Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKS Yanuar Arif Wibowo minta Universitas Pertahanan RI beri penjelasan terkait dugaan kewajiban melepas jilbab yang dialami calon kadetnya Wafa Ahdina.
Yanuar mengatakan jika benar ada larangan berjilbab tanpa dasar aturan tertulis maka persoalan itu bisa mengarah pada diskriminasi.
Dia menilai persoalan itu tidak boleh berhenti sebagai polemik di media sosial. Unhan diminta menjelaskan apakah memang ada aturan yang melarang kadet perempuan menggunakan jilbab.
Saya meminta Unhan memberikan penjelasan dan klarifikasi secara terbuka. Apakah benar ada ketentuan yang melarang penggunaan jilbab bagi kadet? Kalau memang ada, apa dasar hukumnya?”
kata Yanuar, Jumat, 21 Agustus 2026.
Menurutnya klarifikasi jadi penting bila larangan tersebut memang hanya disampaikan secara verbal tanpa tercantum dalam aturan resmi. Ia minta Unhan menjelaskan dasar kebijakan itu secara terbuka kepada publik.
Apakah ada aturan tertulis yang mengatur hal tersebut? Kalau tidak ada aturan tertulis tetapi ada instruksi secara verbal, tentu ini juga harus dijelaskan kepada publik,”
ujar Yanuar.
Yanuar juga mengapresiasi keberanian Wafa menyampaikan pengalaman yang dialaminya hingga akhirnya memilih mengundurkan diri. Menurutnya, mempertahankan keyakinan di tengah kultur pendidikan yang disiplin bukan perkara mudah.
Pertama, saya mengapresiasi keteguhan prinsip Wafa dan keberaniannya untuk speak up. Mempertahankan keyakinan yang diyakini dan berani menyampaikan apa yang dialami bukanlah sesuatu yang mudah,”
katanya.
Jika dugaan larangan berjilbab tersebut benar, Yanuar menilai persoalannya tidak sebatas aturan seragam atau disiplin kadet. Ada hak beragama dan prinsip nondiskriminasi yang harus diperhatikan institusi pendidikan.
Kalau benar ada larangan berjilbab hanya karena alasan yang tidak memiliki dasar aturan yang jelas, ini bisa menjadi bentuk diskriminasi,”
ujar politisi PKS itu.
Lebih lanjut, ia menyampaikan kebebasan beragama dan berkeyakinan dijamin dalam UUD 1945. Karena itu, setiap aturan di institusi pendidikan tetap harus memiliki dasar hukum dan tidak boleh bertentangan dengan hak konstitusional warga negara.
Yanuar menilai jilbab bagi perempuan Muslim yang meyakininya bukan sekadar atribut pakaian. Karena itu, institusi pendidikan perlu berhati-hati dalam membuat maupun menerapkan tata tertib.
Jilbab bagi seorang perempuan Muslim bukan semata-mata persoalan atribut atau pakaian. Bagi yang meyakininya, jilbab merupakan bagian dari keyakinan dan praktik keberagamaannya,”
jelasnya.
Yanuar mengakui pendidikan pertahanan memiliki karakter disiplin dan ketentuan khusus yang perlu dihormati. Namun, menurutnya, disiplin tetap memiliki batas ketika berhadapan dengan konstitusi dan hak warga negara.
Disiplin dan ketentuan khusus dalam pendidikan pertahanan tentu harus kita hormati. Tetapi disiplin tidak boleh ditempatkan di atas konstitusi,”
tuturnya.
Sebagai anggota Komisi XIII yang memiliki ruang lingkup tugas di bidang HAM, Yanuar mengatakan akan menunggu penjelasan resmi dari Unhan.
Ia menilai klarifikasi diperlukan bukan hanya untuk Wafa dan keluarganya, tetapi juga untuk menjawab keresahan publik.
Saya menunggu penjelasan dari Unhan. Ini penting bukan hanya untuk menjawab pertanyaan Wafa dan keluarganya, tetapi juga untuk memberikan kepastian kepada masyarakat,”
ujar Yanuar.
Ia juga mengingatkan Unhan merupakan institusi pendidikan negara yang dibangun dan dibiayai APBN. Karena itu, penggunaan anggaran negara harus berjalan bersama tanggung jawab untuk menjunjung konstitusi, hukum, dan HAM.
Jangan sampai ada kesan bahwa institusi yang dibiayai oleh negara justru menerapkan kebijakan yang tidak memiliki dasar aturan tertulis dan berpotensi membatasi hak konstitusional warga negara,”
katanya.























