Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) resmi menyetujui perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Sistem one man one vote atau satu orang satu suara diputuskan diganti dengan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Keputusan tersebut jadi hasil penting dalam pembahasan Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU yang digelar di Jombang, Jawa Timur. Perubahan mekanisme pemilihan itu diputuskan melalui pemungutan suara setelah peserta muktamar belum menemukan kesepakatan dalam pembahasan sebelumnya.
Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU, Prof. Mohammad Nuh mengatakan mayoritas peserta mendukung perubahan mekanisme tersebut. Dijelaskan Nuh, dari hasil voting ada 401 peserta yang setuju untuk dilakukan perubahan mekanisme pemilihan ketua umum.
Yang 150 berkeinginan tetap dan satu suara tidak sah,”
kata Mohammad Nuh di Jombang, Jawa Timur, Minggu, 30 Agustus 2016 dini hari.
Dengan keputusan itu, pembahasan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU akan dilanjutkan pada Minggu pagi. Persidangan berikutnya akan difokuskan untuk merumuskan sekaligus merampungkan ketentuan teknis penerapan mekanisme AHWA.
Tahapan pemilihan nantinya diawali dengan proses tabulasi calon AHWA. Hasil tabulasi kemudian jadi dasar bagi AHWA untuk bermusyawarah dalam menentukan Rais Aam PBNU.
Adapun penetapan Rais Aam jadi bagian penting dalam rangkaian pemilihan. Sebab, calon Ketua Umum PBNU yang nantinya masuk dalam pembahasan AHWA harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.
Dalam rancangan mekanisme yang telah dibahas, setiap Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), maupun Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) diberikan kesempatan mengusulkan maksimal lima nama calon Ketua Umum PBNU.
Nama-nama yang diusulkan dari berbagai tingkatan kepengurusan itu selanjutnya dikumpulkan dan ditabulasi. Dari proses itu, akan diperoleh lima nama calon dengan dukungan terbanyak.
Kelima nama tersebut selanjutnya diserahkan kepada Rais Aam terpilih untuk mendapatkan persetujuan. Calon yang memperoleh persetujuan kemudian akan dibahas oleh AHWA untuk menentukan Ketua Umum PBNU.
Dia bilang dalam prosesnya, harus dapat persetujuan tertulis dari Rois Aam.
Jadi, Rois Aam itu harus ditentukan terlebih dulu. Mudah-mudahan Minggu akan di muktamar semuanya sudah bisa kita selesaikan,”
kata Nuh.
Meski arah perubahan mekanisme telah disepakati, ketentuan teknis pelaksanaannya belum sepenuhnya ditetapkan. Nuh mengatakan rincian tersebut masih akan dibahas dan diputuskan melalui persidangan Muktamar ke-35 NU pada Minggu pagi.
Panitia Muktamar menargetkan seluruh rangkaian agenda, termasuk proses pemilihan hingga penetapan kepengurusan PBNU, dapat dituntaskan pada hari yang sama.
Pelaksanaan Muktamar ke-35 NU sendiri berlangsung pada 27-31 Agustus 2026. Perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU melalui AHWA jadi salah satu keputusan penting yang akan menentukan tahapan selanjutnya dalam proses pergantian kepemimpinan organisasi tersebut.

























