Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan dalam perkara dugaan korupsi serta pencucian uang.
Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi pihak termohon. Putusan dibacakan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat, 28 Agustus 2026.
Mengadili dalam pokok perkara, menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon,”
kata Richard dalam putusannya di ruang siding PN Jakarta Selatan, Jumat 28 Agustus 2026.
Dalam pertimbangannya, Richard menyatakan proses penetapan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang telah memenuhi ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hal serupa juga dinilai berlaku terhadap tindakan penahanan yang dilakukan terhadap Febrie.
Setelah penetapan tersangka memenuhi KUHAP. Tidak ada dasar hukum menghentikan keputusan penetapan yang akan dikeluarkan. Bahwa serius upaya paksa tetap tunduk KUHAP dan dapat dimakanai hukum,”
jelas Richard.
Berdasarkan pertimbangan itu, hakim menilai tak ditemukan kecacatan hukum dalam tindakan Kejagung sebagaimana yang didalilkan kubu Febrie.
Dalil-dalil alasan yang diajukan pemohon tidak cukup adanya cacat terhadap tindakan termohon yang didalilkan,”
ujarnya.
Richard kemudian menegaskan permohonan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk dikabulkan.
Oleh karenanya tidak beralasan hukum makan permohonan tersebut haruslah ditolak seluruhnya,”
lanjut Richard.
Sebelumnya, Febrie melalui permohonan praperadilan meminta hakim menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Febrie ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Juli 2026. Dalam permohonannya, ia juga mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Kejagung pada 20 Juli 2026.
Pihak Febrie meminta hakim menyatakan Sprindik tersebut tidak sah sekaligus memerintahkan Kejagung menghentikan perkara yang tengah diusut.
Selain status tersangka dan Sprindik, Febrie turut mempersoalkan surat perintah penahanan yang diterbitkan pada 24 Juli 2026.
Ia meminta hakim membatalkan surat perintah penahanan tersebut. Febrie juga memohon agar Kejagung diperintahkan membebaskannya dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.























