Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 28 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • DPR
  • KPK
  • Sepak Bola
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Prabowo Subianto
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Hakim Ungkap Dugaan Aliran Rp40 Miliar ke Febrie, Disebut Berkaitan dengan Jiwasraya dan Asabri
Hukum

Hakim Ungkap Dugaan Aliran Rp40 Miliar ke Febrie, Disebut Berkaitan dengan Jiwasraya dan Asabri

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
Last updated: Agustus 27, 2026 9:41 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Hardani Triyoga
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Follow:
3 jam lalu
Share
Hakim tunggal praperadilan Richard Edwin Basoeki
Hakim tunggal praperadilan Richard Edwin Basoeki. (Foto: Owrite/Rahmat Baihaqi).
SHARE

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengungkap adanya keterangan mengenai dugaan penyerahan uang senilai sekitar Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian kepada eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Daftar isi Konten
  • Jadi Bukti Permulaan
  • Praperadilan Febrie Ditolak

Uang tersebut disebut diserahkan dalam bentuk dolar Singapura dan diduga berkaitan dengan persoalan hukum dalam perkara Jiwasraya dan atau Asabri.

Hal itu terungkap dalam pertimbangan hakim Richard Edwin Basoeki saat membacakan putusan praperadilan yang diajukan kubu Febrie di PN Jakarta Selatan, Kamis, 27 Agustus 2026.

Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang Dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp40 miliar, serta surat dokumen dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian,”

kata Richard di ruang persidangan PN Jakarta Selatan, Kamis 27 Agustus 2026.
Baca juga:
Kasus Febrie Ternyata Diselidiki Sejak 2025, Hakim Ungkap Jejak Sebelum… Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengungkap penyelidikan dugaan korupsi yang menjerat…
Praperadilan Febrie Kandas, Hakim Tegaskan Tak Ada Kewajiban Periksa Calon… Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menegaskan penetapan seseorang sebagai tersangka tidak…
Hakim Tegaskan Penetapan Tersangka Febrie Tak Perlu Restu Jaksa Agung Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menegaskan penetapan tersangka terhadap eks…
  • Kasus Febrie Ternyata Diselidiki Sejak 2025, Hakim Ungkap Jejak Sebelum Sprindik Terbit
  • Praperadilan Febrie Kandas, Hakim Tegaskan Tak Ada Kewajiban Periksa Calon Tersangka
  • Hakim Tegaskan Penetapan Tersangka Febrie Tak Perlu Restu Jaksa Agung

Richard menjelaskan, penyidik Polri telah meminta keterangan dari sejumlah saksi dalam proses penyelidikan perkara dugaan korupsi yang dikaitkan dengan Febrie. Hal itu termasuk yang berkaitan dengan perkara Jiwasraya dan atau ASABRI.

Dari keterangan yang diperoleh penyidik, hakim menyebut ada informasi mengenai permintaan hingga penyerahan uang dari Tan Kian kepada Febrie.

Jadi Bukti Permulaan

Menurut hakim, keterangan para saksi tersebut menjadi bagian dari bukti permulaan yang digunakan penyidik untuk memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Namun, Richard menegaskan penyebutan keterangan dan dokumen tersebut dalam putusan praperadilan bukan berarti hakim telah menyatakan dugaan penyerahan uang itu terbukti.

Sebab, ruang lingkup praperadilan yang diperiksa hakim terbatas pada keabsahan tindakan penyidik, termasuk penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka Febrie. Ruang lingkup itu bukan untuk menguji materi pokok perkara.

Hakim menegaskan, penyebutan bukti-bukti tersebut bukan berarti hakim menyatakan keterangan saksi tentang penyerahan uang tersebut benar atau Pemohon terbukti melakukan tindak pidana,”

tutur Richard.

Richard menilai keterangan saksi telah menguraikan adanya permintaan dan penyerahan uang. Apabila keterangan tersebut diperoleh sebelum penggeledahan dan memiliki kesesuaian dengan dokumen atau informasi lain, kemudian diperkuat dengan keterangan ahli, maka secara formal rangkaian penyelidikan hingga penyidikan dinilai memenuhi karakter bukti permulaan yang cukup.

Menimbang bahwa karena persyaratan objektif pengecualian telah tersedia dan tindak pidana yang disidik termasuk tindak pidana khusus, maka ketiadaan izin Jaksa Agung tidak dengan sendirinya menyebabkan penggeledahan terhadap tempat yang berkaitan dengan pemohon menjadi tidak sah,”

jelas Richard.
Hakim Tegaskan Penetapan Tersangka Febrie Tak Perlu Restu Jaksa Agung

Meski mengungkap keterangan mengenai dugaan aliran uang Rp40 miliar, hakim kembali menegaskan praperadilan tak berwenang menguji benar atau tidaknya materi keterangan tersebut.

Salah satu keterangan yang disebut sebagai bagian dari konstruksi bukti adalah keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang Dolar Singapura dengan nilai ekuivalen Rp40 miliar kepada pemohon yang muncul. Yang kami ulangi kepada pemohon yang menurut keterangan tersebut berkaitan dengan persoalan hukum Jiwasraya dan atau Asabri,”

ujarnya.

