Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) yang berafiliasi dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM) disebut menyandera sembilan anak yang masih di bawah umur.
Eks prajurit TNI yang pernah terlibat dalam pembebasan sandera di Mpanduma, Papua, Muchtar Effendi menilai, penyanderaan anak merupakan persoalan serius karena setiap langkah pembebasan harus memperhitungkan keselamatan para sandera.
Pada prinsipnya sesuai dengan hukum humaniter (International Humanitarian Law, Konvensi Jenewa 1948), penyanderaan terhadap anak di bawah umur sangat melanggar HAM,”
kata Muchtar Effendi kepada Owrite, Kamis, 20 Agustus 2026.
Mantan pasukan keamanan PBB itu menegaskan, perlindungan terhadap warga sipil, terutama anak-anak, merupakan prinsip penting dalam hukum humaniter internasional.
Namun, situasi konflik gerilya memiliki tantangan tersendiri karena kelompok bersenjata dapat mengabaikan ketentuan hukum perang.
Sayang hukum tersebut berlaku ketika terjadi saat perang konvensional, sementara dalam perang gerilya para insurgensi akan mengabaikan masalah tersebut,”
ucapnya.
Karakter Berbeda
Menurut Muchtar, kelompok insurgensi pada umumnya memiliki karakter berbeda dengan pasukan yang dibentuk dan dilatih secara formal dalam struktur militer.
Ia menilai, kondisi tersebut dapat membuat aturan hukum perang tidak selalu menjadi perhatian utama dalam konflik gerilya.
Karena pada dasarnya insurgensi terdiri dari orang-orang yang hanya siap untuk bertempur tanpa dibekali dengan pengetahuan-pengetahuan tentang hukum perang, yang penting menang, begitu prinsip mereka,”
terangnya.
Muchtar menegaskan, penyanderaan anak di bawah umur menjadi persoalan yang sangat serius bagi prajurit yang ditugaskan melakukan pembebasan.
Tugas prajurit, kata dia, dalam situasi konflik bukan hanya menjaga keselamatan diri dan rekan satu tim, tetapi juga melindungi masyarakat sipil yang berada di bawah ancaman.
Penyanderaan terhadap anak-anak di bawah umur merupakan hal yang sangat serius bagi prajurit, karena tugas prajurit di medan perang, selain melindungi nyawa diri sendiri, nyawa rekan-rekannya juga nyawa masyarakat (non-combatant) yang berada di bawah ancaman musuh,”
tegasnya.
Karena itu, Muchtar menilai penanganan kasus penyanderaan tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa. Setiap langkah, kata dia, harus didasarkan pada perhitungan yang matang dengan mengutamakan keselamatan para sandera.
Penanganan terhadap kasus penyanderaan, harus benar-benar ekstra hati-hati, tidak bisa dilakukan dengan gegabah, harus dengan segala perhitungan yang matang,”
jelasnya.
Kemampuan Handal
Muchtar menambahkan, prajurit yang ditugaskan dalam operasi pembebasan harus memiliki kemampuan dan kesiapan yang memadai.
Hal itu penting karena dalam situasi penyanderaan, posisi sandera dan kelompok yang menyandera dapat berada sangat berdekatan.
Setiap prajurit harus benar-benar menguasai sasaran bidik dan sasaran tembak yang akurat, jangan sampai asal bertindak apalagi asal tembak, karena di depan mereka bukan saja musuh yang ada tetapi juga para sandera yang harus mereka selamatkan,”
paparnya.
Dilanjutkan Muchtar, kondisi tersebut membuat operasi pembebasan menjadi jauh lebih kompleks. Prajurit harus menghadapi kelompok bersenjata sekaligus memastikan keselamatan para sandera yang berada dalam penguasaan kelompok tersebut.
Dalam waktu yang bersamaan, prajurit harus mampu bertindak untuk menyelamatkan sandera sekaligus melumpuhkan OPM. Karena dengan kondisi penyanderaan seperti itu, apalagi di hutan, tidak bisa prajurit mengamankan dulu sandera karena mereka pasti setiap saat berada di bawah kawalan dan pengamanan OPM
Maka itu prajurit yang diturunkan untuk menangani masalah penyanderaan harus benar-benar yang menguasai tentang sasaran bidik dan sasaran tembak, komandannya harus mampu menginventarisasi dari jumlah OPM yang menyandera berapa yang pegang senjata api, karena itu yang paling utama harus dilumpuhkan,”
lanjutnya.
Muchtar juga menyebut aksi penyanderaan yang dilakukan kelompok tersebut sebagai tindakan yang menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat. Ia menilai penanganannya membutuhkan keseriusan aparat dan kesiapan berdasarkan informasi intelijen yang akurat.
Semua aksi yang dilakukan oleh OPM jelas merupakan aksi terorisme, karena menimbulkan ketakutan terhadap masyarakat banyak, dan mengganggu stabilitas keamanan secara nasional,”
ujarnya.
Perencanaan Matang
Karena itu, Muchtar menilai penanganan penyanderaan harus dipersiapkan secara serius melalui latihan dan pengumpulan informasi yang memadai sebelum tindakan dilakukan.
Menurutnya, kondisi lapangan, jumlah kelompok penyandera, persenjataan, serta keberadaan sandera harus menjadi bagian dari pertimbangan aparat.
Maka penanganannya pun harus dilakukan secara serius melalui latihan-latihan sebelum melakukan aksi berdasarkan info dari intelijen,”
ucapnya.
Muchtar mengakui, risiko korban jiwa dalam operasi pembebasan sandera tetap ada, terutama apabila personel yang diterjunkan tidak memiliki kesiapan dan kemampuan yang memadai. Namun, ia menekankan bahwa keselamatan sandera harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap tindakan.
Keungkinan gugur dalam menangani penyanderaan atau pembebasan sandera menurutnya pasti ada. Terlebih jika prajurit yang diterjunkan tidak dilatih terlebih dahulu dan tidak menguasai lindung tinjau dan lindung tembak, serta tidak mempunyai sasaran bidik dan sasaran tembak yang bagus.
Momentum pertempurannya harus benar-benar dikuasai prajurit, sehingga tidak memberikan kesempatan kepada OPM untuk melakukan perlawanan apalagi sampai mereka (OPM) membantai sandera,”
tutupnya.






















