Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Jumhur Hidayat menegaskan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melarang praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar.
Kebijakan tersebut diterbitkan pada Jumat, 21 Agustus 2026 bersamaan dengan pemerintah tengah menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berdampak pada kualitas udara di sejumlah wilayah.
KLH/BPLH berkomitmen penuh untuk menghentikan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar,”
kata Jumhur Hidayat dalam keterangan resminya.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar.
Selain menerbitkan aturan larangan pembakaran, KLH saat ini juga memusatkan perhatian pada penanganan karhutla di wilayah Kalimantan. Kebakaran yang terjadi turut memicu penurunan kualitas udara di Kalimantan dan berdampak ke sejumlah wilayah lainnya.
Berdasarkan pemantauan KLH, penurunan kualitas udara tercatat di sejumlah daerah, yakni Kampar di Riau, Ogan Ilir di Sumatera Selatan, Katingan di Kalimantan Tengah, Pontianak di Kalimantan Barat, Kota Jambi, serta Banjarmasin di Kalimantan Selatan.
Di mana banyak dari wilayah tersebut telah melewati Baku Mutu Udara Ambien atau masuk dalam kategori tidak sehat,”
jelas Jumhur.
Untuk menekan dampak karhutla, KLH juga telah menginstruksikan pemerintah daerah terdampak melakukan sejumlah langkah penanganan.
Salah satunya memperketat pemantauan Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) gambut dan segera melakukan pembasahan apabila berada pada level rawan hingga sangat rawan.
Pemerintah daerah juga diminta mengevaluasi data Stasiun Pemantau Kualitas Udara Ambien (SPKUA) secara berkala sebagai dasar pengambilan keputusan mitigasi kesehatan publik. Pemantauan terhadap kondisi sekat kanal di wilayah rawan karhutla juga harus diperkuat.
Sementara terkait larangan pembukaan lahan dengan cara dibakar, Jumhur menegaskan pemerintah tidak akan memberikan toleransi kepada pihak yang terbukti melanggar. Sanksi yang disiapkan mencakup sanksi administratif, denda, hingga pidana.
Kami menginstruksikan pengawasan ketat dan tidak akan segan memberikan sanksi hukum yang tegas, baik berupa sanksi administratif, denda, maupun pidana, kepada pihak mana pun yang melanggar ketentuan larangan membakar lahan,”
imbuhnya.




















