Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki mengingatkan semua pihak agar tak menggangu netralitasnya jelang putusan sidang praperadilan yang diajukan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah.
Hal itu disampaikan Richard dalam sidang nota kesimpulan pemohon dan termohon di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 26 Agustus 2026.
Saya perlu menekankan kembali, menekankan kembali untuk jangan ganggu independensi kami, para pihak, dan dari mana pun,”
kata Richard di ruang sidang PN Jaksel.
Richard mengatakan independensi hakim untuk memastikan perkara yang ditanganinya bisa diadili dengan baik tanpa adanya intervensi dari pihak luar.







