Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 2 Sep 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • DPR
  • Sepak Bola
  • KPK
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
  • Piala Dunia 2026
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / RUU Perampasan Aset Bisa Jadi “Jebakan Batman”, Pakar: Jangan Sampai Berubah Jadi Perampasan Asa
Hukum

RUU Perampasan Aset Bisa Jadi “Jebakan Batman”, Pakar: Jangan Sampai Berubah Jadi Perampasan Asa

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
Last updated: September 2, 2026 1:43 pm
By
Rahmat Tunny
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana...
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
2 jam lalu
Share
Denny Indrayana, Pakar Hukum Tata Negara
SHARE

Rencana DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026 mendapat peringatan keras dari Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana. 

Daftar isi Konten
  • Persoalan Mendasar
  • Langkah Antisipasi

Menurutnya, percepatan pembahasan yang menjadi komitmen DPR setelah menerima aspirasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) justru berisiko menjadi “jebakan Batman” apabila tidak disertai kehati-hatian dan pembenahan substansi.

Percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset yang disepakati para demonstran dengan Pimpinan DPR, bisa menjadi jebakan batman,”

kata Denny Indrayana melalui akun X pribadinya @dennyindrayana, dikutip Rabu, 2 September 2026. 

Dijelaskannya, target pengesahan pada 15 Desember 2026 memang penting sebagai bentuk keseriusan negara dalam memberantas korupsi. 

KPK Sita Rumah Mewah Milik Anggota DPRD Bengkulu, Jejak Pemberian Swasta Dibongkar

Namun, percepatan legislasi tidak boleh membuat DPR dan pemerintah mengabaikan kualitas aturan yang sedang disusun.

Tanpa kehati-hatian, percepatan legislasi justru menghadirkan UU yang serampangan,”

jelasnya.

Persoalan Mendasar

Lebih jauh dia menyoroti sedikitnya lima persoalan mendasar yang menurutnya harus dibenahi dalam RUU Perampasan Aset, yakni inkonsistensi legislasi, minimnya transparansi, masalah substansi, potensi korupsi, dan ancaman kriminalisasi.

Sorotan tersebut menjadi semakin penting, karena DPR sendiri menyatakan pembahasan RUU ini masih menyisakan sejumlah isu krusial, termasuk mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana (non-conviction based asset forfeiture), pembuktian terbalik, perlindungan pihak ketiga yang memiliki aset secara sah, serta pengelolaan aset hasil rampasan.

Dikatakannya, persoalan transparansi juga tidak boleh dianggap sepele. Terlebih, hingga 1 September 2026, DPR belum mempublikasikan draf RUU tersebut secara luas dengan alasan dokumen masih dirapikan dan belum melalui tim perumus serta tim sinkronisasi.

Menurut Denny, kondisi tersebut harus menjadi alarm agar pembahasan tidak sekadar mengejar tenggat waktu. 

Sebab, semakin besar kewenangan negara untuk merampas aset, semakin kuat pula kebutuhan terhadap mekanisme pengawasan dan perlindungan hukum bagi warga negara.

Baca juga:
DPR Kaji Judol Masuk Sasaran Perampasan Aset, Uangnya Bisa Kabur… Judi online (judol) belum masuk dalam 13 kriteria tindak pidana yang diumumkan…
Bukan Cuma Tangkap Koruptor, KPK Buru Aset Rasuah Berbasis Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap cara memburu aset hasil tindak pidana korupsi…
Oce Madril: Jangan Cuma Sita, Aset Rampasan Rp136 Triliun Harus… Besarnya nilai aset hasil kejahatan yang telah diselamatkan negara membuat kebutuhan terhadap…
  • DPR Kaji Judol Masuk Sasaran Perampasan Aset, Uangnya Bisa Kabur ke Luar…
  • Bukan Cuma Tangkap Koruptor, KPK Buru Aset Rasuah Berbasis Data
  • Oce Madril: Jangan Cuma Sita, Aset Rampasan Rp136 Triliun Harus Dikelola

Tanpa jaminan due process of law, RUU Perampasan Aset bukan memiskinkan koruptor, tapi justru memperkaya oknum penegak hukum yang korup,”

tegasnya.

