pandang tidak cukup tepat terkait dengan penyitaan ini,”

ujar Febri di PN Jakarta Selatan, Rabu, 19 Agustus 2026.
Tak Terima jadi Tersangka, Febrie Adriansyah Minta Hakim “Matikan” Penyidikan Kejagung

Febri merinci barang-barang pribadi milik kliennya yang disita di antaranya dokumen pribadi serta pigura foto keluarga. Dia memohon kepada hakim praperadilan untuk mengembalikan barang pribadi kliennya.

Yang dimohonkan atau yang diminta oleh pemohon untuk dikembalikan pada pemohon itu adalah barang-barang milik pribadi dan keluarga. Di antaranya ada dokumen-dokumen pribadi yang tidak ada hubungannya dengan perkara,”

katanya.

Yang kedua ada pigura foto keluarga,”

Febri melanjutkan.

Dalam kesempatan itu, dia juga menegaskan permohonan pengembalian barang sitaan tidak ada kaitannya dengan emas 74 kilogram maupun uang ratusan miliar rupiah.

Febri menyebut pengembalian barang sitaan lain akan mengikuti ketentuan hukum acara yang berlaku.

Sementara fokus dalam gugatan praperadilannya yakni menguji keabsahan tindakan penggeledahan dan penyitaan.

Baca juga:
Tak Terima jadi Tersangka, Febrie Adriansyah Minta Hakim "Matikan" Penyidikan… Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menggugat Kejaksaan…
Bukan Emas dan Uang, Ternyata Barang Ini yang Diminta Kubu… Permohonan pengembalian barang sitaan yang diajukan kubu eks Jaksa Agung Muda Tindak…
Anggaran Pendidikan Naik Tapi Gaji Guru Mandek, Anggaran 'Gendut' MBG… Anggaran pendidikan dalam RAPBN 2027 naik menjadi Rp820,9 triliun, tetapi pemerintah belum…
  • Tak Terima jadi Tersangka, Febrie Adriansyah Minta Hakim "Matikan" Penyidikan Kejagung
  • Bukan Emas dan Uang, Ternyata Barang Ini yang Diminta Kubu Febrie Dikembalikan
  • Anggaran Pendidikan Naik Tapi Gaji Guru Mandek, Anggaran 'Gendut' MBG Dikritik

Kalau terkait dengan pengembalian barang sitaan yang lain itu sesuai dengan hukum acara saja,”

tutur Febrie.

Eks Jampidsus menggugat Polda Metro Jaya selaku Termohon I, Kortas Tipidkor Polri selaku Termohon II, serta Kejaksaan Agung sebagai pihak turut termohon mengenai penyitaan dan penggeledahan.

Dalam petitum permohonannya, Febrie minta hakim praperadilan membatalkan penyitaan dari hasil penggeledahan yang dilakukan termohon. Penggeledahan tersebut dilakukan di kediaman Febrie di Sentul City, Bogor, pada 8–9 Juli 2026.

Selain penggeledahan dan penyitaan, Febri juga meminta hakim membatalkan pencekalan bepergian ke luar negeri selama 20 hari terhadap kliennya. 

Adapun pencekalan itu atas permintaan Polda Metro Jaya pada 11 Juli 2026. Pencekalan itu dinilai kubu Febrie tidak sah.

Dalam permohonannya, Febri juga minta surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Kejagung terhadap kliennya juga tidak sah.

Kubu Febrie menuding proses yang dilakukan Polri banyak kecacatan formil. Dengan demikian, proses penyidikan yang kini ditangani Kejagung mestinya dihentikan seluruhnya.

Tag:Barang sitaanemas 74 kgFebrie AdriansyahFebrie DiansyahKorupsiUang ratusan miliar
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Follow:
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana ini memiliki pengalaman lebih dari satu dekade di jurnalistik — termasuk sebagai redaktur di Fajar.co.id dan Liputan.co.id, serta sebagai Media Communication Officer di lembaga riset IDEA Analitycal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Roberto Carlos Dikabarkan Mualaf Usai Bertemu Tokoh Islam Brasil, Ucap Syahadat 4 Pekan Lalu
By Hadi Febriansyah
Mantan bintang Timnas Brasil dan Real Madrid Roberto Carlos.
1
Mulai Oktober, Bayar Pakai QRIS di Bawah Rp100 Ribu Tak Kena MDR, Ini Aturannya
By Ani Ratnasari
Penumpang memindai kode QR untuk membayar tiket bus Trans Jateng di Semarang, Jawa Tengah
2
DPR dan Pemerintah Finalisasi Nasib Guru PPPK, Ada Jalan Baru Menuju Status PNS
By Rika Pangesti
Ilustrasi Gedung DPR
3
Praperadilan Eks Jampidsus: Polri Buka Suara atas Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah
By Rahmat Baihaqi
Polri memberikan jawaban atas gugatan praperadilan kubu eks Jampidsus Febrie di PN Jakarta Selatan, 19 Agustus 2026.
4
Intip Isi Goodie Bag Upacara 17 Agustus di Istana Negara
By Ossid Duha Jussas Salma
Isi goodie bag suvenir Upacara HUT ke-81 RI di Istana Negara
5

BERITA LAINNYA

Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Deddy Supriadi.
Hukum

Bareskrim Bongkar Sindikat Penipuan Email, Perusahaan AS Rugi Rp5 Miliar

Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Deddy Supriadi mengungkap dua orang…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteRahmat Tunny OWRITE
By
Rahmat Baihaqi
Rahmat Tunny
1 jam lalu
Syekh Ahmad Al Misry
Hukum

Bareskrim Kesulitan Pulangkan Syekh Ahmad Al Misry dari Mesir, Ternyata Ini Masalahnya

Upaya pemulangan buron internasional dugaan pelecehan seksual Syekh Ahmad Al Misry dari…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteRahmat Tunny OWRITE
By
Rahmat Baihaqi
Rahmat Tunny
2 jam lalu
Syekh Ahmad Al Misry
Hukum

Bareskrim Beberkan Modus Syekh Ahmad Al Misry Cabuli 5 Santri

Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri mengungkap dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pendakwah Syekh…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteRahmat Tunny OWRITE
By
Rahmat Baihaqi
Rahmat Tunny
3 jam lalu
Kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah menggugat Kejagung mempersoalkan status hukum tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang, di PN Jakarta Selatan, 19 Agustus 2026.
Hukum

Tak Terima jadi Tersangka, Febrie Adriansyah Minta Hakim “Matikan” Penyidikan Kejagung

Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menggugat Kejaksaan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
4 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up