Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 28 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • DPR
  • KPK
  • Sepak Bola
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Prabowo Subianto
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Hakim Tegaskan Penetapan Tersangka Febrie Tak Perlu Restu Jaksa Agung
Hukum

Hakim Tegaskan Penetapan Tersangka Febrie Tak Perlu Restu Jaksa Agung

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
Last updated: Agustus 27, 2026 9:05 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Hardani Triyoga
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Follow:
3 jam lalu
Share
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki mengetuk palu saat memimpin sidang praperadilan terkait upaya paksa penyitaan dalam penyidikan kasus dugaan TPPU dari tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dengan agenda pembacaan permohonan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki mengetuk palu saat memimpin sidang praperadilan terkait upaya paksa penyitaan dalam penyidikan kasus dugaan TPPU dari tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dengan agenda pembacaan permohonan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz)
SHARE

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menegaskan penetapan tersangka terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang tidak harus terlebih dahulu dapat persetujuan Jaksa Agung.

Pertimbangan tersebut disampaikan hakim Richard Edwin Basoeki saat membacakan putusan praperadilan yang diajukan Febrie di PN Jakarta Selatan, Kamis, 27 Agustus 2026.

Dalam pertimbangannya, Richard merujuk Pasal 8 ayat 5 UU Kejaksaan. Ketentuan tersebut, kata dia, diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025.

Memberikan pengecualian terhadap keharusan izin apabila berdasarkan bukti permulaan yang cukup seorang Jaksa disangka telah melakukan tindak pidana khusus,”

kata Richard di ruang persidangan PN Jaksel.
Baca juga:
Kasus Febrie Ternyata Diselidiki Sejak 2025, Hakim Ungkap Jejak Sebelum… Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengungkap penyelidikan dugaan korupsi yang menjerat…
Praperadilan Febrie Kandas, Hakim Tegaskan Tak Ada Kewajiban Periksa Calon… Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menegaskan penetapan seseorang sebagai tersangka tidak…
Hakim Ungkap Dugaan Aliran Rp40 Miliar ke Febrie, Disebut Berkaitan… Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengungkap adanya keterangan mengenai dugaan…
  • Kasus Febrie Ternyata Diselidiki Sejak 2025, Hakim Ungkap Jejak Sebelum Sprindik Terbit
  • Praperadilan Febrie Kandas, Hakim Tegaskan Tak Ada Kewajiban Periksa Calon Tersangka
  • Hakim Ungkap Dugaan Aliran Rp40 Miliar ke Febrie, Disebut Berkaitan dengan Jiwasraya…

Richard menjelaskan korupsi dan pencucian uang merupakan tindak pidana khusus sekaligus masuk kategori kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.

Richard menambahkan penyidik sudah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penggeledahan. Bukti tersebut jadi dasar objektif yang mendahului atau melandasi tindakan hukum penyidik.

Sementara, penetapan tersangka merupakan produk hukum yang lahir setelah seluruh persyaratan yang diperlukan dinilai telah terpenuhi.

Hakim Tolak Seluruh Praperadilan Febrie, Penggeledahan dan Penyitaan Dinyatakan Sah

Dengan pertimbangan tersebut, hakim menilai tidak adanya izin dari Jaksa Agung tidak secara otomatis membuat tindakan penggeledahan terhadap tempat yang berkaitan dengan Febrie menjadi tidak sah.

Maka ketiadaan izin Jaksa Agung tidak dengan sendirinya menyebabkan penggeledahan terhadap tempat yang berkaitan dengan Pemohon menjadi tidak sah,”

jelas Richard.

Atas dasar itu, hakim tidak mempertimbangkan dalil kubu Febrie yang menyatakan penggeledahan dan penyitaan seharusnya terlebih dahulu memperoleh izin Jaksa Agung.

Bahwa karenanya dalil Pemohon mengenai keharusan izin Jaksa Agung tidak beralasan hukum dan harus dikesampingkan,”

tutur Richard.

Pertimbangan tersebut menjadi salah satu dasar hakim menolak permohonan praperadilan Febrie terkait keabsahan penggeledahan dan penyitaan.

Dalam perkara praperadilan yang diajukan Febrie, Polda Metro Jaya berkedudukan sebagai Termohon I. Lalu, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri sebagai Termohon II, sedangkan Kejaksaan Agung (Kejagung) jadi turut termohon.

Setelah membacakan sejumlah pertimbangan, hakim akhirnya menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Febrie.

Mengadili dalam pokok perkara, menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon,”

ujar Richard.

Sebelumnya, Febrie mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan tindakan penyidik dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjeratnya.

