Bibit kelapa sawit diduga ditemukan di area yang sebelumnya terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sejumlah bibit sawit terlihat tumbuh tersebar di sepanjang jalur yang sebelumnya merupakan kawasan terbakar.
Meski demikian, lokasi kemunculan bibit sawit tersebut belum dapat dipastikan. Namun, menurut informasi di media sosial yang beredar, munculnya tanaman sawit di kawasan bekas karhutla itu menjadi pertanyaan mengenai asal-usul bibit serta dugaan adanya aktivitas penanaman di area tersebut.
Hingga kini, belum ada pihak yang mengaku bertanggung jawab atas keberadaan bibit sawit tersebut. Warga juga mempertanyakan pihak yang menanam bibit tersebut dan meminta pihak berwenang maupun pengelola lahan melakukan penelusuran.
Temuan bibit sawit di area bekas karhutla juga menjadi sorotan seiring dengan sikap pemerintah yang menegaskan bahwa lahan yang terbakar tidak boleh kemudian dimanfaatkan untuk perkebunan sawit apabila kebakaran tersebut dilakukan secara ilegal.
Klarifikasi Menhut Raja Juli


Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan tindakan ilegal. Ia memastikan lahan yang sengaja dibakar tidak dapat kemudian digunakan untuk menanam sawit.
Namanya itu kan kebakaran hutan dan lahan. Kalau pun ada yang membakar hutan, kalau pun ada yang membakar hutan, saya pastikan itu nggak boleh tanam sawit, karena itu ilegal,”
ujar Raja di kompleks DPR, Jakarta, dikutip Rabu, 2 September 2026.
Menhut menjelaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Pertanian untuk mencegah kawasan bekas kebakaran dimanfaatkan untuk kegiatan usaha, termasuk perkebunan sawit.
Menurut dia, apabila kebakaran terjadi di area penggunaan lain (APL), Kementerian Kehutanan akan berkoordinasi dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid agar lahan tersebut tidak mendapatkan hak guna usaha (HGU).


Koordinasi juga akan dilakukan dengan Kementerian Pertanian untuk memastikan lahan APL yang terbakar tidak kemudian dimanfaatkan untuk penanaman sawit.
Jadi kalau ada yang membakar hutan di APL, itu nanti saya akan berkoordinasi dengan Pak Nusron (Menteri) ATR BPN yang menerbitkan HGU, agar tidak bisa diterbitkan HGU-nya. Juga kepada Menteri Pertanian, agar lahan-lahan yang dibakar di luar kehutanan, di APL, itu kemudian juga tidak boleh ditanam sawit,”
tegas Raja.
Keberadaan bibit sawit di area yang sebelumnya terdampak karhutla kini menjadi hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk terkait asal-usul bibit, pihak yang melakukan penanaman, serta status dan peruntukan lahan tersebut.

