Praperadilan Febrie Ditolak

Dalam putusannya, hakim akhirnya menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Febrie. Pihak yang menjadi termohon dalam perkara tersebut adalah Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri, sementara Kejaksaan Agung (Kejagung) berkedudukan sebagai turut termohon.

Kubu Febrie sebelumnya mempersoalkan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik dalam proses hukum dugaan korupsi dan pencucian uang.

Penggeledahan tersebut dilakukan di kediaman Febrie di Sentul City, Bogor, pada 8-9 Juli 2026.

Baca juga:
Hakim Tolak Seluruh Praperadilan Febrie, Penggeledahan dan Penyitaan Dinyatakan Sah Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang…
Kubu Febrie Adriansyah Sindir Penyidik Kejagung Langgar Aturan Sendiri Kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah menuding penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak disiplin…
Hakim Ingatkan Semua Pihak Jelang Putusan Praperadilan Febrie: Jangan Ganggu… Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki mengingatkan semua pihak agar tak menggangu netralitasnya…
  • Hakim Tolak Seluruh Praperadilan Febrie, Penggeledahan dan Penyitaan Dinyatakan Sah
  • Kubu Febrie Adriansyah Sindir Penyidik Kejagung Langgar Aturan Sendiri
  • Hakim Ingatkan Semua Pihak Jelang Putusan Praperadilan Febrie: Jangan Ganggu Independensi Kami!

Selain persoalkan penggeledahan dan penyitaan, Febrie juga meminta hakim membatalkan pencegahan bepergian ke luar negeri selama 20 hari terhadap dirinya. Pencegahan itu dilakukan atas permintaan Polda Metro Jaya pada 11 Juli 2026 dan dinilai tidak sah oleh kubu Febrie.

Kubu Febrie juga meminta surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Kejagung terhadap dirinya dinyatakan tidak sah.

Mereka menuding terdapat sejumlah kecacatan formil dalam proses yang dilakukan Polri. Atas dasar itu, kubu Febrie meminta proses penyidikan yang kini ditangani Kejagung dihentikan seluruhnya.

Tag:AsabriFebrie AdriansyahHakimjiwasrayaPraperadilan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Follow:
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Tiga Bocah Bobol Toko di Padang, Ngaku Belajar dari Roblox hingga Aksinya Viral di Medsos
By Ani Ratnasari
Tiga bocah yang diduga melakukan aksi pembobolan sejumlah toko di Plaza Andalas, Padang, Sumatra Barat.
1
Budi Arie ‘Senggol’ Percepatan Pemilu, PKS: Sebaiknya Jokowi Jelaskan agar Tak Jadi Bola Liar
By Hardani Triyoga
Kepala Kantor Staf Presiden PKS, Pipin Sopian.
2
Demo 27 Agustus Memanas, Pos Polisi di Petamburan Dibakar Massa!
By Rahmat Tunny
Pos Polisi di Petamburan, Jakarta Dibakar Massa.
3
Di Depan Warga Pati, Dasco Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Gagal Disahkan di 2026
By Rika Pangesti
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjawab pertanyaan wartawan usai rapat pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Sumber: Antara Foto/Rivan Awal Lingga/nym)
4
Kemenkeu Luruskan Omongan Purbaya Soal Rp7 T ke BPS, Ternyata Bukan Cuma DTSEN
By Anisa Aulia
Petugas sensus mendata meteran listrik rumah warga saat melaksanakan Sensus Ekonomi 2026 di Kelurahan Maliaro, Ternate, Maluku Utara. (Sumber: Antara Foto/Andri Saputra/hma)
5

BERITA LAINNYA

Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat membacakan pertimbangan dalam putusan praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Hukum

Kasus Febrie Ternyata Diselidiki Sejak 2025, Hakim Ungkap Jejak Sebelum Sprindik Terbit

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengungkap penyelidikan dugaan korupsi yang menjerat…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
1 jam lalu
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah di PN Jaksel.
Hukum

Praperadilan Febrie Kandas, Hakim Tegaskan Tak Ada Kewajiban Periksa Calon Tersangka

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menegaskan penetapan seseorang sebagai tersangka tidak…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
2 jam lalu
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki mengetuk palu saat memimpin sidang praperadilan terkait upaya paksa penyitaan dalam penyidikan kasus dugaan TPPU dari tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dengan agenda pembacaan permohonan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Hukum

Hakim Tegaskan Penetapan Tersangka Febrie Tak Perlu Restu Jaksa Agung

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menegaskan penetapan tersangka terhadap eks…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
3 jam lalu
Kuasa hukum dari tersangka kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Febri Diansyah (ketiga kiri) mengikuti sidang pembacaan permohonan praperadilan terkait upaya paksa penyitaan dalam penyidikan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Hukum

Hakim Tolak Seluruh Praperadilan Febrie, Penggeledahan dan Penyitaan Dinyatakan Sah

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
4 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up