Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

Negara Kekurangan 464 Ribu Guru PNS, P2G: Angkat Guru PPPK Jadi PNS

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) meminta pemerintah mengangkat guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tengah kurangnya 464 ribu guru PNS di sekolah negeri.

Guru membimbing siswi mengerjakan soal saat proses belajar mengajar di SRMP 25 Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (26/5/2026).
Guru membimbing siswi mengerjakan soal saat proses belajar mengajar di SRMP 25 Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (26/5/2026). (ANTARA FOTO/Andry Denisah/agr)

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) meminta pemerintah mengangkat guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tengah kurangnya 464 ribu guru PNS di sekolah negeri.

Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, mengatakan hingga pertengahan 2027 sekolah negeri masih kekurangan guru PNS.

Indonesia sampai pertengahan 2026 mengalami kekurangan 464 ribu guru PNS di sekolah negeri. Ada 250 ribu lebih kelas tanpa guru,”

katanya dalam keterangan tertulis, Jumat, 21 Agustus 2026.

Menurut Satriwan, kekurangan guru merupakan akumulasi dari tidak adanya rekrutmen guru PNS selama tujuh tahun terakhir. Padahal, sekolah negeri masih membutuhkan tambahan tenaga pendidik untuk memenuhi kebutuhan pembelajaran.

Iklan

P2G menilai pengangkatan guru PPPK menjadi PNS dapat menjadi salah satu langkah untuk mengatasi persoalan tersebut. Terlebih, jumlah guru yang tersedia saat ini harus menanggung beban mengajar yang cukup tinggi.

Bagaimana anak mendapatkan materi yang bermutu, pelajaran bahasa Indonesia diajar oleh guru olahraga, kekurangan guru agama diajar oleh guru seni rupa. Pembelajaran yang tak memenuhi syarat kompetensi,”

ujarnya.

Apresiasi Rencana Pemerintah dan DPR

P2G menyebut rencana pemerintah dan DPR mengangkat guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu serta guru PPPK penuh waktu menjadi PNS, merupakan langkah yang bagus untuk memperbaiki tata kelola guru nasional.

Satriwan menambahkan, kebijakan tersebut juga dapat membantu redistribusi guru ke daerah yang mengalami kekurangan tenaga pendidik.

Rencana kebijakan pengangkatan ini akan mengurai tiga aspek, rekrutmen, distribusi, dan kesejahteraan,”

ungkapnya.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Internship

    Mahasiswa IISIP Jakarta yang percaya bahwa setiap data punya cerita dan setiap kebijakan punya dampak. Sedang mendalami dinamika sosial

  • Redaktur Pelaksana

    Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal