Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara perihal permintaan kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah agar mengembalikan dokumen pribadi dan foto keluarga yang penyidik sita.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut barang bukti tersebut tidak serta-merta dapat dikembalikan, seraya menunggu keputusan praperadilan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Itu permohonan, kami tunggu putusan hakim praperadilan seperti apa,”
ucap Anang di Kejagung, Kamis, 20 Agustus 2026.
Foto keluarga dan dokumen pribadi Febrie disita penyidik Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya saat menggeledah kediamannya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, untuk mengusut dugaan korupsi dan pencucian uang. Saat ini, kasus tersebut dialihkan ke tangan Kejagung.
Anang berujar barang bukti itu sengaja disita sebagai bagian dari strategi penyidikan sekaligus pembuktian penyidik.
“Mungkin itu bagian dari strategi penyidikan untuk meyakinkan bahwa memang barang dan tempat itu milik FA. Mungkin seperti itu,”
kata Anang.
Salah Sita?
Permintaan pengembalian barang pribadi disampaikan oleh kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, dalam permohonan gugatan praperadilan, kemarin.
“Karena ada beberapa publikasi yang kami pandang tidak cukup tepat terkait dengan penyitaan ini,”
ujar Febri.
Barang pribadi yang disita seperti dokumen pribadi dan pigura foto keluarga. Febrie memohon kepada hakim untuk mengembalikan barang pribadi kliennya.
“Hal yang dimohonkan atau yang diminta oleh Pemohon untuk dikembalikan adalah barang-barang milik pribadi dan keluarga. Di antaranya ada dokumen-dokumen pribadi yang tidak ada hubungannya dengan perkara. (Termasuk) pigura foto keluarga,”
kata Febri.
Dalam kesempatan itu, dia juga menegaskan permohonan pengembalian barang sitaan tidak berkaitan dengan 74 kilogram emas maupun uang ratusan miliar rupiah yang turut disita. Pengembalian barang sitaan lain akan mengikuti ketentuan hukum acara yang berlaku.
Sementara fokus dalam gugatan praperadilan yakni menguji keabsahan tindakan penggeledahan dan penyitaan.






















