Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengingatkan Bareskrim Polri agar tak melihat konflik agraria hanya dari kasus pemidanaan petani, masyarakat adat, aktivis, maupun advokat.
Sebab, di balik 147 kasus yang dievaluasi Bareskrim, masih ada ratusan lokasi konflik agraria yang membutuhkan penyelesaian secara menyeluruh.
Sekjen KPA Dewi Kartika mengatakan pihaknya mengapresiasi evaluasi Bareskrim terhadap 147 kasus pemidanaan yang dihadapi kelompok masyarakat dalam konflik agraria. Namun, menurut dia, angka tersebut belum menggambarkan keseluruhan persoalan agraria di Indonesia.
Hal yang perlu mendapat porsi perhatian ke depan adalah bagaimana pola penanganan konflik agraria di lapangan,”
kata Dewi dalam RDPU Komisi III DPR RI bersama Bareskrim Polri, di komplek parlemen, Senayan, Rabu, 26 Agustus 2026.
Dewi menyebut KPA bersama DPR RI dan Pansus Penyelesaian Konflik Agraria tengah mendorong penanganan terhadap 865 Lokasi Prioritas Penyelesaian Konflik Agraria (LPRA).
Jadi, 147 kasus itu hanya sebagian kecil. Mohon ini menjadi atensi Bareskrim bahwa ada 865 lokasi konflik agraria yang sedang ditangani,”
ujarnya.
Menurut Dewi, 865 lokasi tersebut punya luas mencapai sekitar 1,7 juta hektare. Wilayah itu, kata dia, secara de facto telah digunakan sebagai pemukiman, persawahan, perkebunan rakyat, tanah desa, fasilitas umum dan fasilitas sosial, hutan adat, hingga wilayah konservasi lokal.
Karena itu, penyelesaian konflik tersebut tidak cukup dilakukan dengan pendekatan pidana. Dewi menilai pemerintah harus turun langsung untuk mencari jalan keluar bersama masyarakat yang berada di lokasi konflik.
Cara menuntaskannya tidak lagi dengan memobilisasi aparat, melainkan menurunkan kementerian dan lembaga untuk melakukan mediasi dan dialog konstruktif dengan masyarakat,”
kata Dewi.
Dewi mengatakan persoalan agraria juga memiliki dampak ekonomi yang tidak bisa diabaikan.
Masyarakat yang tinggal dan mengelola wilayah konflik selama ini tetap menjalankan aktivitas pertanian, perkebunan, maupun kegiatan ekonomi lainnya.
Ada nilai ekonomi dan kontribusi nyata dari masyarakat di sana terhadap pertumbuhan ekonomi mikro dan makro,”
ujarnya.
Menurut Dewi, pemerintah perlu membedakan konflik agraria struktural dengan sengketa pertanahan biasa. Konflik agraria struktural melibatkan ketimpangan relasi kuasa antara masyarakat dengan badan usaha atau kebijakan negara dan dapat berlangsung selama puluhan tahun.
Konflik tersebut juga dapat berkaitan dengan keputusan pejabat publik, seperti penerbitan HGU, HGB, HTI, izin pertambangan, proyek strategis nasional, hingga Bank Tanah. Kondisi tersebut membuat penyelesaiannya tidak bisa hanya diserahkan pada proses hukum biasa.
Dewi menilai konflik agraria struktural merupakan persoalan yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat di tingkat desa maupun komunitas. Karena itu, penyelesaiannya membutuhkan keterlibatan kementerian dan lembaga terkait, DPR, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum.
Dewi bilang KPA bersama Komisi III DPR RI mendorong agar titik-titik LPRA dapat perlindungan dan ditangani secara efektif oleh Pansus bersama kementerian dan lembaga.
Kerja sama dengan Polri juga diperlukan agar proses penyelesaian konflik tidak kembali berujung pada kriminalisasi masyarakat.
Di sisi lain, KPA menyoroti perlunya payung hukum yang lebih kuat untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Dewi menyebut RUU Reforma Agraria telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026 atas inisiatif DPR RI.
Harapannya, RUU ini dapat menjadi payung hukum yang lebih kuat dalam memberikan perlindungan bagi petani dan masyarakat adat, serta menjadi pedoman bagi Bareskrim Polri,”
kata Dewi.






















