Ketua Komisi V DPR RI Lasarus meminta Kementerian Perhubungan mengawasi barang berbahaya yang masih berpotensi lolos pemeriksaan agar tak membahayakan keselamatan pelayaran.
Salah satu langkah yang didorong yakni penerapan skema Regulated Agent atau Agen Terinspeksi untuk barang yang akan dikirim melalui jalur laut.
“Regulated Agent menjadi catatan penting dari kami, yaitu mewajibkan Kementerian Perhubungan untuk memberlakukan Regulated Agent terkait barang yang akan dikirim melalui kapal,”
kata Lasarus, Kamis, 20 Agustus 2026.
Melalui skema tersebut setiap kargo logistik, terutama barang dari pengirim tidak dikenal maupun konsolidator kargo, diharapkan menjalani pemeriksaan fisik menggunakan x-ray sebelum memasuki kawasan pelabuhan.
Lasarus menilai mekanisme itu penting karena pemeriksaan selama ini ia anggap masih menyisakan kelemahan. Penyaringan yang lebih banyak mengandalkan pemeriksaan kendaraan di area buffer zone belum cukup untuk memastikan isi barang yang dibawa ke kapal.
Cek Mendalam
Menurut dia, pemeriksaan harus dilakukan secara lebih independen dan ketat sejak barang berada di tahap awal pengiriman untuk mengetahui potensi bahan berbahaya masuk ke kapal.
“Pengawasan harus dilakukan sejak awal agar risiko kebakaran maupun kecelakaan di tengah pelayaran dapat dicegah,”
kata Lasarus.
Keselamatan ratusan orang di atas kapal tidak boleh dipertaruhkan hanya karena kelonggaran dalam proses pengiriman satu barang.
“(Pemerintah) potong celah di situ, supaya tidak ada lagi barang berbahaya yang tidak ketahuan masuk ke dalam kapal. Jangan sampai per satu barang berbahaya milik satu orang, keselamatan satu kapal yang diisi ratusan manusia dipertaruhkan agar barangnya terkirim,”
ujar Lasarus.
Konsekuensi
Lasarus mengakui pengetatan pemeriksaan kargo bukan tanpa konsekuensi. Pelaku usaha dan industri logistik berpotensi keberatan karena pemeriksaan tambahan dapat memengaruhi proses serta waktu pengiriman barang.
Namun, potensi gangguan terhadap arus logistik tidak boleh menjadi alasan untuk mengendurkan pengawasan keselamatan. Sebab satu nyawa manusia, harganya terlalu mahal.
Komisi V pun meminta Kemenhub menjadikan pengawasan kargo sebagai bagian penting dari upaya pencegahan kecelakaan kapal.
Lasarus berkata mencegah barang berbahaya masuk ke kapal jauh lebih penting daripada sekadar memastikan proses logistik berjalan cepat.


























