Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan/Basarnas Marsekal Madya M Syafi’i memaparkan data korban kecelakaan kapal periode Januari-15 Agustus 2026.
Data tersebut ia sampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI yang turut dihadiri Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dan jajaran Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Rabu, 19 Agustus 2026.
“239 orang meninggal, 203 orang hilang, 3.404 orang terevakuasi,”
ujar Syafi’i, dikutip pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Sepanjang periode tersebut Basarnas telah menangani 601 kecelakaan kapal. Berdasar seluruh operasi pencarian dan pertolongan, korban mencapai 3.607 orang (3.165 orang diselamatkan dan dievakuasi, 239 orang meninggal, dan 203 orang hingga kini masih berstatus hilang).
“Itu (data) rentang Januari sampai Agustus 2026, hanya kecelakaan kapal. Ada 203 orang yang hilang, mungkin mereka ada yang tidak terdaftar dalam manifes,”
jelas Syafi’i.
Darurat
Angka-angka tersebut membuat Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menilai Indonesia tengah menghadapi situasi darurat angkutan laut.
“Saya rasa (Indonesia) mengalami darurat angkutan laut, Pak Menteri Perhubungan. Kalau saya lihat data halaman 36, kami harap Pak Menteri sesuai tupoksi masing-masing, bagaimana (pemerintah) hentikan ‘mesin pembunuh di laut’,”
ucap Lasarus.
Lasarus juga menyoroti persoalan kapasitas kapal dan jumlah penumpang. Operator harus benar-benar mematuhi batas kapasitas yang telah ditentukan agarmuatan tak berlebihan.
Ia mengaku masih menemukan praktik penambahan penumpang meski kapasitas kapal sudah penuh. Maka, persoalan tersebut harus ditertibkan dari hal paling mendasar, misalnya muatan kapal, jumlah kursi penumpang, dan kapasitas penumpang.
Politikus PDIP itu juga menganggap persoalan keselamatan pelayaran tidak hanya berkaitan dengan kapasitas penumpang, tetapi juga menyangkut tata kelola operasional kapal. Problem-problem ini masih menjadi PR yang harus diselesaikan oleh pemerintah.
“Jadi kerja pemerintah masih sangat berat untuk mengurusi persoalan ini. Sekali lagi, (urusan) manusia harus diutamakan. Itu kewajiban negara menurut UUD,”
ujar Lasarus.

