Langkah Antisipasi

Dia menilai, persoalan tersebut berbahaya apabila tidak diantisipasi sejak proses legislasi. Kewenangan perampasan aset yang sangat besar, tanpa prosedur hukum yang ketat dan pengawasan yang efektif, berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.

Karena itu, Denny mengingatkan agar semangat publik untuk mengejar pengesahan RUU Perampasan Aset tidak justru dimanfaatkan untuk melahirkan aturan yang lemah secara hukum. 

Tujuan awal untuk mengejar aset hasil kejahatan harus tetap berjalan beriringan dengan kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak warga negara.

Ia menambahkan, ancaman lainnya adalah kriminalisasi. Tanpa rumusan yang tegas dan perlindungan HAM yang memadai, kewenangan dalam RUU tersebut dikhawatirkan dapat digunakan bukan hanya untuk mengejar hasil kejahatan, tetapi juga menyeret pihak yang seharusnya tidak menjadi sasaran hukum.

Akibatnya, RUU Perampasan Aset berubah menjadi UU Perampasan Asa. Menjadi harapan yang sia-sia,”

pungkas Denny.
Tag:Denny IndrayanaDPR RIJebakan Batmankesewenang-wenanganPerampasan Asaruu perampasan aset
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Follow:
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana ini memiliki pengalaman lebih dari satu dekade di jurnalistik — termasuk sebagai redaktur di Fajar.co.id dan Liputan.co.id, serta sebagai Media Communication Officer di lembaga riset IDEA Analitycal.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Ratusan Santri Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo Diduga Keracunan MBG, 431 Dilarikan ke RS
By Syifa Fauziah
Sejumlah santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam yang diduga mengalami keracunan makanan mendapatkan perawatan di RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo, Jawa Timur
1
Pertamax Green 95 Naik Rp2.550, Kini Tembus Rp19.150 per Liter! Ini Harga Terbarunya
By Natania Longdong
Pengendara motor antre mengisi BBM di salah satu SPBU kawasan Kuningan, Jakarta
2
Heboh 431 Santri Diduga Keracunan MBG, Bupati Sidoarjo: Tak Ada yang Meninggal
By Syifa Fauziah
Santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam yang diduga mengalami keracunan makanan mendapatkan perawatan saat tiba di RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo, Jawa Timur
3
Garuda Muda dalam Tekanan, Timnas Indonesia U-20 Wajib Hajar Laos demi Tiket Piala Asia
By Hadi Febriansyah
Timnas Indonesia U-20
4
BBM Swasta Naik Lagi: BP Ultimate Tembus Rp19.330, Diesel Jadi Rp25.420 per Liter
By Natania Longdong
Ilustrasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) BP-AKR.
5

BERITA LAINNYA

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka baru kasus korupsi MBG di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Hukum

Kejagung Tegas! Uang Rp401 Miliar Dikembalikan, Kasus Dugaan Korupsi PT CNI Tetap Jalan

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan pengembalian kerugian negara PT Ceria Nugraha Indotama (CNI)…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
30 menit lalu
Ilustrasi pembahasan RUU Perampasan Aset
Hukum

Tuntutan Mati Koruptor Kembali Mengemuka, Mantan Ketua MK: Saya Sangat Setuju!

Wacana tuntutan pidana mati bagi koruptor mendapat dukungan dari mantan Ketua Mahkamah…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
1 jam lalu
Jubir Satgas PKH, Barita Simanjuntak.
Hukum

Kejagung Ultimatum PT Singlurus Pratama: Bayar Denda Rp147 M atau Masuk Jerat Pidana!

Kejaksaan Agung (Kejagung) mewanti-wanti bakal mengusut dugaan tindak pidana PT Singlurus Pratama…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
4 jam lalu
Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Muhammad Yanuar Marzuki (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Hukum

Bukan Cuma Tangkap Koruptor, KPK Buru Aset Rasuah Berbasis Data

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap cara memburu aset hasil tindak pidana korupsi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
18 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up