Pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, senilai Rp80,9 juta menjelang rencana aksi unjuk rasa di Jakarta menuai sorotan.
Ahli hukum perbankan, Dr. Zulfie Diana Zaini, menegaskan rekening nasabah merupakan bagian dari rahasia bank sehingga pemblokiran tidak dapat dilakukan secara sembarangan tanpa dasar dan mekanisme hukum yang sah.
Intinya bahwa para pihak tertentu tidak bisa melakukan pemblokiran begitu saja terhadap rekening yang berisikan semuanya adalah milik pribadi masing-masing masyarakat. Karena di situ terkait dengan rekening bank,”
kata Zulfie Diana saat dihubungi Owrite, Senin, 24 Agustus 2026.
Zulfie menjelaskan rekening bank yang berkaitan dengan penyimpanan dana nasabah berada dalam rezim kerahasiaan bank.
Ketentuan mengenai rahasia bank saat ini diatur dalam UU Perbankan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta dijabarkan lebih lanjut dalam POJK Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank.
Rekening bank itu, yang terkait dengan penyimpanan dana, adalah masuk rahasia bank,”
tegasnya.
Pemblokiran dengan Syarat
Ia menekankan, bahwa pemblokiran dapat dilakukan apabila dana yang bersangkutan memang berkaitan dengan dugaan tindak pidana atau aktivitas ilegal dan terdapat kewenangan yang sah untuk melakukan pembatasan terhadap rekening tersebut.
Kemudian yang terkait dengan pemblokiran, kalau pun dilakukan pemblokiran, kalau memang itu dana adalah dana ilegal, baru bisa dilakukan,”
jelasnya.
Menurut Zulfie, apabila tidak terdapat bukti bahwa dana tersebut berasal dari tindak pidana, seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU), perdagangan obat terlarang, atau aktivitas ilegal lainnya, pemblokiran tidak boleh dilakukan secara semena-mena.
Tapi kalau ini tidak terbukti dananya, misalnya dari hasil TPPU atau dana hasil dari penjualan obat dan lain sebagainya, nah, itu tidak bisa dia melakukan, atau siapapun melakukan pemblokiran semena-mena sendiri, gitu loh, tanpa izin dari pihak-pihak yang akan diblokir,”
paparnya.
Namun, secara hukum, terdapat sejumlah pengecualian terhadap kerahasiaan bank dan kewenangan tertentu untuk melakukan pemblokiran.
OJK, misalnya, berdasarkan UU P2SK memiliki kewenangan memerintahkan bank melakukan pemblokiran rekening tertentu dalam konteks tugas pengawasan, termasuk rekening yang teridentifikasi digunakan untuk aktivitas ilegal.
Memiliki Dasar Jelas
Karena itu, menurut Zulfie, persoalan utama dalam setiap pemblokiran rekening adalah memastikan dasar kewenangan, alasan hukum, serta prosedur yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia kemudian menyinggung pengalaman pemblokiran rekening yang tidak aktif atau disebut sebagai dana dormant.
Dikatakannya, kasus tersebut menunjukkan bahwa tindakan terhadap rekening nasabah tetap harus memperhatikan prinsip kerahasiaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Seperti kasus waktu itu, yang di mana adanya pemblokiran yang dilakukan, pemblokiran dana nasabah, nganggur, dana nasabah yang tidak bergerak. Itu kan dilakukan pemblokiran oleh PPATK. Tapi kan akhirnya kemudian dilakukan analisa mendalam, ternyata itu kan akhirnya dicabut, apa namanya, aturan mengenai pemblokiran dana tidur,”
ucapnya.
Menurutnya, pengalaman tersebut memperlihatkan bahwa status rekening yang tidak aktif sekalipun tetap berkaitan dengan hak dan kerahasiaan nasabah. Karena itu, setiap tindakan terhadap rekening harus memiliki landasan dan mekanisme yang jelas.
Artinya, dana yang tidak bergerak itu kan menyangkut kerahasiaan bank, asas kerahasiaan bank, dan itu harus dipatuhi,”
tutupnya.





















