Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) kecewa dengan Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono yang absen saat rapat dengan Komisi III DPR RI.
Padahal, forum tersebut secara khusus membahas dugaan kriminalisasi dan kekerasan terhadap petani, masyarakat adat, aktivis, serta advokat yang memperjuangkan hak atas tanah.
Yang pertama, tentu kami sangat kecewa karena dari pihak Kabareskrim dan juga kepada Kapolri,”
kata Sekjen KPA Dewi Kartika dalam rapat di ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Agustus 2026.
Dewi menilai ketidakhadiran Kabareskrim jadi pukulan terhadap upaya mencari penyelesaian atas konflik agraria yang terus berulang. Terlebih, pertemuan dengan Komisi III DPR RI itu bukan agenda pertama.
Karena ini sudah ada diskusi juga dengan Kapolri dan pihak kepolisian tentang pentingnya untuk segera bertemu menuntaskan kekerasan dan kriminalisasi yang dialami oleh petani, masyarakat adat, aktivis, dan advokat yang memperjuangkan hak atas tanah,”
jelas Dewi.
Dewi mengatakan pertemuan sebelumnya telah digelar pada 18 Mei 2026. Saat itu, pembahasan secara khusus menyoroti kasus kriminalisasi terhadap tiga masyarakat adat Nanghale, Nusa Tenggara Timur, dan seorang advokat.
Namun, agenda kali ini seharusnya memiliki cakupan lebih luas. KPA bawa persoalan 147 kasus pemidanaan terhadap petani dan masyarakat adat yang tersebar di 11 provinsi.
Tetapi, memang tujuan untuk RDPU kali ini adalah membicarakan 147 kasus pemidanaan kepada petani masyarakat adat di 11 provinsi,”
ujar Dewi.
Menurut Dewi, persoalan itu tak bisa dilihat sebatas perkara pidana per kasus. Konflik agraria yang terjadi di lapangan punya akar struktural dan berkaitan dengan perebutan ruang hidup masyarakat.
Maka itu, KPA ingin kepolisian memahami karakter konflik agraria sebelum mengambil langkah penegakan hukum terhadap warga.
Dewi menilai pendekatan hukum secara semata-mata justru berisiko memperparah persoalan di lapangan.
Jadi, tidak hanya NTT. Tapi, juga di berbagai wilayah Indonesia. Jadi, skopnya lebih luas dan karena sedang ada proses juga dengan pimpinan DPR tentang percepatan penyelesaian konflik agraria lewat Pansus penyelesaian konflik agraria,”
katanya.
Dewi menyampaikan forum itu dibutuhkan untuk menjelaskan kepada kepolisian mengenai konflik agraria struktural dan dampak penggunaan pendekatan legalistik terhadap masyarakat. Menurut dia, persoalan tanah tak bisa serta-merta diselesaikan dengan penangkapan.
Sebenarnya pertemuan ini adalah untuk memastikan bahwa pihak kepolisian paham apa itu konflik agraria struktural dan kenapa pendekatannya tidak bisa legalistik dan tidak bisa asal menangkap petani ataupun masyarakat adat,”
ujar Dewi.
Kekecewaan Dewi juga tidak berhenti pada ketidakhadiran Kabareskrim. Ia meminta Komisi III DPR RI memastikan Kapolri ikut hadir dalam pertemuan lanjutan.
Sebab, menurutnya, persoalan di tingkat daerah tak terlepas dari kebijakan dan instruksi yang berasal dari pusat.
Mungkin mudah-mudahan pimpinan Komisi 3 DPR RI bisa memastikan juga kalau memang ini akan ditunda, harapannya tidak hanya Kabareskrim tapi juga Kapolri,”
kata Dewi.
Dewi menilai kehadiran pimpinan Polri penting agar pembahasan tidak berhenti di tingkat forum DPR.
KPA ingin ada penjelasan langsung mengenai penanganan konflik agraria sekaligus langkah konkret untuk menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah.
Karena banyak sekali instruksi-instruksi yang sebenarnya berasal dari pusat yang mendorong Polda, Polres, Polsek itu melakukan penangkapan sedemikian rupa yang berkaitan dengan konflik-konflik agraria di lapangan,”
ujar Dewi.
Dewi berharap pertemuan berikutnya tidak kembali berujung pada kekecewaan yang sama.
DPR juga Kecewa
Kekecewaan Dewi ternyata sejalan dengan sejumlah anggota Komisi III DPR RI. Mereka juga mempertanyakan ketidakhadiran Kabareskrim dalam agenda yang dinilai penting karena menyangkut persoalan agraria dan masyarakat kecil di berbagai daerah.
Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun bahkan meminta ketidakhadiran tersebut tidak dianggap sebagai hal biasa. Ia menilai forum yang membahas persoalan kriminalisasi dalam konflik agraria bukan agenda yang bisa diperlakukan sembarangan.
Saya pikir ruang ini bukan ruang untuk main-main gitu. Udah kasusnya kasus seperti ini, selalu diundur, tidak hadir, diundur, tidak hadir. Saya tidak jelas, minta penjelasan kenapa tidak hadir,”
kata Adang.
























