Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 21 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Jangan Coba Bakar Lahan! KLH Siapkan Sanksi Denda hingga Pidana Terhadap Pelaku
Nasional

Jangan Coba Bakar Lahan! KLH Siapkan Sanksi Denda hingga Pidana Terhadap Pelaku

iren natania longdongRahmat Tunny OWRITE
Last updated: Agustus 21, 2026 10:47 pm
By
Natania Longdong
iren natania longdong
ByNatania Longdong
News Reporter
Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat tahun meliput untuk Viva.co.id, Liputan6.com, dan Tirto.id,...
Follow:
Rahmat Tunny
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana...
Follow:
21 menit lalu
Share
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Moh. Jumhur Hidayat
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Moh. Jumhur Hidayat (Foto: owrite/Ani Ratnasari)
SHARE

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Jumhur Hidayat menegaskan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melarang praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar. 

Kebijakan tersebut diterbitkan pada Jumat, 21 Agustus 2026 bersamaan dengan pemerintah tengah menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berdampak pada kualitas udara di sejumlah wilayah.

KLH/BPLH berkomitmen penuh untuk menghentikan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar,”

kata Jumhur Hidayat dalam keterangan resminya. 
Kapolri Tegaskan Identitas Terduga Pelaku Karhutla di Kalimantan Sudah Diketahui

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar.

Selain menerbitkan aturan larangan pembakaran, KLH saat ini juga memusatkan perhatian pada penanganan karhutla di wilayah Kalimantan. Kebakaran yang terjadi turut memicu penurunan kualitas udara di Kalimantan dan berdampak ke sejumlah wilayah lainnya.

Berdasarkan pemantauan KLH, penurunan kualitas udara tercatat di sejumlah daerah, yakni Kampar di Riau, Ogan Ilir di Sumatera Selatan, Katingan di Kalimantan Tengah, Pontianak di Kalimantan Barat, Kota Jambi, serta Banjarmasin di Kalimantan Selatan.

Di mana banyak dari wilayah tersebut telah melewati Baku Mutu Udara Ambien atau masuk dalam kategori tidak sehat,”

jelas Jumhur.

Untuk menekan dampak karhutla, KLH juga telah menginstruksikan pemerintah daerah terdampak melakukan sejumlah langkah penanganan. 

Salah satunya memperketat pemantauan Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) gambut dan segera melakukan pembasahan apabila berada pada level rawan hingga sangat rawan.

Baca juga:
Asap Karhutla Kalimantan Mulai Ancam Negara Tetangga, Mengapa Pemerintah Masih… Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dinilai sudah tidak dapat dipandang…
Karhutla Tak Cukup Dipadamkan, Pemerintah Didesak Fokus pada Pencegahan Pemerintah dinilai perlu mengubah orientasi kebijakan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)…
Kapolri Tegaskan Identitas Terduga Pelaku Karhutla di Kalimantan Sudah Diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap Polri telah mengantongi identitas sejumlah terduga…
  • Asap Karhutla Kalimantan Mulai Ancam Negara Tetangga, Mengapa Pemerintah Masih Diam?
  • Karhutla Tak Cukup Dipadamkan, Pemerintah Didesak Fokus pada Pencegahan
  • Kapolri Tegaskan Identitas Terduga Pelaku Karhutla di Kalimantan Sudah Diketahui

Pemerintah daerah juga diminta mengevaluasi data Stasiun Pemantau Kualitas Udara Ambien (SPKUA) secara berkala sebagai dasar pengambilan keputusan mitigasi kesehatan publik. Pemantauan terhadap kondisi sekat kanal di wilayah rawan karhutla juga harus diperkuat.

Sementara terkait larangan pembukaan lahan dengan cara dibakar, Jumhur menegaskan pemerintah tidak akan memberikan toleransi kepada pihak yang terbukti melanggar. Sanksi yang disiapkan mencakup sanksi administratif, denda, hingga pidana.

