Kepala Biro Bantuan Hukum Mabes Polri Brigjen Veris Septriansyah mengatakan rangkaian penggeledahan dan penyitaan di kediaman eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah sesuai dengan ketentuan hukum.
Hal itu disampaikan Veris di PN Jakarta Selatan, Kamis, 20 Agustus 2026, dalam sidang lanjutan praperadilan.
Pertama terhadap penyitaan dan penggeledahan. Selama bentuk daripada penggeledahan dan penyitaan ada relevansi dengan perbuatan pemohon, itu sah. Itu boleh dilakukan,”
kata Veris.
Adapun kegiatan penyidikan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya, kata Veris, telah sesuai dengan aturan sebagaimana dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 KUHP.
Polri juga telah menyerahkan alat bukti surat dan dokumen kepada hakim praperadilan yang menjadi dasar penggeledahan dan penyitaan.
Sudah sesuai dengan aturan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Nanti kita juga akan menyampaikan alat bukti surat atau dokumen-dokumen yang mendukung tindakan yang dilakukan oleh termohon satu maupun termohon dua,”
ucap dia.
Sebagaimana diketahui, Febrie menggugat Kortas Tipidkor Polri, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penyitaan aset dalam penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang.
Dalam petitum permohonannya, Febrie minta hakim membatalkan penyitaan dari hasil penggeledahan yang dilakukan termohon. Penggeledahan tersebut dilakukan di kediaman Febrie di Sentul City, Bogor, pada 8–9 Juli 2026.
Selain penggeledahan dan penyitaan, Febri juga meminta hakim membatalkan pencekalan bepergian ke luar negeri selama 20 hari terhadap kliennya. Adapun pencekalan itu atas permintaan Polda Metro Jaya pada 11 Juli 2026. Pencekalan itu dinilai kubu Febrie tidak sah.
Dalam permohonannya, Febri juga minta surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Kejagung terhadap kliennya juga tidak sah.
Kubu Febrie menuding proses yang dilakukan Polri banyak kecacatan formil. Dengan demikian, proses penyidikan yang kini ditangani Kejagung mesti dihentikan seluruhnya.
Jika permohonannya dikabulkan, Febri meminta hakim kepada Polri dan Kejagung mengembalikan hak, kedudukan, harkat, dan martabat Febrie dipulihkan seperti kondisi semula atau direhabilitasi.
Apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,”
tutur kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah.



















