Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat, mengungkap sebanyak 335 perusahaan terindikasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari ratusan perusahaan tersebut, pemerintah sejauh ini baru menyegel 21 badan usaha yang tersebar di tujuh provinsi.
Jumhur mengatakan data tersebut masih terus berkembang seiring proses verifikasi lapangan yang dilakukan pemerintah. Penyegelan dilakukan terhadap perusahaan yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinilai memiliki tanggung jawab mutlak atas kebakaran yang terjadi di areanya.
Yang kita segel itu yang memang strict liability, jadi mutlak. Ternyata sekian ratus hektare terbakar, dan dia mau tidak mau harus bertanggung jawab,”
kata Jumhur saat berada di Gedung DPR RI, Rabu, 2 September 2026.
21 Perusahaan Tersebar di Tujuh Provinsi

Sebanyak 21 badan usaha yang telah disegel tersebut tersebar di Kalimantan Barat dengan tujuh perusahaan, Sumatera Selatan empat perusahaan, Kalimantan Selatan empat perusahaan, Kalimantan Tengah tiga perusahaan, Kalimantan Timur satu perusahaan, Lampung satu perusahaan, dan Riau satu perusahaan.







