Sekira 431 santri Pondok Pesantren Manba’ul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, dilaporkan keracunan setelah mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 1 September 2026.
Para santri mengalami mual, muntah, diare, pusing, lemas hingga sesak napas. Mereka kemudian mendapatkan perawatan di sejumlah rumah sakit. Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalitengah yang memasok makanan tersebut juga telah dihentikan sementara untuk proses pemeriksaan.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur berpendapat kasus tersebut haram dipandang hanya sebagai persoalan teknis di satu dapur MBG. Insiden dengan jumlah korban mencapai ratusan menunjukkan persoalan mendasar dalam tata kelola program.
Dikutip pada Rabu, 2 September 2026, anak-anak bukan objek produksi massal dan keselamatan mereka bukan biaya samping sebuah program politik. Ketika pemerintah telah mengetahui puluhan ribu dugaan korban dan tata kelola yang rapuh, kata Isnur, tetapi tetap memperluas program dan mengambil ruang anggaran pendidikan, itu bukan lagi sekadar salah urus.
“Itu adalah pengkhianatan terhadap rakyat dan konstitusi. Sidoarjo harus menjadi titik berhenti. Hentikan ekspansi, audit secara independen, pulihkan korban, dan desak pertanggungjawaban,”
ujar dia.
Mata Rantai
Persoalan tersebut menjadi semakin serius karena SPPG Kalitengah disebut memproduksi sekitar 2.800 porsi makanan setiap hari untuk 19 satuan pendidikan. Sekitar 1.000 porsi di antaranya diperuntukkan bagi pesantren.
Skala produksi dan distribusi terpusat itu dinilai membuat dampak kesalahan dalam satu mata rantai menjadi jauh lebih besar. Masalah bahan baku, suhu, waktu pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi berpotensi menyebabkan banyak penerima manfaat terdampak dalam waktu bersamaan.
YLBHI menilai keberadaan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi juga tidak cukup untuk menjamin keamanan makanan apabila kepatuhan terhadap prosedur tidak diawasi secara konsisten setiap hari.
“Penyetopan sementara SPPG Kalitengah tidak cukup. Pemeriksaan harus menelusuri seluruh rantai tanggung jawab mulai dari pengadaan bahan, produksi, penyimpanan, distribusi, pengawasan harian, hingga keputusan Badan Gizi Nasional,”
kata Isnur.
Ia menegaskan korban dan wali santri berhak memperoleh informasi mengenai hasil pemeriksaan, rekam medis, proses investigasi, hingga pemulihan setelah mengalami dugaan keracunan.
“Wali santri dan korban berhak atas informasi, rekam pemeriksaan, pemulihan penuh, serta mekanisme pengaduan dan ganti kerugian yang mudah diakses. Tidak boleh ada pembebanan kesalahan kepada sekolah, pesantren, pekerja dapur, atau anak-anak penerima manfaat,”
terang dia.
Bukan Kasus Tunggal
YLBHI menilai kasus Sidoarjo tidak dapat dilepaskan dari rangkaian persoalan yang muncul selama pelaksanaan MBG. Berdasarkan pemantauan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), sedikitnya 40.759 orang diduga keracunan sejak program MBG berlangsung pada tahun 2025.
Berdasar jumlah tersebut, periode Januari hingga Agustus 2026, ada 12.656 orang mengalami keracunan. Angka tersebut perlu dibaca secara hati-hati karena terdapat perbedaan periode dan metode pencatatan antar-lembaga.
Justru perbedaan tersebut, menurut Isnur, memperlihatkan persoalan lain dalam pelaksanaan MBG, yakni belum ada sistem data insiden yang terbuka, terverifikasi, dan dapat diaudit publik.
YLBHI memetakan sedikitnya 11 kelompok persoalan dalam program MBG. Masalah tersebut mencakup keselamatan pangan, tata kelola, potensi korupsi dan penyalahgunaan anggaran, konstitusionalitas anggaran, mutu gizi, ketenagakerjaan, rantai pasok, distribusi wilayah, transparansi data, dampak lingkungan, serta dimensi sosial-politik dan HAM.
Insiden berulang tidak tepat jika seluruhnya dibebankan sebagai kesalahan individual atau kegagalan satu dapur.
“Pemeriksaan harus menelusuri seluruh rantai tanggung jawab,”
kata Isnur.
Potensi Pelanggaran
YLBHI juga menyoroti temuan Ombudsman RI pada September 2025 yang mencatat ada empat potensi maladministrasi dalam pelaksanaan MBG yakni penundaan berlarut, diskriminasi, ketidakkompetenan, dan penyimpangan prosedur.
Berbagai problem tersebut menunjukkan ekspansi program berjalan lebih cepat dibanding kesiapan regulasi, kapasitas pengawasan, serta mekanisme pertanggungjawaban.
Atas kasus Sidoarjo, YLBHI mendesak pemerintah menetapkan moratorium nasional terhadap operasional dan ekspansi MBG hingga audit independen berbasis risiko dilakukan, serta meminta pemerintah membuka data nasional mengenai insiden MBG, termasuk lokasi, jumlah korban, SPPG pemasok, gejala, status pemeriksaan laboratorium, tindak lanjut, dan pemulihan korban.
Selain itu, YLBHI meminta seluruh biaya pengobatan dan pemantauan kesehatan lanjutan korban dijamin pemerintah serta mendorong aparat penegak hukum melakukan penyelidikan apabila ditemukan unsur kelalaian, manipulasi data, pelanggaran standar, konflik kepentingan, atau korupsi.


























