Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyoroti kondisi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang masih bekerja dengan upah di bawah standar, jam kerja berlebihan, hingga menghadapi lingkungan kerja yang tidak aman.
Persoalan tersebut menjadi masalah serius ketika pemerintah terus mendorong transformasi kesehatan. Sebab, peningkatan kualitas layanan tidak akan optimal jika kesejahteraan tenaga kesehatan sebagai ujung tombak pelayanan masih terabaikan.
“Tanpa perlindungan dan kesehatan yang layak untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan, transformasi kesehatan tidak akan berhasil,”
ujar Edy dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Kesehatan di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Risiko
Edy mengatakan tuntutan terhadap tenaga kesehatan sangat tinggi, baik dari sisi tanggung jawab moral maupun standar kompetensi. Namun, beban dan risiko pekerjaan dianggap belum sebanding dengan kondisi kerja yang diterima sebagian tenaga kesehatan.
“Banyak tenaga kesehatan sekarang bekerja di bawah upah, di bawah standar. Jam kerja yang berlebihan, bahkan ada kerja paksa buat mereka,”
kata dia.
Ia juga menyoroti tenaga kesehatan honorer, pegawai di fasilitas kesehatan berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), hingga pekerja di rumah sakit dan klinik swasta yang berstatus kontrak selama bertahun-tahun.
Persoalan kontrak berkepanjangan membuat perlindungan tenaga kesehatan menjadi timpang. Ia bahkan menilai praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan.
“Pegawai kontrak itu hanya untuk pekerjaan yang bersifat sementara, tapi sekarang banyak klinik rumah sakit swasta mempekerjakan pegawai kontrak sebagai tenaga kesehatan,”
ujar Edy.
Selain status kepegawaian, masih ada tenaga kesehatan yang belum memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan secara memadai. Profesionalisme tenaga kesehatan tidak bisa dituntut tanpa diikuti pemenuhan hak dasar, sebab kesejahteraan dan profesionalisme saling berkaitan.
“Profesionalisme dengan kesejahteraan tenaga kesehatan itu seperti dua sisi mata uang yang tidak mungkin dipisahkan,”
tutur dia.
SDM dan Regulasi
Edy mengingatkan pemerintah agar tidak hanya fokus pada pembangunan fasilitas kesehatan. Revitalisasi puskesmas dan rumah sakit harus dibarengi dengan pembenahan sumber daya manusia yang bekerja di dalamnya.
“Jadi omong kosong bicara transformasi, revitalisasi puskesmas (dan) rumah sakit, kalau SDM tenaga kesehatan tidak diurus dengan baik,”
kata dia.
Maka, Edy mendesak Menteri Kesehatan segera merumuskan Perpres tentang Perlindungan, Keamanan, dan Kesejahteraan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, guna mengatur perlindungan tenaga kesehatan di sektor pemerintah maupun swasta, termasuk gaji, tunjangan, THR, jaminan sosial, bonus, serta pengembangan karier.
“Perpres perlindungan keamanan dan kesejahteraan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan itu harus disusun dengan niat baik untuk meningkatkan dan melindungi tenaga kesehatan,”
kata Edy.

























