Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan bahwa rumput laut dan agar-agar dari RI hanya dikenai tarif Most-Favored-Nation (MFN) yang besarannya 0 persen ke Amerika Serikat (AS). Kabar tersebut menyusul pembebasan tarif tambahan Section 301 sebesar 10 persen untuk komoditas terkait.
Pengecualian ini membuka ruang pengembangan pasar di AS karena sejumlah negara pesaing, seperti China, Korea Selatan, Spanyol, Italia, Jepang, Thailand, Filipina, dan Vietnam, tetap dikenai tarif tambahan Section 301 sebesar 10 –12,5 persen.
Alhamdulillah produk agar-agar serta rumput laut/alga Indonesia memperoleh pengecualian dari tarif tambahan Section 301 sehingga hanya dikenai tarif Most-Favored-Nation (MFN),”
kata Plt. Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Erwin Dwiyana melalui keterangan tertulis, Jumat, 21 Agustus 2026.
Erwin mengungkapkan, bahwa pengecualian tersebut tercantum dalam Notice of Actions yang diterbitkan oleh United States Trade Representative (USTR) pada 23 Juli 2026 dan dipublikasikan dalam Federal Register pada 28 Juli 2026.
Kebijakan tersebut juga merupakan keputusan akhir atas investigasi perdagangan AS berdasarkan Section 301 of the Trade Act of 1974 terhadap 60 negara/ekonomi terkait pemberlakuan dan penegakan larangan impor barang yang diproduksi dengan kerja paksa.
Tarif Tambahan 10 Persen
Sebelumnya, USTR menetapkan tarif tambahan Section 301 sebesar 10 persen terhadap barang asal Indonesia yang berlaku sejak 24 Juli 2026. Sementara itu, sejumlah negara pemasok utama lainnya dari Asia, seperti Vietnam, Thailand, Filipina, dan Tiongkok, dikenai tarif tambahan lebih tinggi, yaitu sebesar 12,5 persen.
Dengan demikian, Indonesia memiliki keunggulan tarif sebesar 2,5 persen yang dapat memperkuat daya saing produk perikanan Indonesia di pasar AS,”
terangnya.
Selain dua produk tersebut, udang Indonesia juga memiliki prospek baik di pasar AS. Total tarif udang asal Indonesia mencapai sekitar 13,90 persen yang terdiri atas tarif tambahan Section 301 sebesar 10 persen dan bea masuk antidumping sebesar 3,90 persen. Total tarif tersebut lebih rendah dibandingkan dengan India yang mencapai sekitar 19,53 persen dan Vietnam sekitar 41,10 persen.
Peluang peningkatan pangsa pasar udang Indonesia juga terbuka, khususnya dibandingkan dengan pemasok dari Asia, meskipun persaingan dengan Ekuador diperkirakan tetap ketat,”
urai Erwin.
Begitu juga dengan komoditas kepiting dan rajungan. Indonesia memiliki keunggulan tarif sebesar 2,5 persen dibandingkan dengan sejumlah pemasok Asia lainnya, seperti Vietnam dan Filipina.
Keunggulan yang sama dimiliki komoditas tuna Indonesia dibandingkan dengan produk asal Thailand, Vietnam, Filipina, dan Korea Selatan.
Cumi-cumi, sotong, gurita, dan tilapia Indonesia juga berpeluang meningkatkan daya saing dibandingkan dengan produk dari sejumlah pemasok Asia, seperti Tiongkok, Vietnam, dan Thailand,”
terang Erwin.
Guna mengamankan daya saing dan menjawab peluang pasar AS tersebut, Erwin memastikan pihaknya akan memperkuat kolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait, asosiasi perikanan, eksportir, dan Perwakilan RI di AS.
Kolaborasi ini untuk membantu eksportir udang menjalani proses administrative review antidumping; meningkatkan akses pasar tuna, rajungan, cumi-cumi, sotong, gurita, dan tilapia, mengembangkan pasar agar-agar dan rumput laut yang memperoleh pengecualian tarif tambahan; serta mengidentifikasi peluang bagi produk perikanan lainnya.
Selain itu, Erwin mendorong semua pihak memperkuat kepatuhan terhadap standar sosial dan ketenagakerjaan serta ketertelusuran melalui pengembangan Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional (STELINA).
“Hal tersebut diperlukan untuk menjaga kepercayaan pasar dan mengurangi risiko hambatan perdagangan lainnya,” tutup Erwin.

















