Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 21 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Praperadilan Febrie, Ahli Polri: Penetapan Tersangka Tak Wajib Lewat Pemeriksaan
Hukum

Praperadilan Febrie, Ahli Polri: Penetapan Tersangka Tak Wajib Lewat Pemeriksaan

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
Last updated: Agustus 21, 2026 7:11 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
2 jam lalu
Share
Kolase misteri hukum dan keadilan.
Kolase misteri hukum dan keadilan. (Dibuat oleh AI)
SHARE

Ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada Marcus Priyo Gunarto, saksi ahli dari pihak Polri, mengatakan penetapan tersangka tidak wajib didahului pemeriksaan terhadap calon tersangka.

Daftar isi Konten
  • Tak Wajib
  • Perlawanan

Dia berpendapat kewenangan praperadilan hanya menguji keabsahan prosedural dalam proses penyidikan maupun penuntutan, jadi hanya berfokus pada apakah penegakan hukum telah dijalankan sesuai ketentuan.

Kemudian, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 memang memuat ketentuan mengenai penetapan tersangka. Namun, kewajiban pemeriksaan calon tersangka tercantum dalam pertimbangan hukum atau ratio decidendi, yang disertai dengan pengecualian.

“Perintah untuk memeriksa calon tersangka tidak tercantum dalam amar putusan. Karena dituangkan dalam ratio decidendi dan terdapat pengecualian. Ketentuan tersebut tidak bersifat mutlak,”

ucap Marcus dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 21 Agustus 2026.
Baca juga:
Kejagung Buka Kartu Penahanan Febrie: Keterangan Tak Sesuai Fakta Kejaksaan Agung mengungkapkan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)…
Kejagung Buka Modus Febrie: Trading in Influence Bukan Delik Tersendiri Kejaksaan Agung mengungkapkan modus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat eks…
Kejagung Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie, Ini Alasannya Tim hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta hakim praperadilan menolak seluruh permohonan eks…
  • Kejagung Buka Kartu Penahanan Febrie: Keterangan Tak Sesuai Fakta
  • Kejagung Buka Modus Febrie: Trading in Influence Bukan Delik Tersendiri
  • Kejagung Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie, Ini Alasannya

Tak Wajib

Dalam ketentuan KUHAP baru juga tidak ada kewajiban penyidik memeriksa calon tersangka lebih dulu. Hal itu berdasarkan Pasal 92 KUHAP yang memaktubkan penyidik dapat meminta bantuan masyarakat maupun media untuk menemukan tersangka.

Menurutnya, peraturan itu memungkinkan seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka walaupun secara fisik belum pernah dimintai keterangan sebelumnya oleh penyidik.

“Artinya, penyidik secara fisik bisa saja belum pernah memeriksa tersangka sehingga dapat meminta bantuan untuk menemukannya. Politik hukum yang digunakan pembentuk KUHAP adalah penetapan tersangka tidak wajib didahului pemeriksaan,”

terang Marcus.

Perlawanan

Febrie menggugat Kortastipidkor Polri, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Agung terkait penyitaan aset dalam penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang yang membelit dirinya.

Dalam petitum permohonan, Febrie minta hakim membatalkan penyitaan dari hasil penggeledahan yang dilakukan Termohon. Penggeledahan tersebut dilakukan di kediaman Febrie di Sentul City, Bogor, Jawa Barat, pada 8 – 9 Juli 2026.

Melalui tim kuasa hukum, Febri juga meminta hakim membatalkan pencekalannya bepergian ke luar negeri karena dianggap tidak sah. Adapun pencekalan itu atas permintaan Polda Metro Jaya pada 11 Juli 2026.

Dalam permohonannya, Febrie juga minta surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Kejagung juga tidak sah. Kubu Febrie menuding proses yang dilakukan Polri banyak cacat formil. Dengan demikian, proses penyidikan yang kini ditangani Kejagung mesti dihentikan seluruhnya—sebab polisi melimpahkan proses dan berkas perkara kepada Korps Adhyaksa.

Jika permohonannya dikabulkan, Febrie meminta hakim kepada Polri dan Kejagung memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabat seperti semula atau rehabilitasi.

“Apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,”

tutur kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah.
Baca juga:
Dalil Duplikasi Tersangka Febrie Dibantah Kejagung, Hakim Diminta Tolak Permohonan Tim hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah tudingan kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah…
Soal Emas dan Valuta Asing, Ahli Hukum Sebut Penyidikan TPPU… Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali mengatakan penyidikan tindak…
Sidang Praperadilan Febrie Memanas, Polri Tegaskan Penyitaan Sudah Sesuai Aturan Kepala Biro Bantuan Hukum Mabes Polri Brigjen Veris Septriansyah mengatakan rangkaian penggeledahan…
  • Dalil Duplikasi Tersangka Febrie Dibantah Kejagung, Hakim Diminta Tolak Permohonan
  • Soal Emas dan Valuta Asing, Ahli Hukum Sebut Penyidikan TPPU Tak Bisa…
  • Sidang Praperadilan Febrie Memanas, Polri Tegaskan Penyitaan Sudah Sesuai Aturan
Tag:Febrie AdriansyahJampidsusKejagungKortastipidkorPraperadilanSidang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Lampu Hijau di Rumah Sakit Ternyata Punya Makna Mengharukan, Ada Kaitannya dengan Donor Organ?
By Ani Ratnasari
Hospital Seberang Jaya, Pulau Pinang, Malaysia
1
Rektor Unsoed Kena OTT KPK, DPR Bongkar Masalah Besar Penerimaan Mahasiswa
By Rika Pangesti
Gedung KPK di Jakarta Selatan.
2
Gerbang Mahasiswa Baru: KPK Ungkap Dugaan Modus Rektor Unsoed Sodiq
By Rahmat Baihaqi
Sel tahanan KPK
3
Rektor dan Warek Unsoed Terjaring OTT, KPK Dalami Keterlibatan Pihak Lain
By Rahmat Baihaqi
Sel tahanan KPK
4
Baru Tiga Bulan Jadi Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq Dijaring KPK
By Rahmat Baihaqi
Akhmad Sodiq terpilih kembali menjadi rektor dalam sidang senat tertutup yang digelar pada 1 April 2026 di Auditorium Laboratorium Terpadu Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jenderal Soedirman.
5

BERITA LAINNYA

Api membakar semak belukar lahan di dekat kawasan permukiman Tegal Sari, Palangka Raya, Kalimantan Tengah
Hukum

Kapolri Tegaskan Identitas Terduga Pelaku Karhutla di Kalimantan Sudah Diketahui

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap Polri telah mengantongi identitas sejumlah terduga…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteRahmat Tunny OWRITE
By
Rahmat Baihaqi
Rahmat Tunny
47 menit lalu
Vector kasus KPK
Hukum

KPK Amankan Rp1,5 Miliar dari Kasus Bogor, tapi Kok Tersangka Belum Ada?

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteRahmat Tunny OWRITE
By
Rahmat Baihaqi
Rahmat Tunny
2 jam lalu
Gedung KPK di Jakarta Selatan.
Hukum

KPK Bongkar Babak Baru Kasus Bogor, Sprindik Sudah Terbit tapi Tersangka Belum Ada

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum terkait dugaan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteRahmat Tunny OWRITE
By
Rahmat Baihaqi
Rahmat Tunny
2 jam lalu
Ilustrasi Febrie Adriansyah
Hukum

Kejagung Buka Kartu Penahanan Febrie: Keterangan Tak Sesuai Fakta

Kejaksaan Agung mengungkapkan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
4 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up