Anggota Komisi IV DPR RI Robert J. Kardinal mengusulkan pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terbukti sengaja membakar kawasan hutan dijatuhi sanksi maksimal termasuk hukuman mati.
Robert menilai hukuman berat diperlukan karena karhutla terus berulang selama puluhan tahun.
Dampaknya tak hanya merusak lingkungan dan menimbulkan kerugian ekonomi. Namun, juga mengancam kesehatan hingga keselamatan masyarakat.
Kita melihat ini sudah berulang setiap tahun. Sudah puluhan tahun kita menghadapi masalah ini, dan korban terus berjatuhan. Bukan hanya kerugian materi, tapi juga merenggut nyawa dan merusak kesehatan masyarakat,”
kata Robert di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 2 September 2026.
Menurut Robert, karhutla tidak bisa lagi dipandang sebagai bencana musiman yang penyelesaiannya sebatas memadamkan api. Kebakaran yang terus muncul setiap tahun menunjukkan persoalan pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum masih belum tuntas.
Dampaknya pun sudah dirasakan masyarakat. Di Kalimantan Tengah, Dinas Kesehatan mencatat 72.431 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) hingga minggu ketiga Agustus 2026 yang tersebar di 14 kabupaten/kota.
Kondisi lebih parah terjadi di Kalimantan Selatan. Konsentrasi partikulat halus PM2.5 di Banjarbaru sempat mencapai 480 mikrogram per meter kubik atau masuk kategori berbahaya bagi kesehatan.
Adapun di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara, ISPA bahkan menggeser hipertensi sebagai penyakit nomor satu. Kata Robert, situasi itu menunjukkan asap karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan.
Dampaknya sudah sangat nyata. Anak-anak, lansia, ibu hamil menjadi kelompok paling rentan. Mereka menghirup udara beracun setiap hari. Ini bukan sekadar bencana lingkungan, tapi juga darurat kemanusiaan,”
ujar politikus Partai Golkar itu.
Ancaman karhutla juga terlihat dari luas wilayah yang terbakar. Di Riau, luas lahan terbakar sepanjang Januari hingga Agustus 2026 tercatat mencapai 16.277,50 hektare.
Robert menilai kondisi itu menjadi alasan pemerintah dan DPR memperkuat sanksi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
RUU itu telah disetujui menjadi RUU Usul Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 27 Agustus 2026.
Menurut dia, revisi UU Kehutanan harus jadi momentum untuk memastikan hukuman terhadap pelaku karhutla benar-benar memberikan efek jera.
Robert bahkan menyinggung langkah Pemerintah Aljazair yang menyiapkan amendemen hukum pidana untuk memungkinkan hukuman mati bagi orang yang terbukti sengaja membakar kawasan hutan.
Kebijakan itu diambil setelah rangkaian kebakaran di negara tersebut menewaskan 12 orang.
Aljazair baru saja mengambil langkah tegas dengan menyiapkan hukuman mati bagi pembakar hutan. Ini patut kita pertimbangkan karena menunjukkan keseriusan negara dalam melindungi lingkungan dan warganya,”
ujarnya.
Robert mengatakan pembakaran hutan secara sengaja dengan dampak luas harus ditempatkan sebagai kejahatan serius. Menurutnya, hukuman harus sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan.
Kalau seseorang sengaja membakar hutan dan akibatnya masyarakat luas menderita, kesehatan terganggu, lingkungan rusak, bahkan ada korban jiwa, maka jangan dianggap sebagai kejahatan biasa. Hukum harus hadir dengan hukuman yang benar-benar membuat jera,”
tutur Robert.
























