Wacana tuntutan pidana mati bagi koruptor mendapat dukungan dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie.
Menurutnya, ancaman pidana maksimal tersebut tetap penting digunakan untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi, meski penerapan pidana mati dalam KUHP baru memiliki mekanisme masa percobaan.
Mengenai wacana tuntutan pidana mati utk koruptor, saya sangat setuju,”
kata Jimly melalui akun X pribadinya @JimlyAs, dikutip, Rabu, 2 September 2026.
Ditegaskannya, ketentuan pidana mati saat ini memang mengenal masa percobaan selama 10 tahun. Namun, ia menilai tuntutan pidana mati tetap memiliki arti penting dalam proses penegakan hukum terhadap koruptor.
Meskipun di KUHP sudah diatur pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun, sehingga secara de facto tidak akan ada lagi eksekusi mati,”
jelasnya.
Tekanan Hukum
Jimly menambahkan, keberadaan tuntutan pidana mati tetap dapat memberikan tekanan hukum yang kuat kepada pelaku korupsi. Ancaman tersebut berpotensi menjadi instrumen untuk menimbulkan efek jera yang lebih efektif.
Namun tuntutan pidana mati akan akan timbulkan efek jera yang efektif,”
tegasnya.
Dalam KUHP yang berlaku sejak 2026, pidana mati ditempatkan sebagai pidana khusus dengan mekanisme masa percobaan 10 tahun.
Ketentuan tersebut tetap membuka kemungkinan perubahan pidana mati menjadi penjara seumur hidup apabila syarat tertentu terpenuhi.
Pandangan Jimly ini juga muncul di tengah perdebatan mengenai efektivitas hukuman mati sebagai instrumen pemberantasan korupsi.
Dalam hukum positif Indonesia, pidana mati bagi tindak pidana korupsi telah dikenal dalam ketentuan tertentu UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan syarat keadaan tertentu.
Dengan demikian, tuntutan pidana mati tidak semata-mata berkaitan dengan eksekusi, tetapi juga dapat menjadi sinyal keras bahwa korupsi merupakan kejahatan serius yang harus dihadapi dengan ancaman pidana maksimal.























