Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

Bukan Cuma Tangkap Koruptor, KPK Buru Aset Rasuah Berbasis Data

Pendekatan berbasis data menjadi modal aparat penegak hukum menelusuri aliran dana bahkan menelusuri aset hasil tindak pidana.

Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Muhammad Yanuar Marzuki (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Muhammad Yanuar Marzuki (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/8/2026). (ANTARA FOTO/Reno Esnir/sth/wsj.)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap cara memburu aset hasil tindak pidana korupsi berbasis data guna membaca pola transaksi hingga penelusuran aliran dana.

Penelusuran aset menjadi penting guna membongkar hubungan antara pelaku, aliran dana, dan aset terkait perkara.

“Pemanfaatan analisis transaksi keuangan, analisis data, akuntansi forensik, hingga penelusuran aset, yang sekarang ini menjadi semakin penting dalam membaca pola transaksi,”

ucap Budi dalam keterangannya, Selasa 1 September 2026.

Pendekatan berbasis data menjadi modal aparat penegak hukum menelusuri aliran dana bahkan menelusuri aset hasil tindak pidana. Dalam hal ini, auditor investigatif berperan penting membuntuti aset hasil korupsi.

Iklan

“Penguatan kompetensi auditor dalam membaca transaksi dan mengidentifikasi penyimpangan dapat membantu memperkaya analisis, sekaligus memperkuat proses penelusuran aset,”

ujar dia.

Segera Sahkan RUU

Maka, KPK mendorong pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Perampasan Aset. Sebab aturan itu dapat memperkuat instrumen hukum dalam rangka pemulihan kerugian negara.

Budi berujar penguatan asset recovery harus berjalan beriringan dengan tindak pidana korupsi asal dalam rangka memberantas tindak pidana rasuah.

Selain itu, KPK juga mendorong penguatan ratifikasi UNCAC, termasuk terkait foreign bribery, illicit enrichment, dan korupsi di sektor swasta.

“Pada akhirnya, pemberantasan korupsi bukan semata memberikan kepastian hukum bagi pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatan,”

tutur Budi.

Hal ini menjadi tidak kalah penting memastikan uang dan aset korupsi dimaksimalkan kembali ke tangan negara.

“Setiap rupiah yang berhasil dipulihkan bukan hanya sekadar angka, tetapi juga menjadi sumber daya yang dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,”

tutup Budi.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Asred

    Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.