Keluarga almarhum Sutrimo menagih janji Polda Metro Jaya untuk mengungkap hasil ekshumasi atau pembongkaran makam untuk mengangkat jenazah.
Kuasa hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, mengatakan kliennya mengajukan permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada jajaran kepolisian ibu kota.
“Kami sengaja datang ke Polda Metro Jaya untuk menyampaikan surat permohonan SP2HP,”
kata Aan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin, 31 Agustus 2026.
Pihak keluarga menagih hasil dari ekshumasi lantaran penyidik Polda Metro sempat menargetkan hasil ekshumasi terbit pekan lalu. Namun, hingga kini mereka belum menerima hasil uji.
“Hingga kemarin, (kami) masih kontak-kontakan dengan penyidik. (Hasil ekshumasi) masih belum ada,”
ucap Aan.
Dalam permohonan tersebut, kuasa hukum juga mempersoalkan mengenai ponsel Sutrimo yang belum diterima sampai kini. Sejak kematian korban hingga pasca ekshumasi, keberadaan gawai tersebut masih misterius.
“Karena posisi ponsel almarhum Sutrimo sampai dengan detik ini kami tidak pernah tahu di mana,”
ujar dia.
Lewat Tenggat
Dalam pernyataan Ketua Tim Forensik Yudi, pada 13 Agustus 2026, memperkirakan hasil ekshumasi jenazah Sutrimo bakal rampung dua hingga tiga pekan ke depan
“Pemeriksaan laboratorium bisa terselesaikan semua, perkiraan antara sekitar 2 sampai 3 minggu,”
kata Yudi.
Pemeriksaan pemeriksaan sampel jenazah akan diteliti berdasarkan dari berbagai multidisiplin keahlian seperti histopatologi, toksikologi, dan DNA guna mengungkap penyebab kematian Sutrimo.
Yudi mengaku sampel yang diambil cukup banyak, hampir dari seluruh tubuh korban.
“Mulai dari kepala sampai bagian tubuh bagian bawah, kami coba pemeriksaan,”
ucap dia.
Sutrimo merupakan mantan pegawai eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Dia pertamakali ditemukan tidak sadarkan diri dengan busa keluar dari mulutnya, di depan klinik Mordent, 23 Juli 2026, sekira pukul 9 pagi.
Dia sempat dibawa ke rumah sakit, namun telah dinyatakan meninggal. Setelah kasus tersebut naik tahap penyidikan dari penyelidikan Polda Metro Jaya, penyidik mendalami dugaan pembunuhan berencana terhadap Sutrimo berdasarkan laporan dari pihak keluarga.
Polisi mengatakan proses ekshumasi dan autopsi jenazah Sutrimo bakal menjadi alat bukti dalam mengusut kematian dia. Sementara, ekshumasi berlangsung pada 12 Agustus 2026 di Tempat Pemakaman Umum Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.























