Viral potongan video yang diunggah akun Instagram @perecehans memperlihatkan barisan guru diduga dipisahkan berdasarkan status kepegawaian saat upacara HUT ke-81 RI.
Pengamat pendidikan sekaligus Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriawan Salim menilai jika video yang beredar benar-benar terjadi maka tindakan tersebut merupakan bentuk diskriminasi.
Saya tidak tahu apakah video yang viral itu di Instagram. Apakah betul-betul konteksnya adalah guru honorer dan PNS atau tidak,”
kata Satriawan kepada Owrite, Kamis, 20 Agustus 2026.
Namun, Satriawan mengaku melihat tulisan pada papan yang ditampilkan dalam video menunjukkan adanya pembagian antara barisan guru honorer dengan PNS.
Ia menilai pemisahan barisan berdasarkan status kepegawaian tak semestinya dilakukan dalam kegiatan resmi pemerintahan. Pun, Satriawan mengkritisi jika praktik itu merupakan kebijakan dari instansi di daerah, maka jelas diskriminatif dan bertentangan dengan semangat perlakuan yang setara terhadap profesi guru.
Satriawan menegaskan, status kepegawaian seharusnya tak menjadi dasar untuk membedakan kedudukan seorang guru.
Ia menyebut guru merupakan profesi yang terhormat dan bermartabat. Karena itu, guru semestinya tidak diperlakukan berbeda hanya karena berstatus PNS, PPPK, honorer, guru swasta, maupun guru madrasah.
Guru itu adalah profesi yang terhormat. Profesi yang bermartabat,”
ujar Satriawan.
Ia juga menyinggung prinsip non-diskriminatif dan berkeadilan dalam tata kelola ASN.
Menurutnya, pemerintah daerah maupun lembaga di daerah tak semestinya membuat perbedaan berdasarkan status kepegawaian. Hal itu termasuk hal teknis seperti posisi barisan ketika upacara atau apel.
Mestinya tidak boleh pemerintah daerah atau lembaga di daerah membuat kasta-kasta dari aspek barisan, misalnya pada saat upacara atau pada saat apel berdasarkan status kepegawaian,”
jelas Satriawan.
Lebih lanjut, Satriawan menilai perbedaan status kepegawaian memang ada dalam sistem administrasi pemerintahan. Tapi, tak semestinya berubah jadi perbedaan martabat dalam menjalankan profesi sebagai guru.
Guru itu adalah officium nobile. Profesi terhormat, apapun statusnya,”
lanjut Satriawan.
Upacara HUT RI Disebut Ironis
Satriawan menilai dugaan pemisahan tersebut menjadi semakin ironis karena terjadi dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia.
Menurutnya, upacara HUT RI seharusnya menjadi momentum yang mencerminkan persatuan dan kesetaraan, bukan justru menunjukkan adanya perbedaan perlakuan terhadap guru.
Apalagi ini upacara HUT RI. Ini jelas melukai profesi guru,”
kata Satriawan.
Ia bahkan menilai perlakuan berbeda terhadap guru berdasarkan status kepegawaian dalam momentum kemerdekaan menunjukkan masih adanya persoalan yang dihadapi guru honorer.
Ketika guru dibedakan berdasarkan status, justru ini menunjukkan kepada publik bahwa guru memang belum merdeka, khususnya guru honorer,”
ujarnya.
Kemerdekaan seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai terbebasnya bangsa dari penjajahan, tetapi juga tercermin dalam perlakuan yang adil terhadap setiap profesi, termasuk guru.
Maka itu, ia menilai pembedaan guru berdasarkan status kepegawaian dalam kegiatan seremonial tidak semestinya terjadi. Apalagi, momen itu dilakukan saat upacara peringatan HUT RI.

























