Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati aturan baru terkait posisi Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Kedua posisi tersebut sebagai mandataris muktamar nanti tak diperbolehkan merangkap jabatan publik tertentu.
Kesepakatan itu dicapai dalam pembahasan Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU. Selanjutnya, hasil pembahasan tersebut akan dibawa ke sidang pleno untuk mendapatkan pengesahan.
Ketua Umum dan juga Rais Aam adalah mandataris muktamar yang menjadi simbol kepemimpinan organisasi,”
kata Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU Prof. Asrorun Niam Sholeh, Minggu, 30 Agustus 2026.
Adapun larangan rangkap jabatan itu mencakup sejumlah jabatan politik dan jabatan publik di antaranya Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, hingga pimpinan partai politik.
Namun, Asrorun menegaskan aturan tersebut secara khusus hanya berlaku bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU sebagai mandataris muktamar. Untuk pengurus NU lainnya tak terkena ketentuan larangan tersebut.
Dengan aturan ini, posisi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU diharapkan bisa tetap fokus jalankan mandat organisasi tanpa terbagi dengan tanggung jawab pada jabatan politik maupun jabatan publik.
Asrorun menyampaikan keputusan itu dicapai melalui musyawarah mufakat tanpa dilakukan pemungutan suara.
Ini merupakan jalan keluar yang bijak (wise) dan diambil melalui musyawarah mufakat tanpa voting,”
ujarnya.
Menurut Asrorun, posisi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU punya dimensi kepemimpinan organisasi yang berbeda dengan aktivitas politik praktis. Karena itu, keduanya perlu jaga fokus terhadap mandat yang diberikan melalui muktamar.
Dia menjalankan tugas sebagai siyasatul ulya, politik tinggi-tingginya. Sementara urusan jabatan politik itu siyasatuddunya, urusan keduniaan,”
katanya.
Mekanisme AHWA Dipakai
Selain menyepakati aturan larangan rangkap jabatan, Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU juga memastikan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) tetap jadi salah satu mekanisme dalam proses pemilihan Rais Aam dan Ketum PBNU.
Asrorun menjelaskan AHWA merupakan lembaga yang dibentuk melalui muktamar dan memiliki mandat untuk menjalankan proses pemilihan Rais Aam sesuai ketentuan yang telah disepakati.
Ini juga disepakati Ahlul Halli wal Aqdi sebagai salah satu mekanisme penyelesaian dalam konteks pemilihan Rais Aam dan itu sudah berjalan,”
ujarnya.
Keputusan terkait AHWA menjadi bagian dari rangkaian pembahasan mengenai mekanisme kepemimpinan PBNU dalam Muktamar ke-35 NU.
Seluruh hasil kesepakatan Komisi Organisasi, termasuk aturan mengenai rangkap jabatan dan mekanisme AHWA, selanjutnya akan dibawa ke sidang pleno Muktamar ke-35 NU untuk mendapatkan pengesahan.
Muktamar ke-35 NU digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Kabupaten Jombang, pada 27-31 Agustus 2026. Forum tersebut diikuti peserta dari dalam maupun luar negeri, mulai dari tingkat PWNU, PCNU, hingga PCINU.

























