Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar dalam kegiatan penyelidikan tertutup dugaan korupsi di Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten Bogor, Jumat, 21 Agustus 2026.
Perkara tersebut kini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan dengan menggunakan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum.
Memang ada sejumlah uang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tersebut dengan nilai sekitar 1,5 miliar rupiah,”
kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
KPK menyatakan perkara tersebut kini telah naik statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan dengan menggunakan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum.
Nantinya, uang tersebut bakal dilakukan penyitaan sekaligus akan dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang diduga turut terlibat.
Budi menambahkan, meski telah diterbitkan sprindik, KPK belum menetapkan pihak yang dijadikan tersangka. Sebab, penyidik belum menemukan kecukupan alat bukti untuk pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban.
Belum ada penetapan tersangka, belum ada kecukupan alat bukti untuk penetapan tersangka ataupun pihak-pihak yang kemudian bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut,”
ucapnya.
Modus Operandi
Dalam perkaranya, Budi mengatakan korupsi tersebut berkaitan dengan penerimaan upah pungut di lingkungan Dispenda Kabupaten Bogor.
Modusnya diduga terkait dengan penerimaan upah pungut,”
jelasnya.
KPK masih melakukan pendalaman pihak terlibat, termasuk menelusuri aliran uang dari pemotongan anggaran yang semestinya dipakai penuh pegawai Dispenda.
Untuk melengkapi administrasi formil, penyidik bakal memeriksa sejumlah saksi terkait guna dimintai keterangan.
Sementara, terkait dugaan adanya pihak yang telah diamankan dalam tahap penyelidikan, Budi enggan membeberkannya.
Dalam konteks penyelidikan, kami memang belum bisa secara terbuka, belum bisa secara lengkap menyampaikan informasi,”
tutup dia.



















