Kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah menuding penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak disiplin dalam proses penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang.
Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya menyebut penyidik Kejagung tidak berpedoman Peraturan Jaksa Agung (Perja) sehingga masuk satu dari 30 daftar pelanggaran yang dicatatnya.
Yang paling esensial adalah justru tim penyidik jaksa Kejaksaan Agung tidak disiplin terhadap Perja-Perja yang sudah ditetapkan sebagai operasional kerja penyidik,”
kata Firman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 26 Agustus 2026.
Menurut Firman, belum ada keterangan saksi membantah keterangan eks Direktur Penyidikan Jampidsus Jasman Panjaitan yang dihadirkan dalam persidangan.
Jasman dalam keterangannya menyebut Plt Jamwas harus memahami mekanisme serta metode pemeriksaan penyidikan mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan hingga ekspose.
Firman menilai persoalan itu berkaitan dengan prinsip due process of law, khususnya formal due process. Dalam proses praperadilan hanya menguji apakah seluruh prosedur hukum yang ditempuh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Prinsip due process, formal due process itu penting di samping substantive due process. Tapi, kita hari ini belum bicara substansi due process-nya. Tapi, formal due process-nya,”
jelas Firman.
Maka itu, Firman minta hakim menyatakan penetapan tersangka dan upaya paksa Kejagung terhadap Febrie tidak sah, batal demi hukum.
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menyatakan sidang putusan praperadilan akan dilangsungkan pada Jumat lusa. Pun, ia meminta agar pihak pemohon dan termohon untuk hadir dalam persidangan.
Hari Jumat untuk acara putusan. Para pihak untuk dapat hadir dalam persidangan yang telah kami tentukan,”
tutur Richard.
Kubu Febrie dalam praperadilan mempersoalkan penetapan tersangka dugaan korupsi dan pencucian dengan Kejagung sebagai turut tergugat.
Kuasa hukum Febrie Maqdir Ismail minta hakim menyatakan Kejagung tak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat mengenai penetapan tersangka kliennya.
Maqdir juga minta agar hakim membatalkan surat perintah penyidikan atau sprindik yang diterbitkan Kejagung pada 20 Juli 2026.
Menurutnya, sprindik tersebut tidak sah dan meminta hakim memerintahkan Kejagung menghentikan perkara yang membelit kliennya.
Kuasa hukum turut memohon kepada hakim agar membatalkan surat perintah penahanan terhadap Febrie yang diterbitkan pada 24 Juli 2026.
Hakim juga diminta mengintruksikan Kejagung untuk membebaskan Febrie dari rumah tahanan KPK.
























