Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengantongi penerimaan pajak sebesar Rp825,28 miliar, melalui rangkaian penanganan kepatuhan perpajakan sektor besi dan baja.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sendiri menyatakan telah mengantongi daftar 40 perusahaan sektor baja yang diduga mengemplang pajak. Per 26 Agustus sebanyak 38 wajib pajak sektor besi dan baja kini telah berada dalam berbagai tahapan penanganan DJP.
Penanganannya tidak hanya berbentuk pemeriksaan, tetapi juga mencakup pengawasan, pendalaman data, case building, pemeriksaan bukti permulaan, hingga penegakan hukum sesuai dengan tingkat risiko dan karakteristik masing-masing wajib pajak,”
ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam keterangannya Rabu, 2 September 2026.
Modus Pengemplang pajak
Bimo menjelaskan, berdasarkan hasil analisis dan penanganan yang telah dilakukan, DJP menemukan sejumlah pola ketidakpatuhan pada sektor besi dan baja.
Adapun pola itu diantaranya berupa penjualan yang tidak dilaporkan sebagaimana mestinya dan tidak disertai penerbitan faktur pajak, sehingga PPN yang seharusnya dipungut menjadi tidak teradministrasikan.
Lalu penggunaan rekening pihak lain atau nominee sehingga aliran pembayaran tidak tercermin secara utuh dalam pembukuan wajib pajak. Pembayaran langsung dari pelanggan kepada pemasok sementara wajib pajak berperan sebagai perantara dalam transaksi.
Kemudian penerbitan maupun penggunaan faktur pajak yang tidak didasarkan pada transaksi yang sebenarnya untuk membentuk atau mengkreditkan pajak masukan yang tidak semestinya.
Setiap wajib pajak tetap ditangani berdasarkan data, fakta, dan bukti masing-masing. Temuan pola ketidakpatuhan tersebut tidak berarti bahwa seluruh pelaku usaha pada sektor besi dan baja melakukan pelanggaran,”
jelasnya.
DJP Telusuri Aliran Transaksi


Bimo menerangkan, dari 38 wajib pajak tersebut sebagian ditangani secara beririsan melalui fungsi pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum untuk tahun pajak yang berbeda.
Melalui fungsi pengawasan, terdapat 16 wajib pajak yang telah melakukan pembayaran, sementara melalui fungsi pemeriksaan terdapat 13 wajib pajak yang telah melakukan pembayaran.
Bimo mengatakan, penanganan juga dikembangkan terhadap pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan 38 wajib pajak tersebut. Berdasarkan analisis data dan transaksi, DJP menelusuri rantai transaksi, termasuk pemasok, pelanggan, dan pihak terkait lainnya, untuk memperoleh gambaran kepatuhan secara lebih utuh.
DJP juga tidak hanya melihat satu wajib pajak secara terpisah. Apabila berdasarkan analisis data dan transaksi ditemukan keterkaitan dengan pihak lain, pengembangan penanganan dilakukan terhadap rantai transaksi, termasuk pemasok, pelanggan, maupun pihak terkait lainnya,”
jelasnya.
Menurutnya, pendekatan tersebut diperlukan karena pola ketidakpatuhan perpajakan dapat melibatkan lebih dari satu pihak maupun mata rantai transaksi. Karena itu, DJP melakukan penelusuran berdasarkan data, aliran transaksi, dan dokumen perpajakan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai kepatuhan wajib pajak.
Kantongi Penerimaan Rp825,28 Miliar
Bimo mengungkapkan, dari penanganan terhadap 38 wajib pajak tersebut penerimaan pajak yang berhasil dikantongi sebesar Rp326,60 miliar. Penerimaan tersebut berasal dari pengungkapan ketidakbenaran dalam proses pemeriksaan bukti permulaan sebesar Rp224,19 miliar, pembayaran melalui fungsi pengawasan sebesar Rp96,08 miliar, serta pembayaran melalui fungsi pemeriksaan sebesar Rp6,33 miliar.
Lalu berdasarkan pengembangan atas keterkaitan dan rantai transaksi, DJP juga melakukan penanganan terhadap pihak-pihak yang terkait atau menjadi lawan transaksi dari 38 wajib pajak.
Pengembangan ini mencakup penanganan terhadap 485 wajib pajak untuk tahun pajak 2021–2026, dengan penerimaan pajak sebesar Rp380,50 miliar. Selain itu, pemeriksaan bukti permulaan terhadap 20 wajib pajak sektor besi dan baja lainnya menghasilkan penerimaan pajak sebesar Rp118,18 miliar.
Dengan demikian, penerimaan dari pengembangan penanganan di luar 38 wajib pajak tersebut mencapai Rp498,68 miliar. Sehingga bila digabungkan penerimaan pajak yang diperoleh mencapai Rp825,28 miliar.
Jika digabungkan dengan penerimaan dari penanganan terhadap 38 wajib pajak sebesar Rp326,60 miliar, total penerimaan pajak yang telah diperoleh dari rangkaian penanganan sektor besi dan baja tersebut mencapai Rp825,28 miliar,”
tuturnya.
Kendati demikian, Bimo mengatakan bahwa jumlah tersebut belum mencerminkan keseluruhan potensi penerimaan. Sebab, sejumlah wajib pajak masih berlangsung proses pengawasan, pemeriksaan, pendalaman, maupun penegakan hukum.
Dengan demikian, masih terdapat potensi kewajiban perpajakan yang akan ditentukan berdasarkan hasil pengujian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”
terangnya.


Jaga Kepatuhan dan Persaingan Usaha yang Sehat
Bimo menegaskan, penanganan sektor besi dan baja bukan semata-mata ditujukan untuk memperoleh tambahan penerimaan negara. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya membangun kepatuhan yang berkelanjutan dan menciptakan perlakuan yang adil bagi seluruh pelaku usaha.
Ia menilai, ketidakpatuhan perpajakan tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara, tetapi juga dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Menurutnya, pelaku usaha yang telah menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar tidak seharusnya berada pada posisi yang kurang menguntungkan dibandingkan dengan pihak yang memperoleh keuntungan melalui praktik ketidakpatuhan.
Prinsipnya, wajib pajak yang patuh harus memperoleh pelayanan dan kepastian. Wajib pajak yang belum patuh kami dorong untuk memperbaiki kepatuhannya namun, apabila berdasarkan bukti ditemukan adanya pelanggaran yang memenuhi unsur tindak pidana perpajakan DJP akan melakukan penegakan hukum secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”
ujar Bimo.

























