Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 27 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • DPR
  • KPK
  • Sepak Bola
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Prabowo Subianto
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Hakim Tolak Seluruh Praperadilan Febrie, Penggeledahan dan Penyitaan Dinyatakan Sah
Hukum

Hakim Tolak Seluruh Praperadilan Febrie, Penggeledahan dan Penyitaan Dinyatakan Sah

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
Last updated: Agustus 27, 2026 8:20 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Hardani Triyoga
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Follow:
1 jam lalu
Share
Kuasa hukum dari tersangka kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Febri Diansyah (ketiga kiri) mengikuti sidang pembacaan permohonan praperadilan terkait upaya paksa penyitaan dalam penyidikan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Kuasa hukum dari tersangka kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Febri Diansyah (ketiga kiri) mengikuti sidang pembacaan permohonan praperadilan terkait upaya paksa penyitaan dalam penyidikan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz)
SHARE

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Gugatan tersebut berkaitan dengan keabsahan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik dalam perkara hukum yang menjerat Febrie.

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya bertindak sebagai Termohon I, Kortastipidkor Polri sebagai Termohon II, sedangkan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkedudukan sebagai turut termohon.

Mengadili dalam pokok perkara, menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon,”

ujar hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dalam putusannya di PN Jakarta Selatan, Kamis, 27 Agustus 2026.

Dalam pertimbangannya, Richard menyatakan proses hukum terhadap Febrie tidak muncul secara tiba-tiba ketika surat perintah penyidikan diterbitkan. Sebelum penggeledahan dilakukan, sudah ada rangkaian penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan penyidik.

Baca juga:
Hakim Ungkap Dugaan Aliran Rp40 Miliar ke Febrie, Disebut Berkaitan… Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengungkap adanya keterangan mengenai dugaan…
Hakim Tegaskan Penetapan Tersangka Febrie Tak Perlu Restu Jaksa Agung Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menegaskan penetapan tersangka terhadap eks…
Massa Demo Masuk Tol Dalam Kota, Jasa Marga Tutup Sementara… Aksi demonstrasi di sekitar Gedung MPR/DPR Jakarta meluas hingga memasuki ruas Jalan…
  • Hakim Ungkap Dugaan Aliran Rp40 Miliar ke Febrie, Disebut Berkaitan dengan Jiwasraya…
  • Hakim Tegaskan Penetapan Tersangka Febrie Tak Perlu Restu Jaksa Agung
  • Massa Demo Masuk Tol Dalam Kota, Jasa Marga Tutup Sementara Sejumlah Gerbang…

Karena itu, Richard menilai tindakan penggeledahan oleh penyidik gabungan Polri telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum.

Richard juga menjelaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak menetapkan batas waktu minimum antara penerbitan surat perintah penyidikan dan pelaksanaan penggeledahan.

Hakim tidak menemukan keadaan bahwa perkara a quo tiba-tiba lahir pada tanggal 6 Juli 2026 tanpa proses pendahulu. Sebaliknya, telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum tindakan penggeledahan dilakukan,”

lanjut Richard.

Dia menambahkan dengan menimbang itu, jarak waktu dua hari antara surat perintah penyidikan tanggal 6 Juli 2026 dengan penggeledahan tanggal 8 Juli 2026 tak bisa digunakan secara berdiri sendiri.

Untuk membuktikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara prematur,”

katanya.

Richard juga mengesampingkan dalil kubu Febrie yang mempersoalkan tak adanya proses penyelidikan serta belum pernah diperiksa sebagai saksi maupun calon tersangka.

Hakim Ingatkan Semua Pihak Jelang Putusan Praperadilan Febrie: Jangan Ganggu Independensi Kami!

Richard merujuk Pasal 1 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Aturan itu menjelaskan penyelidikan sebagai rangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.

Penyelidikan di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP tidak mensyaratkan bahwa orang yang kemudian menjadi tersangka harus terlebih dahulu diperiksa sebagai syarat adanya penyelidikan,”

jelas Richard.

Dengan pertimbangan itu, Richard menilai belum diperiksanya Febrie sebagai saksi atau calon tersangka tidak serta-merta membuktikan bahwa tahapan penyelidikan tidak pernah dilakukan.

Selain tahapan penyidikan, kubu Febrie sebelumnya mempersoalkan adanya perbedaan nomor surat penggeledahan, yakni SP.Dah/2934 dan SP.Dah/3006.

Namun, hakim menilai pemohon tidak dapat menunjukkan secara jelas perbedaan yang dimaksud. Persoalan tersebut juga dinilai tidak mengubah objek maupun lokasi penggeledahan selama tindakan tersebut telah mengantongi izin dari Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.

Dengan demikian, dalil mengenai perbedaan surat penggeledahan tidak cukup untuk membuktikan adanya cacat hukum dalam tindakan penyidik.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan tindakan penyidik dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjeratnya.

