Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Minggu, 30 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • DPR
  • KPK
  • Sepak Bola
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Prabowo Subianto
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Muktamar NU Bikin Aturan Baru, Rais Aam dan Ketum PBNU Dilarang Rangkap Jabatan
Nasional

Muktamar NU Bikin Aturan Baru, Rais Aam dan Ketum PBNU Dilarang Rangkap Jabatan

Hardani TriyogaAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Agustus 30, 2026 12:23 pm
By
Hardani Triyoga
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
2 jam lalu
Share
Peserta Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur.
Peserta Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur. ANTARA FOTO/Syaiful Arif.
SHARE

Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati aturan baru terkait posisi Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Kedua posisi tersebut sebagai mandataris muktamar nanti tak diperbolehkan merangkap jabatan publik tertentu.

Kesepakatan itu dicapai dalam pembahasan Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU. Selanjutnya, hasil pembahasan tersebut akan dibawa ke sidang pleno untuk mendapatkan pengesahan.

Ketua Umum dan juga Rais Aam adalah mandataris muktamar yang menjadi simbol kepemimpinan organisasi,”

kata Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU Prof. Asrorun Niam Sholeh, Minggu, 30 Agustus 2026.

Adapun larangan rangkap jabatan itu mencakup sejumlah jabatan politik dan jabatan publik di antaranya Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, hingga pimpinan partai politik.

Baca juga:
Muktamar NU Ubah Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU, Sistem Satu Suara… Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) resmi menyetujui perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum…
Gus Yahya Bantah Prabowo Tolak Dirinya Pimpin PBNU: “Tidak Masuk… Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau…
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur, Sebut Hoaks Jelang Muktamar NU Kementerian Agama (Kemenag) membantah kabar yang menyebut Menteri Agama Nasaruddin Umar telah…
  • Muktamar NU Ubah Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU, Sistem Satu Suara Diganti AHWA
  • Gus Yahya Bantah Prabowo Tolak Dirinya Pimpin PBNU: “Tidak Masuk Akal”
  • Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur, Sebut Hoaks Jelang Muktamar NU

Namun, Asrorun menegaskan aturan tersebut secara khusus hanya berlaku bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU sebagai mandataris muktamar. Untuk pengurus NU lainnya tak terkena ketentuan larangan tersebut.

Dengan aturan ini, posisi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU diharapkan bisa tetap fokus jalankan mandat organisasi tanpa terbagi dengan tanggung jawab pada jabatan politik maupun jabatan publik.

Asrorun menyampaikan keputusan itu dicapai melalui musyawarah mufakat tanpa dilakukan pemungutan suara.

Ini merupakan jalan keluar yang bijak (wise) dan diambil melalui musyawarah mufakat tanpa voting,”

ujarnya.

Menurut Asrorun, posisi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU punya dimensi kepemimpinan organisasi yang berbeda dengan aktivitas politik praktis. Karena itu, keduanya perlu jaga fokus terhadap mandat yang diberikan melalui muktamar.

Dia menjalankan tugas sebagai siyasatul ulya, politik tinggi-tingginya. Sementara urusan jabatan politik itu siyasatuddunya, urusan keduniaan,”

katanya.
Muktamar NU Ubah Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU, Sistem Satu Suara Diganti AHWA

Mekanisme AHWA Dipakai

Selain menyepakati aturan larangan rangkap jabatan, Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU juga memastikan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) tetap jadi salah satu mekanisme dalam proses pemilihan Rais Aam dan Ketum PBNU.

Asrorun menjelaskan AHWA merupakan lembaga yang dibentuk melalui muktamar dan memiliki mandat untuk menjalankan proses pemilihan Rais Aam sesuai ketentuan yang telah disepakati.