Kami menginstruksikan pengawasan ketat dan tidak akan segan memberikan sanksi hukum yang tegas, baik berupa sanksi administratif, denda, maupun pidana, kepada pihak mana pun yang melanggar ketentuan larangan membakar lahan,”

imbuhnya.
Tag:DendaJumhur HidayatKalimantanKarhutlaMenteri KLHPembakar Lahanpidana
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
iren natania longdong
ByNatania Longdong
News Reporter
Follow:
Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat tahun meliput untuk Viva.co.id, Liputan6.com, dan Tirto.id, ia dikenal lewat reportase mendalam soal bisnis, pertambangan, dan dampak kebijakan energi terhadap masyarakat.
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Follow:
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana ini memiliki pengalaman lebih dari satu dekade di jurnalistik — termasuk sebagai redaktur di Fajar.co.id dan Liputan.co.id, serta sebagai Media Communication Officer di lembaga riset IDEA Analitycal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Lampu Hijau di Rumah Sakit Ternyata Punya Makna Mengharukan, Ada Kaitannya dengan Donor Organ?
By Ani Ratnasari
Hospital Seberang Jaya, Pulau Pinang, Malaysia
1
Rektor Unsoed Kena OTT KPK, DPR Bongkar Masalah Besar Penerimaan Mahasiswa
By Rika Pangesti
Gedung KPK di Jakarta Selatan.
2
Gerbang Mahasiswa Baru: KPK Ungkap Dugaan Modus Rektor Unsoed Sodiq
By Rahmat Baihaqi
Sel tahanan KPK
3
Rektor dan Warek Unsoed Terjaring OTT, KPK Dalami Keterlibatan Pihak Lain
By Rahmat Baihaqi
Sel tahanan KPK
4
Baru Tiga Bulan Jadi Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq Dijaring KPK
By Rahmat Baihaqi
Akhmad Sodiq terpilih kembali menjadi rektor dalam sidang senat tertutup yang digelar pada 1 April 2026 di Auditorium Laboratorium Terpadu Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jenderal Soedirman.
5

BERITA LAINNYA

Anggota Komunitas Badut Cimahi bermain gelembung sabun bersama murid baru saat kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di kompleks SDN Cibeber, Kota Cimahi, Jawa Barat
Nasional

Sebelum Bahasa Asing Diajarkan Sejak Kelas 1 SD, JPPI Beri Peringatan Keras

Koordinator Advokasi Sekretariat Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ari Hardi meminta…

iren natania longdongRahmat Tunny OWRITE
By
Natania Longdong
Rahmat Tunny
8 menit lalu
Api membakar semak belukar lahan di dekat kawasan permukiman Tegal Sari, Palangka Raya, Kalimantan Tengah
Nasional

Karhutla Kalimantan Makin Gawat: 66 Ribu Warga Kena ISPA, Tetapkan Bencana Nasional!

Pemerintah pusat didesak segera menetapkan status bencana nasional untuk kebakaran hutan dan…

Hardani TriyogaAmin-Suciady-Owrite
By
Hardani Triyoga
Amin Suciady
5 jam lalu
Guru membimbing siswi mengerjakan soal saat proses belajar mengajar di SRMP 25 Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (26/5/2026).
Nasional

Negara Kekurangan 464 Ribu Guru PNS, P2G: Angkat Guru PPPK Jadi PNS

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) meminta pemerintah mengangkat guru Pegawai Pemerintah dengan…

Ani RatnasariAmin-Suciady-Owrite
By
Ani Ratnasari
Amin Suciady
5 jam lalu
Foto udara bekas tebangan kayu yang terbakar di Tenam, Batang Hari, Jambi.
Nasional

BNPB Perang Lawan Karhutla, 6 Provinsi Dipasok Helikopter Patroli hingga Water Bombing

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)…

iren natania longdongHardani Triyoga
By
Natania Longdong
Hardani Triyoga
5 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up