Pemerintah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp31 triliun untuk mengalihkan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu. Pengalihan status ini akan berlaku pada Januari 2027.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan dengan pengalihan status guru dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, maka gaji akan ditanggung oleh pemerintah pusat.
Kalau yang dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh digaji pusat, itu kan Januari bisa kan udah kerja mereka tuh. Itu anggarannya sekitar Rp31 triliun,”
ujar Purbaya di JCC, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Agustus 2026.
Sementara untuk PPPK penuh waktu yang nantinya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), akan dilakukan secara bertahap. Namun, ia belum memastikan berapa alokasi anggarannya.
Kalau yang nanti PPPK penuh waktu jadi PNS, sama yang pegawai baru itu akan dilakukan secara bertahap,”
jelasnya.
Sasar Guru


Purbaya mengatakan, pada tahap awal pengalihan PPPK ini utamanya menyasar pada guru. Selain guru umum, guru agama berpotensi masuk dalam tahapan berikutnya.
Adapun untuk PPPK non-guru, Purbaya mengaku belum mengetahui secara pasti kapan akan masuk dalam skema tersebut. Menurutnya pengalihan status PPPK non-guru akan dilakukan secara bertahap.
Saya belum tahu sampai sekarang ya, seingat saya hanya guru. Nanti mungkin bertahap akan ke arah sana,”
terangnya.
Ia menyatakan, dalam rangka pengalihan status ini dipastikan pemerintah akan menerapkan tahapan secara hati-hati. Hal ini dilakukan agar penambahan beban belanja pegawai tidak mengganggu kesinambungan anggaran negara.






















