Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat, mengungkap sebanyak 335 perusahaan terindikasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari ratusan perusahaan tersebut, pemerintah sejauh ini baru menyegel 21 badan usaha yang tersebar di tujuh provinsi.
Jumhur mengatakan data tersebut masih terus berkembang seiring proses verifikasi lapangan yang dilakukan pemerintah. Penyegelan dilakukan terhadap perusahaan yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinilai memiliki tanggung jawab mutlak atas kebakaran yang terjadi di areanya.
Yang kita segel itu yang memang strict liability, jadi mutlak. Ternyata sekian ratus hektare terbakar, dan dia mau tidak mau harus bertanggung jawab,”
kata Jumhur saat berada di Gedung DPR RI, Rabu, 2 September 2026.
21 Perusahaan Tersebar di Tujuh Provinsi


Sebanyak 21 badan usaha yang telah disegel tersebut tersebar di Kalimantan Barat dengan tujuh perusahaan, Sumatera Selatan empat perusahaan, Kalimantan Selatan empat perusahaan, Kalimantan Tengah tiga perusahaan, Kalimantan Timur satu perusahaan, Lampung satu perusahaan, dan Riau satu perusahaan.
Menurut Menteri Lingkungan Hidup, ratusan perusahaan lainnya masih dalam tahap verifikasi. Pemerintah mencocokkan data titik panas atau hotspot dari satelit dengan data perusahaan sebelum melakukan pemeriksaan langsung di lapangan.
Yang terindikasi kan 335 perusahaan. Ketika di-overlay dari data satelit dan data perusahaan, 335 itu ada yang hotspot. Hotspot dan kemudian kita datangi. Dari saat kita datangi, ternyata ground check,”
ujarnya.
Kebakaran Secara Berulang


Dari 21 perusahaan yang telah disegel, sekitar 30 persen di antaranya disebut merupakan perusahaan yang mengalami kejadian kebakaran secara berulang.
Menteri Lingkungan Hidup mengatakan perusahaan-perusahaan yang berulang tersebut telah dimintai klarifikasi terkait kebakaran yang terjadi di wilayah mereka.
Ada perusahaan-perusahaan yang berulang. Dan ketika kita tanya, ‘Kok bisa terjadi?’ Dia mengatakan ada api yang datang ke dia lah dan sebagainya,”
bebernya.
Dia menegaskan jumlah perusahaan yang disegel masih berpotensi bertambah. Pemerintah juga masih melakukan verifikasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi berdasarkan data satelit dan temuan lapangan.
Adapun penyegelan bukan merupakan sanksi akhir bagi perusahaan. Perusahaan yang disegel harus memberikan klarifikasi sebelum pemerintah menentukan tindak lanjut, termasuk kemungkinan pemberatan sanksi, pencabutan izin, atau kewajiban menjalankan sanksi dan pemulihan lingkungan.

























