Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febrie Diansyah meminta barang pribadi kliennya dan keluarganya yang disita dikembalikan.
Permintaan tersebut disampaikan dalam permohonan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Agustus 2026.
Karena ada beberapa publikasi yang kami pandang tidak cukup tepat terkait dengan penyitaan ini,”
ujar Febri di PN Jakarta Selatan, Rabu, 19 Agustus 2026.
Febri merinci barang-barang pribadi milik kliennya yang disita di antaranya dokumen pribadi serta pigura foto keluarga. Dia memohon kepada hakim praperadilan untuk mengembalikan barang pribadi kliennya.
Yang dimohonkan atau yang diminta oleh pemohon untuk dikembalikan pada pemohon itu adalah barang-barang milik pribadi dan keluarga. Di antaranya ada dokumen-dokumen pribadi yang tidak ada hubungannya dengan perkara,”
katanya.
Yang kedua ada pigura foto keluarga,”
Febri melanjutkan.
Dalam kesempatan itu, dia juga menegaskan permohonan pengembalian barang sitaan tidak ada kaitannya dengan emas 74 kilogram maupun uang ratusan miliar rupiah.
Febri menyebut pengembalian barang sitaan lain akan mengikuti ketentuan hukum acara yang berlaku.
Sementara fokus dalam gugatan praperadilannya yakni menguji keabsahan tindakan penggeledahan dan penyitaan.
Kalau terkait dengan pengembalian barang sitaan yang lain itu sesuai dengan hukum acara saja,”
tutur Febrie.
Eks Jampidsus menggugat Polda Metro Jaya selaku Termohon I, Kortas Tipidkor Polri selaku Termohon II, serta Kejaksaan Agung sebagai pihak turut termohon mengenai penyitaan dan penggeledahan.
Dalam petitum permohonannya, Febrie minta hakim praperadilan membatalkan penyitaan dari hasil penggeledahan yang dilakukan termohon. Penggeledahan tersebut dilakukan di kediaman Febrie di Sentul City, Bogor, pada 8–9 Juli 2026.
Selain penggeledahan dan penyitaan, Febri juga meminta hakim membatalkan pencekalan bepergian ke luar negeri selama 20 hari terhadap kliennya.
Adapun pencekalan itu atas permintaan Polda Metro Jaya pada 11 Juli 2026. Pencekalan itu dinilai kubu Febrie tidak sah.
Dalam permohonannya, Febri juga minta surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Kejagung terhadap kliennya juga tidak sah.
Kubu Febrie menuding proses yang dilakukan Polri banyak kecacatan formil. Dengan demikian, proses penyidikan yang kini ditangani Kejagung mestinya dihentikan seluruhnya.



















