Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 2 Sep 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • DPR
  • Sepak Bola
  • KPK
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
  • Piala Dunia 2026
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Politik / Denda Karhutla Cuma Rp1,5 Triliun, Analis: Masa Sanksinya Lebih Kecil dari Keuntungan Korporasi?
Politik

Denda Karhutla Cuma Rp1,5 Triliun, Analis: Masa Sanksinya Lebih Kecil dari Keuntungan Korporasi?

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
Last updated: September 2, 2026 5:55 pm
By
Rahmat Tunny
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana...
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
56 menit lalu
Share
Petugas tengah melakukan pendinginan di lokasi kebakaran lahan.
Petugas tengah melakukan pendinginan di lokasi kebakaran lahan. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta).
SHARE

Sanksi terhadap korporasi yang terbukti terlibat dalam kejahatan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dinilai harus benar-benar memberikan efek jera. 

Analis Politik dan Kebijakan Publik, Adib Miftahul, mengatakan besaran keuntungan ekonomi yang diperoleh perusahaan perlu menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menentukan sanksi agar denda tidak dianggap sekadar biaya operasional.

Korporasi itu selain satu tujuannya pasti mengeruk keuntungan. Saya yakinlah semua aparatur penegak hukum, anda tanya pasti mereka tahu datanya. Enggak usah ada dusta di antara kita,”

kata Adib dalam diskusi di Kompleks Parlemen, Rabu, 2 September 2026.

Menurutnya, besaran denda terhadap korporasi harus sebanding dengan skala penguasaan lahan dan keuntungan yang diperoleh. 

Misteri Bibit Sawit Muncul di Area Bekas Karhutla, Apa Kata Menhut Raja Juli?

Jangan sampai sanksi yang dijatuhkan justru terlalu kecil dibandingkan nilai ekonomi yang dinikmati perusahaan.

Adib pun mempertanyakan apabila denda yang dikenakan kepada korporasi hanya mencapai Rp1,5 triliun, sementara luas lahan yang dikuasai dan keuntungan perusahaan jauh lebih besar.

Kalau denda saya pikir tadi akan menyebut 150 triliun yaitu baru top, cuma satu kalimat triliun. Sekarang kita cek kenapa kita harus cek misalnya penguasaan lahan mereka di Kalimantan itu berapa juta, keuntungannya berapa. Ya kan masa iya dendanya cuma diakumulasi misalnya 1,5 tahun,”

jelasnya.

Sanksi Harus Diubah

Lebih jauh dia menilai, pendekatan pemberian sanksi harus diubah agar korporasi tidak menghitung denda sebagai konsekuensi kecil dari aktivitas bisnisnya. 

Dikatakannya, sanksi yang berat justru diperlukan untuk memastikan perusahaan memiliki alasan kuat untuk mencegah terjadinya karhutla.

Kendati demikian, Adib mengapresiasi langkah aparat penegak hukum dalam menangani pelaku perusakan lingkungan. Namun, dia mendorong agar penegakan hukum tersebut dibarengi dengan penguatan sanksi terhadap korporasi.

Saya apresiasi kepada teman-teman penegak hukum, misalnya ini harus didorong bahwa penguatan sanksi kepada korporasi itu harus betul-betul berat. Masa iya sih setiap tahun kita bicara soal ini,”

ucapnya.
Baca juga:
Karhutla Terus Berulang: Pemerintah Jangan Cuma Padamkan Api, Pelaku Harus… Penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dinilai harus diperkuat…
PPPK Paruh Waktu Bakal Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, 170… Komisi X DPR RI menyebut pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh…
Kabut Asap Karhutla Kepung Kalimantan, DPR Minta Sekolah Siapkan Opsi… Komisi X DPR RI meminta pemerintah memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan…
  • Karhutla Terus Berulang: Pemerintah Jangan Cuma Padamkan Api, Pelaku Harus Dibikin Jera
  • PPPK Paruh Waktu Bakal Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, 170 Ribu Non-ASN…
  • Kabut Asap Karhutla Kepung Kalimantan, DPR Minta Sekolah Siapkan Opsi Pembelajaran Jarak…

Dia menilai, negara sebenarnya memiliki sumber daya dan perangkat hukum yang cukup untuk mengungkap pihak-pihak yang melakukan perusakan hutan. 