Ini juga disepakati Ahlul Halli wal Aqdi sebagai salah satu mekanisme penyelesaian dalam konteks pemilihan Rais Aam dan itu sudah berjalan,”

ujarnya.
Baca juga:
Ma'ruf Amin Yakin Pemerintah Tak Ikut Campur Muktamar NU ke-35 Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ma'ruf Amin meyakini pemerintah tidak…
Bursa Ketum PBNU Memanas, Menteri Disebut Layak Maju Meski Rangkap… Bursa calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjelang Muktamar ke-35…
Bos PBNU dan Muhammadiyah Ikut Rombongan Menlu ke Iran, Gas… Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf dan Ketua…
  • Ma'ruf Amin Yakin Pemerintah Tak Ikut Campur Muktamar NU ke-35
  • Bursa Ketum PBNU Memanas, Menteri Disebut Layak Maju Meski Rangkap Jabatan
  • Bos PBNU dan Muhammadiyah Ikut Rombongan Menlu ke Iran, Gas Terus walau…

Keputusan terkait AHWA menjadi bagian dari rangkaian pembahasan mengenai mekanisme kepemimpinan PBNU dalam Muktamar ke-35 NU.

Seluruh hasil kesepakatan Komisi Organisasi, termasuk aturan mengenai rangkap jabatan dan mekanisme AHWA, selanjutnya akan dibawa ke sidang pleno Muktamar ke-35 NU untuk mendapatkan pengesahan.

Muktamar ke-35 NU digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Kabupaten Jombang, pada 27-31 Agustus 2026. Forum tersebut diikuti peserta dari dalam maupun luar negeri, mulai dari tingkat PWNU, PCNU, hingga PCINU.

Tag:Ketum PBNUMuktamar NUPBNURais Aam
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Follow:
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Muktamar NU Ubah Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU, Sistem Satu Suara Diganti AHWA
By Hardani Triyoga
Pelaksaan Muktamar ke-35 NU di Jombang, Jawa Timur
1
Viral Hercules Muncul Saat Kerusuhan Usai Demo DPR, GRIB Jaya Ungkap Alasan Sebenarnya
By Rahmat Baihaqi
Aksi demo ricuh di sekitar DPR, Jakarta.
2
Gempa Susulan Flores NTT Tembus 9.278 Kali, BMKG Mulai Petakan Wilayah Rawan
By Dusep Malik
Update gempa susulan di Flores NTT. (Sumber: BMKG)
3
Siap-Siap! Tak Hanya BBM, Beli LPG 3 Kg Bakal Diatur Berdasarkan Desil DTSEN
By Natania Longdong
Tumpukan tabung gas elpiji 3 kg di Lumajang, Jawa Timur. (Sumber: Antara Foto/Irfan Sumanjaya/wsj)
4
Gus Yahya Bantah Prabowo Tolak Dirinya Pimpin PBNU: “Tidak Masuk Akal”
By Natania Longdong
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dalam Sidang Pleno Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Ponpes Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur. (Sumber: Antara Foto/Syaiful Arif/wsj)
5

BERITA LAINNYA

Aksi demo ricuh di sekitar DPR, Jakarta.
Nasional

Viral Hercules Muncul Saat Kerusuhan Usai Demo DPR, GRIB Jaya Ungkap Alasan Sebenarnya

Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya mengakui kehadiran Ketua Umumnya Rosario de…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
6 jam lalu
Pelaksaan Muktamar ke-35 NU di Jombang, Jawa Timur
Nasional

Muktamar NU Ubah Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU, Sistem Satu Suara Diganti AHWA

Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) resmi menyetujui perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum…

Hardani TriyogaAmin-Suciady-Owrite
By
Hardani Triyoga
Amin Suciady
7 jam lalu
Sejumlah pekerja berada di area ruang produksi yang sudah berhenti operasionalnya selama satu bulan di pabrik PT Victory Apparel Indonesia di kawasan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah. (Sumber: Antara Foto/Makna Zaezar/nz)
Nasional

Soal RUU Ketenagakerjaan Baru, Buruh Tuntut Pesangon Tak Dipotong dan Outsourcing Dibatasi

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan memperketat…

iren natania longdongdusep-malik
By
Natania Longdong
Dusep Malik
22 jam lalu
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal di Kantor Kemenko Keuangan (sumber: Owrite/Anisa Aulia)
Nasional

Oktober Batas Akhir! Buruh Desak RUU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Tapi Ada Syaratnya

Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh (KSP-PB) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak…

iren natania longdongdusep-malik
By
Natania Longdong
Dusep Malik
23 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up