Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 2 Sep 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • DPR
  • Sepak Bola
  • KPK
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
  • Piala Dunia 2026
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Tuntutan Mati Koruptor Kembali Mengemuka, Mantan Ketua MK: Saya Sangat Setuju!
Hukum

Tuntutan Mati Koruptor Kembali Mengemuka, Mantan Ketua MK: Saya Sangat Setuju!

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
Last updated: September 2, 2026 1:53 pm
By
Rahmat Tunny
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana...
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
2 jam lalu
Share
Ilustrasi pembahasan RUU Perampasan Aset
Ilustrasi pembahasan RUU Perampasan Aset. (Foto: AI).
SHARE

Wacana tuntutan pidana mati bagi koruptor mendapat dukungan dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie. 

Menurutnya, ancaman pidana maksimal tersebut tetap penting digunakan untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi, meski penerapan pidana mati dalam KUHP baru memiliki mekanisme masa percobaan.

Mengenai wacana tuntutan pidana mati utk koruptor, saya sangat setuju,”

kata Jimly melalui akun X pribadinya @JimlyAs, dikutip, Rabu, 2 September 2026.
Amnesty International Tidak Setuju Soal Penerapan Hukuman Mati Bagi Koruptor di RI

Ditegaskannya, ketentuan pidana mati saat ini memang mengenal masa percobaan selama 10 tahun. Namun, ia menilai tuntutan pidana mati tetap memiliki arti penting dalam proses penegakan hukum terhadap koruptor.

Meskipun di KUHP sudah diatur pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun, sehingga secara de facto tidak akan ada lagi eksekusi mati,”

jelasnya.

Tekanan Hukum

Jimly menambahkan, keberadaan tuntutan pidana mati tetap dapat memberikan tekanan hukum yang kuat kepada pelaku korupsi. Ancaman tersebut berpotensi menjadi instrumen untuk menimbulkan efek jera yang lebih efektif.

Namun tuntutan pidana mati akan akan timbulkan efek jera yang efektif,”

tegasnya.

Dalam KUHP yang berlaku sejak 2026, pidana mati ditempatkan sebagai pidana khusus dengan mekanisme masa percobaan 10 tahun. 

Ketentuan tersebut tetap membuka kemungkinan perubahan pidana mati menjadi penjara seumur hidup apabila syarat tertentu terpenuhi.

Baca juga:
Menteri LH Usulkan Tambahan Anggaran Rp2,5 Triliun untuk 2027 Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat mengajukan anggaran Rp2,5 triliun untuk pelaksanaan…
8 WNI Diduga Jadi Tentara Rusia, Senior PDIP Minta Pemerintah… Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin meminta pemerintah tak memperbesar persoalan…
Basarnas Kekurangan Rp2,29 Triliun, Anggaran SAR 2027 Terjepit Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Mohammad Syafii mengaku lembaganya kekurangan…
  • Menteri LH Usulkan Tambahan Anggaran Rp2,5 Triliun untuk 2027
  • 8 WNI Diduga Jadi Tentara Rusia, Senior PDIP Minta Pemerintah Tak Bikin…
  • Basarnas Kekurangan Rp2,29 Triliun, Anggaran SAR 2027 Terjepit

Pandangan Jimly ini juga muncul di tengah perdebatan mengenai efektivitas hukuman mati sebagai instrumen pemberantasan korupsi. 

Dalam hukum positif Indonesia, pidana mati bagi tindak pidana korupsi telah dikenal dalam ketentuan tertentu UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan syarat keadaan tertentu.

Dengan demikian, tuntutan pidana mati tidak semata-mata berkaitan dengan eksekusi, tetapi juga dapat menjadi sinyal keras bahwa korupsi merupakan kejahatan serius yang harus dihadapi dengan ancaman pidana maksimal.

Tag:DPREfek JeraHukuman MatiJimly AsshiddiqieMKRUU Pemulihan Aset
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Follow:
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana ini memiliki pengalaman lebih dari satu dekade di jurnalistik — termasuk sebagai redaktur di Fajar.co.id dan Liputan.co.id, serta sebagai Media Communication Officer di lembaga riset IDEA Analitycal.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Ratusan Santri Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo Diduga Keracunan MBG, 431 Dilarikan ke RS
By Syifa Fauziah
Sejumlah santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam yang diduga mengalami keracunan makanan mendapatkan perawatan di RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo, Jawa Timur
1
Heboh 431 Santri Diduga Keracunan MBG, Bupati Sidoarjo: Tak Ada yang Meninggal
By Syifa Fauziah
Santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam yang diduga mengalami keracunan makanan mendapatkan perawatan saat tiba di RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo, Jawa Timur
2
Pertamax Green 95 Naik Rp2.550, Kini Tembus Rp19.150 per Liter! Ini Harga Terbarunya
By Natania Longdong
Pengendara motor antre mengisi BBM di salah satu SPBU kawasan Kuningan, Jakarta
3
Garuda Muda dalam Tekanan, Timnas Indonesia U-20 Wajib Hajar Laos demi Tiket Piala Asia
By Hadi Febriansyah
Timnas Indonesia U-20
4
Raja Juli Sebut Asap Karhutla Tembus Malaysia Karena Tak Punya KTP, Anies: Kok Seperti Dejavu
By Rahmat Tunny
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (tengah) didampingi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto (kedua kiri), Gubernur Sumatera Sleatn Herman Deru (kanan), Bupati Kabupaten Ogan Ilir (OI) Panca Wijaya Akbar (kiri), Wakil Bupati Kabupaten Banyuasin Netta Indian (ketiga kiri) dan Bupati Kabupaten PALI Asgianto (kedua kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai rapat kordinasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Sumatera Selatan di Griya Agung, Palembang, Sumatera Selatan, Senin (31/8/2026). Rapat tersebut membahas penanganan karhutla dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang sengaja melakukan pembakaran lahan di daerah tersebut untuk memastikan proses penanganan berjalan cepat dan tepat. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
5

BERITA LAINNYA

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka baru kasus korupsi MBG di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Hukum

Kejagung Tegas! Uang Rp401 Miliar Dikembalikan, Kasus Dugaan Korupsi PT CNI Tetap Jalan

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan pengembalian kerugian negara PT Ceria Nugraha Indotama (CNI)…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
1 jam lalu
Denny Indrayana, Pakar Hukum Tata Negara
Hukum

RUU Perampasan Aset Bisa Jadi “Jebakan Batman”, Pakar: Jangan Sampai Berubah Jadi Perampasan Asa

Rencana DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026 mendapat…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
3 jam lalu
Jubir Satgas PKH, Barita Simanjuntak.
Hukum

Kejagung Ultimatum PT Singlurus Pratama: Bayar Denda Rp147 M atau Masuk Jerat Pidana!

Kejaksaan Agung (Kejagung) mewanti-wanti bakal mengusut dugaan tindak pidana PT Singlurus Pratama…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
5 jam lalu
Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Muhammad Yanuar Marzuki (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Hukum

Bukan Cuma Tangkap Koruptor, KPK Buru Aset Rasuah Berbasis Data

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap cara memburu aset hasil tindak pidana korupsi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
19 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up