Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kompol Drago mengungkap DPO bandar narkoba Basri Lewaimang, pengelola tempat hiburan malam (THM) HH Club Planet 3.0 Pub & KTV di Kota Batam, Kepulauan Riau, ditangkap bersama Interpol di Johor Baru, Malaysia, pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Polri juga menyita sejumlah aset Basri yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Yang bersangkutan terpantau di daerah Johor Baru, Malaysia. Jadi diamankan sekitar pukul 00.30 waktu Malaysia,”
kata Drago di Mabes Polri, Kamis, 20 Agustus 2026.
Drago mengungkapkan, Basri melarikan diri ke Malaysia setelah bisnis THM yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba terbongkar oleh Polri.
Jadi penindakan itu dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus, dan kita ketahui dari data perlintasan itu sekitar tanggal 11 Agustus jam 16.43 itu menyeberang menggunakan feri,”
ucap Drago.
Setelah diamankan, Basri digelandang penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan. Polisi juga akan mendalami barang bukti berupa dua alat komunikasi, mata uang rupiah, ringgit, dan dolar Singapura, serta catatan rekapan penjualan narkoba.
HH Club itu sendiri, P2 itu sendiri, P1 itu sendiri. Jadi beda tempat tapi dalam, diduga dalam satu manajemen. Ya, nanti kita, diduga itu satu koordinator oleh Pak Basri. Dari keterangan tersangka yang sudah diamankan,”
jelas Drago.
Selain menciduk Basri, Polri juga menyita aset-aset milik tersangka. Aset tersebut diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sederet aset milik Basri terdiri dari aset bergerak dan tidak bergerak terlacak oleh Polri setelah penyidik mengembangkan dugaan pencucian uang kasus narkoba.
Berikut daftar aset Basri yang disita Polri:
Aset Bergerak
1. 1 unit Mitsubishi Pajero Sport (BM 1655 UE)
2. 1 unit Xpander Cross (BP 1497 IS)
3. 1 unit Rubicon warna cokelat (B 2374 SXI)
4. 1 unit Daihatsu Rocky (BP 1357 CC)
5. 1 unit Hummer H2 warna hitam (DK 1 JD)
6. 1 unit Honda Mobilio (BP 1814 QR)
7. 1 unit Jeep Wrangler warna hitam (BP 378 VB)
8. 1 unit Fortuner warna hitam (BP 1745 RI)
9. 1 unit Fortuner warna hitam (BK 1862 AD)
10. 1 unit Innova Venturer (B 2736 UKP)
11. 1 unit Hummer H3 (B 8067 KS)
12. 1 unit Toyota Land Cruiser (BP 59 SDV)
13. 1 unit Kapal Azimut 68S warna putih
14. 1 unit kapal warna putih
Aset Tidak Bergerak
1. 2 unit rumah di Perumahan Royal Grande Blok A-02 dan A-03.
2. 2 unit rumah di Perumahan Royal Bay Sunrise 3 No. 5.
3. 1 unit rumah di Perumahan Royal Bay Moonlight 5 No. 20.
4. 2 unit rumah di Perumahan Diamond Palace Residence Blok B37A.
5. 2 unit rumah di Perumahan Citra Blok C124 dan Blok D78.
6. 1 unit rumah di Perumahan Orchard Suite Blok H3 No. 3.
7. 3 unit ruko di Botania II Blok B19 No. 9, 10, dan 11.
8. 4 unit apartemen Pollux Habibie Meisterstadt.
9. 1 unit bangunan Restoran Teluk Lengung, Punggur.
10. 1 unit rumah di Perumahan Kotamas Marina C10-01.
11. 1 unit rumah di Kavling Danau Indah Punggur, Gang Akasia 2.



















