Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki mengingatkan semua pihak agar tak menggangu netralitasnya jelang putusan sidang praperadilan yang diajukan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah.
Hal itu disampaikan Richard dalam sidang nota kesimpulan pemohon dan termohon di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 26 Agustus 2026.
Saya perlu menekankan kembali, menekankan kembali untuk jangan ganggu independensi kami, para pihak, dan dari mana pun,”
kata Richard di ruang sidang PN Jaksel.
Richard mengatakan independensi hakim untuk memastikan perkara yang ditanganinya bisa diadili dengan baik tanpa adanya intervensi dari pihak luar.
Dia kemudian memutuskan sidang putusan praperadilan akan dilangsungkan pada lusa mendatang. Selain itu, ia minta kepada pihak pemohon dan termohon untuk hadir dalam persidangan.
Para pihak untuk dapat hadir dalam persidangan yang telah kami tentukan,”
tutur Richard.
Febrie mengajukan praperadilan karena mempersoalkan penetapan status tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan turut tergugat Kejagung.
Kuasa hukum Febrie, Maqdir Ismail meminta hakim menyatakan Kejagung tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat mengenai penetapan tersangka kliennya.
Febrie ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada 24 Juli 2026. Selain mempersoalkan status hukum, Maqdir minta hakim membatalkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik yang diterbitkan Kejagung pada 20 Juli 2026.
Menurutnya, sprindik Kejagung tak sah. Ia minta hakim memerintahkan Kejagung menghentikan perkara yang membelit kliennya.
Maqdir memohon kepada hakim agar membatalkan surat perintah penahanan terhadap Febrie yang ditertibkan pada 24 Juli 2026.
Selain itu, hakim diminta memerintahkan Kejagung untuk membebaskan Febrie dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.

























