Asosiasi Pekerja Kesehatan Seluruh Indonesia (APKSI) mengungkap ada PPPK paruh waktu yang hanya menerima Rp260 ribu per bulan. Bahkan, sebagian disebut tidak menerima upah sama sekali.
Kondisi itu disampaikan APKSI kepada Komisi IX DPR RI saat membahas persoalan SDM kesehatan, Kamis, 20 Agustus 2026.
Kenapa saya sampaikan bermasalah? Mereka diakui sebagai ASN, maka ASN mendapatkan pengupahannya Rp260.000 per bulan. Bahkan ada PPPK paruh waktu yang diakui sebagai ASN tetapi tidak mendapatkan upah,”
kata Presiden APKSI Sepri Latifandi dalam audiensi dengan Komisi IX DPR RI, Kamis, 20 Agustus 2026.
Sepri menilai kondisi itu menunjukkan adanya persoalan serius dalam penerapan skema PPPK paruh waktu.
Di atas kertas, skema itu dibuat pemerintah untuk menata tenaga non-ASN agar tetap bisa bekerja dalam sistem pemerintahan. Namun, implementasinya di lapangan justru menyisakan persoalan kesejahteraan.
Menurut Sepri, masalah ini jadi lebih serius saat diterapkan di sektor kesehatan. Sebab, tenaga non-ASN masih jadi bagian penting dalam pelayanan di fasilitas kesehatan milik pemerintah.
Untuk sektor kesehatan, mayoritas di Puskesmas dan RSUD SDM-nya adalah non-ASN. Persentasenya sekitar 60% atau 70% ASN, dan 30% nya adalah P3K paruh waktu dan non-ASN,”
jelas Sepri.
Artinya, Sepri mengatakan, tenaga PPPK paruh waktu dan non-ASN bukan sekadar pelengkap dalam layanan kesehatan pemerintah. Keberadaan mereka ikut menopang operasional Puskesmas dan rumah sakit umum daerah.
Kalau tidak ada non-ASN, pelayanan kesehatan masyarakat bisa kacau,”
tutur Sepri.
APKSI juga menyoroti persoalan tenaga kesehatan yang hingga kini belum mendapatkan status kepegawaian yang jelas.
Sepri mengatakan masih ada tenaga kesehatan di fasilitas pemerintah yang belum terakomodasi dalam skema ASN, baik PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.
Ia menilai kondisi itu menciptakan ketimpangan. Sebagian tenaga kesehatan sudah mendapatkan pengakuan administratif sebagai ASN. Sementara, lainnya masih berstatus honorer meski sama-sama bekerja memberikan pelayanan publik.
Ternyata masih ada kondisi yang memisahkan mereka sebagai pegawai honorer, karena memang undang-undang sudah tidak membolehkan,”
kata Sepri.
Selain status kepegawaian, APKSI meminta pemerintah memiliki standar upah yang jelas bagi pekerja kesehatan. Sepri menilai tenaga kesehatan memiliki posisi strategis karena berhadapan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat, tetapi kesejahteraan mereka belum memiliki standar pengupahan yang memadai.
Kita masih belum punya standar upah bagi pekerja kesehatan,”
ujarnya.
Menurut Sepri, persoalan upah juga berkaitan dengan perlindungan kerja. Tenaga kesehatan tidak hanya dituntut memberikan pelayanan berkualitas, tetapi juga menghadapi risiko kekerasan ketika menjalankan tugas.
Ia menyebut sejumlah tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas bahkan pernah mendapatkan intimidasi dan kekerasan dari pasien maupun keluarga pasien. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan perlunya perlindungan kerja yang lebih kuat bagi SDM kesehatan.
Teman-teman kita yang sedang menjalankan tugas aksi mendapatkan intimidasi dan kekerasan, baik itu dari pasien maupun keluarga pasien. Ini yang sangat kita sayangkan,”
tutur Sepri.
APKSI berharap Komisi IX DPR RI dapat mendorong solusi bagi tenaga kesehatan yang belum masuk skema ASN. Terlebih, jumlah SDM kesehatan non-ASN di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah masih cukup besar.
Langsung ke rekomendasi, saya masih berharap kepada Komisi IX sebagai mitra dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk dapat memberikan solusi bagi yang masih belum menjadi ASN,”
kata Sepri.
Ia menyebut data yang masuk dari daerah sejauh ini baru sekitar 15 ribu tenaga kesehatan non-ASN.
Angka tersebut diyakini belum menggambarkan keseluruhan jumlah tenaga kesehatan non-ASN yang masih bekerja di fasilitas kesehatan pemerintah.
Sementara data yang baru masuk, contohnya di daerah, kurang lebih sekitar 15.000 yang baru mengirimkan data untuk SDMK (SDM Kesehatan) non-ASN. Jadi masih banyak sekali,”
ujarnya.
Audiensi tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris. Forum itu merupakan tindak lanjut surat Forum Komunikasi Nasional Lintas Profesi Kesehatan tertanggal 9 Juli 2026 dan surat permohonan audiensi Dewan Eksekutif Nasional Asosiasi Pekerja Kesehatan Seluruh Indonesia tertanggal 11 Agustus 2026.

