Persoalannya, menurut Adib terletak pada kemauan politik untuk memastikan seluruh instrumen tersebut benar-benar digunakan.

Saya yakin infrastruktur negara ini untuk membuktikan ada perusak hutan itu enggak susah menurut saya. Tinggal tadi itu kalau ada political will dari DPR dan goodwill dari pemerintah, saya kira sebentar,”

pungkasnya.

Pemberantasan karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman api atau penindakan setelah kerusakan terjadi. Penguatan sanksi harus diarahkan untuk memukul kepentingan ekonomi pelaku sehingga memberikan efek jera dan mencegah kasus serupa terus berulang.

Tag:Adib MiftahulDenda KecilKarhutlaKeuntungan KorporasiPemerintah
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Follow:
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana ini memiliki pengalaman lebih dari satu dekade di jurnalistik — termasuk sebagai redaktur di Fajar.co.id dan Liputan.co.id, serta sebagai Media Communication Officer di lembaga riset IDEA Analitycal.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Ratusan Santri Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo Diduga Keracunan MBG, 431 Dilarikan ke RS
By Syifa Fauziah
Sejumlah santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam yang diduga mengalami keracunan makanan mendapatkan perawatan di RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo, Jawa Timur
1
Wajah Baru dan Mesin Monster: Pajero Generasi Anyar Siap ‘Pamer Taring’
By Hadi Febriansyah
Mitsubishi Motors Corporation memperkenalkan SUV lintas alam Pajero terbaru.
2
Heboh 431 Santri Diduga Keracunan MBG, Bupati Sidoarjo: Tak Ada yang Meninggal
By Syifa Fauziah
Santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam yang diduga mengalami keracunan makanan mendapatkan perawatan saat tiba di RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo, Jawa Timur
3
Pertamax Green 95 Naik Rp2.550, Kini Tembus Rp19.150 per Liter! Ini Harga Terbarunya
By Natania Longdong
Pengendara motor antre mengisi BBM di salah satu SPBU kawasan Kuningan, Jakarta
4
Garuda Muda dalam Tekanan, Timnas Indonesia U-20 Wajib Hajar Laos demi Tiket Piala Asia
By Hadi Febriansyah
Timnas Indonesia U-20
5

BERITA LAINNYA

Petugas Manggala Agni Daops Bukit Tempurung memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lahan gambut Desa Pandan Sejahtera, Tanjung Jabung Timur, Jambi, Selasa (25/8/2026).
Politik

Karhutla Makin Parah, Anggota DPR Usul Hukuman Mati bagi Pelaku yang Sengaja Membakar

Anggota Komisi IV DPR RI Robert J. Kardinal mengusulkan pelaku pembakaran hutan…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
2 jam lalu
Mantan Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi.
Politik

Ustaz Sambo Bongkar Alasan Ridho Rahmadi Lepas Kursi Ketum Partai Ummat

Plt Ketua Umum Partai Ummat Ansufri ID Sambo alias Ustaz Sambo mengungkap…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
3 jam lalu
Anggota Komisi I DPR RI, Tb Hasanuddin. (Sumber: IG @tbhasanuddinofficial)
Politik

8 WNI Diduga Jadi Tentara Rusia, Senior PDIP Minta Pemerintah Tak Bikin Kasus Makin Rumit

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin meminta pemerintah tak memperbesar persoalan…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
4 jam lalu
Pendiri Partai Ummat Amien Rais (tengah) dan eks Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi (kanan).
Politik

Mundur dari Ketum Partai Ummat, Ridho Rahmadi Pakai Analogi Pelari Estafet: ‘Ngos-ngosan’

Ridho Rahmadi mundur dari posisinya sebagai Ketua Umum Partai Ummat. Sekretaris Jenderal…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
5 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up