Baca juga:
Hakim Tolak Seluruh Praperadilan Febrie, Penggeledahan dan Penyitaan Dinyatakan Sah Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang…
Sulsel Juara Umum Kejurnas Karate Gojukai 2026, Borong 44 Emas… Kontingen Sulawesi Selatan (Sulsel) keluar sebagai juara umum dalam Kejuaraan Nasional atau…
Kubu Febrie Adriansyah Sindir Penyidik Kejagung Langgar Aturan Sendiri Kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah menuding penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak disiplin…
  • Hakim Tolak Seluruh Praperadilan Febrie, Penggeledahan dan Penyitaan Dinyatakan Sah
  • Sulsel Juara Umum Kejurnas Karate Gojukai 2026, Borong 44 Emas dan Ungguli…
  • Kubu Febrie Adriansyah Sindir Penyidik Kejagung Langgar Aturan Sendiri

Dalam petitumnya, Febrie minta hakim agar membatalkan penyitaan yang merupakan hasil penggeledahan yang dilakukan Polri di kediamannya kawasan Sentul City, Bogor, pada 8-9 Juli 2026.

Selain mempersoalkan penggeledahan dan penyitaan, Febrie juga meminta pembatalan pencegahan bepergian ke luar negeri selama 20 hari. Pencegahan tersebut dilakukan atas permintaan Polda Metro Jaya pada 11 Juli 2026.

Kubu Febrie menilai pencegahan tersebut tidak sah. Mereka juga meminta surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Kejagung terhadap Febrie dinyatakan tidak sah.

Kubu Febrie sebelumnya menilai ada sejumlah kecacatan formil dalam proses yang dilakukan Polri. Maka itu, mereka meminta proses penyidikan yang kini ditangani Kejagung dihentikan seluruhnya.

Jika permohonan dikabulkan, Febrie meminta agar Polri dan Kejagung mengembalikan hak, kedudukan, harkat, serta martabatnya seperti kondisi semula atau memberikan rehabilitasi.

Tag:Febrie AdriansyahJaksa AgungPraperadilanTersangka
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Follow:
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Tiga Bocah Bobol Toko di Padang, Ngaku Belajar dari Roblox hingga Aksinya Viral di Medsos
By Ani Ratnasari
Tiga bocah yang diduga melakukan aksi pembobolan sejumlah toko di Plaza Andalas, Padang, Sumatra Barat.
1
Budi Arie ‘Senggol’ Percepatan Pemilu, PKS: Sebaiknya Jokowi Jelaskan agar Tak Jadi Bola Liar
By Hardani Triyoga
Kepala Kantor Staf Presiden PKS, Pipin Sopian.
2
Demo 27 Agustus Memanas, Pos Polisi di Petamburan Dibakar Massa!
By Rahmat Tunny
Pos Polisi di Petamburan, Jakarta Dibakar Massa.
3
Di Depan Warga Pati, Dasco Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Gagal Disahkan di 2026
By Rika Pangesti
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjawab pertanyaan wartawan usai rapat pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Sumber: Antara Foto/Rivan Awal Lingga/nym)
4
Kemenkeu Luruskan Omongan Purbaya Soal Rp7 T ke BPS, Ternyata Bukan Cuma DTSEN
By Anisa Aulia
Petugas sensus mendata meteran listrik rumah warga saat melaksanakan Sensus Ekonomi 2026 di Kelurahan Maliaro, Ternate, Maluku Utara. (Sumber: Antara Foto/Andri Saputra/hma)
5

BERITA LAINNYA

Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat membacakan pertimbangan dalam putusan praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Hukum

Kasus Febrie Ternyata Diselidiki Sejak 2025, Hakim Ungkap Jejak Sebelum Sprindik Terbit

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengungkap penyelidikan dugaan korupsi yang menjerat…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
1 jam lalu
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah di PN Jaksel.
Hukum

Praperadilan Febrie Kandas, Hakim Tegaskan Tak Ada Kewajiban Periksa Calon Tersangka

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menegaskan penetapan seseorang sebagai tersangka tidak…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
2 jam lalu
Hakim tunggal praperadilan Richard Edwin Basoeki
Hukum

Hakim Ungkap Dugaan Aliran Rp40 Miliar ke Febrie, Disebut Berkaitan dengan Jiwasraya dan Asabri

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengungkap adanya keterangan mengenai dugaan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
3 jam lalu
Kuasa hukum dari tersangka kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Febri Diansyah (ketiga kiri) mengikuti sidang pembacaan permohonan praperadilan terkait upaya paksa penyitaan dalam penyidikan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Hukum

Hakim Tolak Seluruh Praperadilan Febrie, Penggeledahan dan Penyitaan Dinyatakan Sah

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
4 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up