Ahli Hukum Perbankan dari Universitas Bandar lampung, Dr. Zulfie Diana Zaini, mengingatkan perbankan khususnya bank Mandiri memiliki sejumlah asas yang wajib dihormati, termasuk asas kerahasiaan.
Sehingga tindakan pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, senilai Rp80,9 juta tidak boleh dilakukan secara sembarangan dan tanpa dasar kewenangan yang sah.
Asas perbankan itu ada empat. Pertama, asas demokrasi ekonomi dan prinsip asas kehati-hatian,”
katanya saat dihubungi Owrite, Senin, 24 Agustus 2026.
Zulfie kemudian menjelaskan asas lain yang menjadi fondasi dalam kegiatan perbankan, yakni kepercayaan dan kerahasiaan. Menurutnya, prinsip tersebut menjadi bagian penting dalam hubungan antara bank dan nasabah.
Kedua, asas kepercayaan. Yang ketiga, asas kerahasiaan dan yang keempat, asas kehati-hatian,”
jelasnya.
Ia menilai, pemblokiran rekening berkaitan langsung dengan prinsip kerahasiaan bank. Karena itu, tindakan terhadap rekening nasabah harus memiliki dasar hukum dan kewenangan yang jelas.
Yang jelas, ini masuk asas kerahasiaan. Karena kerahasiaan itu adalah asas, maka dia adalah mutlak, hukumnya adalah absolut. Jadi nggak bisa siapapun melakukan pemblokiran,”
tegasnya.
Namun, Zulfie menegaskan bahwa aktivitas penghimpunan dana masyarakat juga memiliki aturan tersendiri. Pihak yang melakukan penghimpunan dana tidak dapat bertindak tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku.
Tetapi dalam rangka pengumpulan dana, pengumpulan dan akumulasi, pengumpulan dana itu memang harus ada aturannya. Yaitu nggak bisa semena-mena, nggak bisa seenaknya saja,”
terangnya.
Ia mengatakan kegiatan penghimpunan dana masyarakat berada dalam rezim pengaturan dan pengawasan otoritas sektor keuangan.
Karena itu, pihak yang melakukan kegiatan tersebut harus memiliki dasar dan izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Siapapun untuk melakukan pengumpulan dana harus ada izin dari OJK, karena dia bukan lembaga perbankan,”
bebernya.
Konsekuensi Hukum
Zulfie menjelaskan, penghimpunan dana masyarakat merupakan aktivitas yang memiliki konsekuensi hukum karena menyangkut dana milik publik. Aspek legalitas menjadi penting untuk memastikan kegiatan tersebut tidak disalahgunakan.
Mengumpulkan atau menghimpun dana masyarakat, ini kan penghimpunan dana masyarakat. Pada akhirnya akan terkait dengan penghimpunan dana masyarakat,”
jelasnya.
Ia kemudian mengingatkan, bahwa tindakan terhadap rekening atau dana yang berkaitan dengan penghimpunan masyarakat juga harus dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum.
Jika dilakukan tanpa izin atau dasar yang sah, menurutnya, tindakan tersebut dapat berimplikasi pidana.
Kalau pada akhirnya dia kemudian melakukan pemblokiran dan lain sebagainya, bisa menjadi tindak pidana perbankan kalau memang itu dilakukan tanpa izin,”
tegasnya.






















