Ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada Marcus Priyo Gunarto, saksi ahli dari pihak Polri, mengatakan penetapan tersangka tidak wajib didahului pemeriksaan terhadap calon tersangka.
Dia berpendapat kewenangan praperadilan hanya menguji keabsahan prosedural dalam proses penyidikan maupun penuntutan, jadi hanya berfokus pada apakah penegakan hukum telah dijalankan sesuai ketentuan.
Kemudian, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 memang memuat ketentuan mengenai penetapan tersangka. Namun, kewajiban pemeriksaan calon tersangka tercantum dalam pertimbangan hukum atau ratio decidendi, yang disertai dengan pengecualian.
“Perintah untuk memeriksa calon tersangka tidak tercantum dalam amar putusan. Karena dituangkan dalam ratio decidendi dan terdapat pengecualian. Ketentuan tersebut tidak bersifat mutlak,”
ucap Marcus dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 21 Agustus 2026.
Tak Wajib
Dalam ketentuan KUHAP baru juga tidak ada kewajiban penyidik memeriksa calon tersangka lebih dulu. Hal itu berdasarkan Pasal 92 KUHAP yang memaktubkan penyidik dapat meminta bantuan masyarakat maupun media untuk menemukan tersangka.
Menurutnya, peraturan itu memungkinkan seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka walaupun secara fisik belum pernah dimintai keterangan sebelumnya oleh penyidik.
“Artinya, penyidik secara fisik bisa saja belum pernah memeriksa tersangka sehingga dapat meminta bantuan untuk menemukannya. Politik hukum yang digunakan pembentuk KUHAP adalah penetapan tersangka tidak wajib didahului pemeriksaan,”
terang Marcus.
Perlawanan
Febrie menggugat Kortastipidkor Polri, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Agung terkait penyitaan aset dalam penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang yang membelit dirinya.
Dalam petitum permohonan, Febrie minta hakim membatalkan penyitaan dari hasil penggeledahan yang dilakukan Termohon. Penggeledahan tersebut dilakukan di kediaman Febrie di Sentul City, Bogor, Jawa Barat, pada 8 – 9 Juli 2026.
Melalui tim kuasa hukum, Febri juga meminta hakim membatalkan pencekalannya bepergian ke luar negeri karena dianggap tidak sah. Adapun pencekalan itu atas permintaan Polda Metro Jaya pada 11 Juli 2026.
Dalam permohonannya, Febrie juga minta surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Kejagung juga tidak sah. Kubu Febrie menuding proses yang dilakukan Polri banyak cacat formil. Dengan demikian, proses penyidikan yang kini ditangani Kejagung mesti dihentikan seluruhnya—sebab polisi melimpahkan proses dan berkas perkara kepada Korps Adhyaksa.
Jika permohonannya dikabulkan, Febrie meminta hakim kepada Polri dan Kejagung memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabat seperti semula atau rehabilitasi.
“Apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,”
tutur kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah.






