Baca juga:
Demo 27 Agustus Memanas, Pos Polisi di Petamburan Dibakar Massa! Massa aksi demo 27 Agustus membakar sebuah pos polisi yang berada di…
Massa Aksi di Depan DPR Ricuh, Polisi Kerahkan Dua Mobil… Situasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat memanas. Massa aksi…
Karhutla Kalimantan Bikin Malaysia Protes, Puan Minta Kemlu Segera Turun… Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan mulai memicu persoalan lintas negara.Malaysia…
  • Demo 27 Agustus Memanas, Pos Polisi di Petamburan Dibakar Massa!
  • Massa Aksi di Depan DPR Ricuh, Polisi Kerahkan Dua Mobil Water Cannon…
  • Karhutla Kalimantan Bikin Malaysia Protes, Puan Minta Kemlu Segera Turun Tangan

Dalam petitumnya, Febrie meminta hakim membatalkan penyitaan yang merupakan hasil penggeledahan di kediamannya, kawasan Sentul City, Bogor. Penggeledahan tersebut dilakukan pada 8-9 Juli 2026.

Kubu Febrie juga meminta pembatalan pencegahan bepergian ke luar negeri selama 20 hari terhadap kliennya. Pencegahan tersebut dilakukan atas permintaan Polda Metro Jaya pada 11 Juli 2026 dan dinilai tidak sah oleh pihak Febrie.

Selain itu, Febrie meminta surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Kejagung terhadap dirinya dinyatakan tidak sah.

Kubu Febrie sebelumnya menilai proses yang dilakukan Polri punya sejumlah kecacatan formil. Atas dasar itu, mereka minta proses penyidikan yang kini ditangani Kejagung dihentikan seluruhnya.

Jika permohonan tersebut dikabulkan, Febrie juga meminta agar Polri dan Kejagung mengembalikan hak, kedudukan, harkat, serta martabatnya seperti kondisi semula atau memberikan rehabilitasi.

Tag:Berita PentingFebrie AdriansyahJampidsusPenggeledahanPenyitaanPraperadilan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Follow:
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Tiga Bocah Bobol Toko di Padang, Ngaku Belajar dari Roblox hingga Aksinya Viral di Medsos
By Ani Ratnasari
Tiga bocah yang diduga melakukan aksi pembobolan sejumlah toko di Plaza Andalas, Padang, Sumatra Barat.
1
Budi Arie ‘Senggol’ Percepatan Pemilu, PKS: Sebaiknya Jokowi Jelaskan agar Tak Jadi Bola Liar
By Hardani Triyoga
Kepala Kantor Staf Presiden PKS, Pipin Sopian.
2
Di Depan Warga Pati, Dasco Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Gagal Disahkan di 2026
By Rika Pangesti
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjawab pertanyaan wartawan usai rapat pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Sumber: Antara Foto/Rivan Awal Lingga/nym)
3
Kemenkeu Luruskan Omongan Purbaya Soal Rp7 T ke BPS, Ternyata Bukan Cuma DTSEN
By Anisa Aulia
Petugas sensus mendata meteran listrik rumah warga saat melaksanakan Sensus Ekonomi 2026 di Kelurahan Maliaro, Ternate, Maluku Utara. (Sumber: Antara Foto/Andri Saputra/hma)
4
Warga Pati Ketuk Pintu DPR soal RUU Perampasan Aset, Tenggat 15 Desember
By Rika Pangesti
Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menyantap hidangan di depan Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
5

BERITA LAINNYA

Hakim tunggal praperadilan Richard Edwin Basoeki
Hukum

Hakim Ungkap Dugaan Aliran Rp40 Miliar ke Febrie, Disebut Berkaitan dengan Jiwasraya dan Asabri

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengungkap adanya keterangan mengenai dugaan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
6 menit lalu
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki mengetuk palu saat memimpin sidang praperadilan terkait upaya paksa penyitaan dalam penyidikan kasus dugaan TPPU dari tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dengan agenda pembacaan permohonan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Hukum

Hakim Tegaskan Penetapan Tersangka Febrie Tak Perlu Restu Jaksa Agung

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menegaskan penetapan tersangka terhadap eks…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
42 menit lalu
Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Firman Wijaya.
Hukum

Kubu Febrie Adriansyah Sindir Penyidik Kejagung Langgar Aturan Sendiri

Kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah menuding penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak disiplin…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
22 jam lalu
Ketua KPK Setyo Budiyanto (kiri) melihat petugas menampilkan barang bukti saat konferensi pers tindak pidana korupsi Ditjen Imigrasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Hukum

PPATK Bongkar Transaksi Janggal Ratusan Triliun, Korupsi Tembus Rp195,77 Triliun

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap indikasi transaksi terkait sejumlah…

iren natania longdongHardani Triyoga
By
Natania Longdong
Hardani Triyoga
23 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up