Sanksi terhadap korporasi yang terbukti terlibat dalam kejahatan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dinilai harus benar-benar memberikan efek jera.
Analis Politik dan Kebijakan Publik, Adib Miftahul, mengatakan besaran keuntungan ekonomi yang diperoleh perusahaan perlu menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menentukan sanksi agar denda tidak dianggap sekadar biaya operasional.
Korporasi itu selain satu tujuannya pasti mengeruk keuntungan. Saya yakinlah semua aparatur penegak hukum, anda tanya pasti mereka tahu datanya. Enggak usah ada dusta di antara kita,”
kata Adib dalam diskusi di Kompleks Parlemen, Rabu, 2 September 2026.
Menurutnya, besaran denda terhadap korporasi harus sebanding dengan skala penguasaan lahan dan keuntungan yang diperoleh.
Jangan sampai sanksi yang dijatuhkan justru terlalu kecil dibandingkan nilai ekonomi yang dinikmati perusahaan.
Adib pun mempertanyakan apabila denda yang dikenakan kepada korporasi hanya mencapai Rp1,5 triliun, sementara luas lahan yang dikuasai dan keuntungan perusahaan jauh lebih besar.
Kalau denda saya pikir tadi akan menyebut 150 triliun yaitu baru top, cuma satu kalimat triliun. Sekarang kita cek kenapa kita harus cek misalnya penguasaan lahan mereka di Kalimantan itu berapa juta, keuntungannya berapa. Ya kan masa iya dendanya cuma diakumulasi misalnya 1,5 tahun,”
jelasnya.
Sanksi Harus Diubah
Lebih jauh dia menilai, pendekatan pemberian sanksi harus diubah agar korporasi tidak menghitung denda sebagai konsekuensi kecil dari aktivitas bisnisnya.
Dikatakannya, sanksi yang berat justru diperlukan untuk memastikan perusahaan memiliki alasan kuat untuk mencegah terjadinya karhutla.
Kendati demikian, Adib mengapresiasi langkah aparat penegak hukum dalam menangani pelaku perusakan lingkungan. Namun, dia mendorong agar penegakan hukum tersebut dibarengi dengan penguatan sanksi terhadap korporasi.
Saya apresiasi kepada teman-teman penegak hukum, misalnya ini harus didorong bahwa penguatan sanksi kepada korporasi itu harus betul-betul berat. Masa iya sih setiap tahun kita bicara soal ini,”
ucapnya.
Dia menilai, negara sebenarnya memiliki sumber daya dan perangkat hukum yang cukup untuk mengungkap pihak-pihak yang melakukan perusakan hutan.
Persoalannya, menurut Adib terletak pada kemauan politik untuk memastikan seluruh instrumen tersebut benar-benar digunakan.
Saya yakin infrastruktur negara ini untuk membuktikan ada perusak hutan itu enggak susah menurut saya. Tinggal tadi itu kalau ada political will dari DPR dan goodwill dari pemerintah, saya kira sebentar,”
pungkasnya.
Pemberantasan karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman api atau penindakan setelah kerusakan terjadi. Penguatan sanksi harus diarahkan untuk memukul kepentingan ekonomi pelaku sehingga memberikan efek jera dan mencegah kasus serupa terus berulang.





















