Polda Metro Jaya menyelidiki kematian Bambang Setiyawan, pedagang kaca yang tewas karena diduga dianiaya massa saat kericuhan setelah demonstrasi di Pejompongan, Jakarta Pusat, 27 Agustus 2026.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyebut, pihaknya telah membuat laporan model A untuk menyelidiki kasus tersebut tanpa harus menunggu laporan dari pihak keluarga korban.
“(Laporan polisi) Model A ini kami buat sebagai bentuk proaktif Polri,”
ucap Iman saat konferensi pers, Rabu, 2 September 2026.
Laporan model A sengaja dibuat sebagai bentuk kepolisian memberikan perlindungan dan menghadirkan keberadaan negara di tengah masyarakat. Seluruh proses penyelidikan hingga penyidikan memedomani aturan yang berlaku.
Meski demikian, pihak keluarga sempat menyatakan keberatan kepada penyidik untuk dilakukan autopsi terhadap jenazah. Namun, pihaknya telah melakukan visum setelah mendapat restu dari pihak keluarga Bambang.
“Visum sudah kami lakukan. Keluarga tidak keberatan untuk (korban) dilakukan visum,”
kata Iman.
Puluhan Orang
Dalam rangkaian kasus kericuhan pasca demonstrasi 27 Agustus 2026, Dirreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan total 47 tersangka (ada lima orang berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum yang ditangani Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang).
Puluhan tersangka itu, beberapa di antaranya berperan membawa senjata tajam yang diduga ingin memperkeruh suasana saat unjuk rasa di kawasan DPR/MPR. Penetapan tersangka dikelompokkan dalam enam kluster berdasarkan peran masing-masing:
| Kluster | Kategori/Peran | Rincian |
|---|---|---|
| 1 | Anak di bawah umur | Terdiri atas anak dengan rentang usia 12–18 tahun, termasuk anak putus sekolah dan anak perempuan yang diduga terlibat dalam kerusuhan. Mereka diserahkan kepada Ditres PPA PPO untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut. |
| 2 | Perusuh biasa | Melibatkan 91 orang dewasa yang diamankan karena diduga terlibat kericuhan di depan Gedung DPR/MPR. |
| 3 | Pelaku perusakan dan penganiayaan | Terdiri atas massa yang diduga melakukan perusakan fasilitas umum maupun penganiayaan. |
| 4 | Pembawa senjata tajam | Berkaitan dengan orang-orang yang membawa senjata tajam saat kericuhan. Polisi menyita golok sebagai salah satu barang bukti. |
| 5 | Penggerak dan pembiaya kerusuhan | Berkaitan dengan pihak yang diduga menggerakkan dan membiayai kerusuhan. Penyidik menemukan indikasi adanya pihak yang mendanai aksi tersebut, tetapi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak di baliknya. |
| 6 | Perekrut massa | Berkaitan dengan pihak yang diduga mencari dan mengumpulkan massa untuk kemudian digunakan dalam kericuhan. |
Secara umum, polisi menduga modus yang dilakukan para tersangka meliputi perusakan fasilitas umum, penganiayaan, penggunaan senjata tajam, serta tindakan kekerasan yang menimbulkan kekacauan di muka umum.























